-->

KPK Menunggu di Dalam Negeri, Nusron Punya Agenda di Luar Negeri

KPK Menunggu di Dalam Negeri, Nusron Punya Agenda di Luar Negeri

JAKARTA — Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin meminta keterangan, publik justru dibuat bertanya-tanya mengenai perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke luar negeri. Absennya Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebagai saksi, yang berdekatan dengan perjalanannya ke Singapura dan Malaysia, memunculkan polemik. Sindiran pun bermunculan: ketika panggilan pemeriksaan datang, agenda perjalanan justru menjadi sorotan.

Berdasarkan pemberitaan pada 21 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, tetapi ia kembali tidak hadir. Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan tindak pidana lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perlu ditegaskan, Nusron dipanggil sebagai saksi dan ketidakhadirannya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Perjalanan luar negeri Nusron kemudian menjadi perhatian setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan dugaan bahwa Nusron berada di Malaysia ketika jadwal pemeriksaan kedua berlangsung. Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh izin Presiden. Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk agenda kedinasan. Namun, konfirmasi perjalanan tersebut tidak otomatis membuktikan tudingan bahwa Nusron sengaja melarikan diri dari pemeriksaan.

Di sinilah persoalan akuntabilitas pejabat publik menjadi penting. Jika perjalanan itu memang merupakan tugas resmi, penjelasan mengenai agenda, izin perjalanan, dan alasan ketidakhadiran seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. KPK juga perlu memastikan proses pemanggilan saksi berjalan sesuai ketentuan hukum. Publik berhak meminta kejelasan, tetapi penilaian akhir harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar dugaan. Sebab, bagi pejabat negara, urusan dinas boleh saja lintas negara, tetapi kewajiban memberikan penjelasan kepada penegak hukum tidak semestinya menjadi teka-teki berkepanjangan.

Lihat Komentar