Minggu, 14 Mei 2017

Lapsus: Pemberantasan Korupsi DAK 96 Mangkrak, Aparat Diboyong Piknik Ke Singapore

 

- Berikut laporan khusus mengenai pembongkaran benang merah adanya dugaan upaya proses politik dalam menghentikan proses hukum megaproyek DAK 96 M.

Proses Hukum Dugaan Korupsi DAK 96 M Mangkrak.

- Mulai dari PPHP yang ramai – ramai mengundurkan diri, aksi protes subkontrak, mutasi Kasi Intel dan Kasat Intel, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) (KABID) mengajukan pensiun dini, sampai Kunjungan Kerja (Kunker) forkomuspida ke batan dan represing ke singapura
- Korupsi Mengubah Pembangunan Menghasilkan Ketimpangan

Cirebon, setaranews.com – Dalam dugaan korupsi kasus DAK 96 M terdapat rentetan peristiwa yang sangat menarik untuk dicermati, lantaran latar belakangnya yang terasa janggal dan tak masuk akal. Berbagai kejadiaan ini memiliki kronologis yang berkaitan satu sama lainnya, dan memiliki konsekuensi logis memperkuat opini publik akan adanya kejanggalan dalam penegakan proses hukum. Fatka menyebutkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengerjaan akhir mega proyek DAK tersebut menuai polemik, terutama mengenai dugaan korupsinya. Sayangnya, sampai  sejauh ini proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tersebut   mangkrak.

Seperti yang diberitakan oleh fajarnews.com akhir tahun 2016 silam, bahwa Kepala Kejari mengatakan pada tahun 2017 pihaknya akan lebih intensif mengawasi pembangunan yang ada di Kota Cirebon. Kajari menuturkan, Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 96 miliar.

“Jangan sampai kita dibohongi oleh rekan sejawat, dengan adanya Adendum, menjadi hal yang diawasi serius oleh kami, kita terus fokuskan pengawasan pada DPUPR,” jelas Kepala Kejari Kota Cirebon, Hariyanto, Selasa, (31/12) 2016 silam.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gusti mengakui bahwa sesaui dengan Keputusan Presiden mengenai pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kejari telah membentuk tim tersebut sebagaimana tanggung jawab yang diembannya yaitu mengupayakan optimalisasi penyerapan anggaran, penggawalan,  pengamanan daerah, pendampingan. Selain itu tugas tim tersebut yang paling utama sebagai konsultan hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif atau pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kerap terjadi dalam program pembangunan infrastruktur.

"Ia kami sudah membentuk tim tersebut, untuk memastikan pembangunan tetap sesaui trek, tidak berbenturan dengan hukum," ujarnya saat menemui aksi unjuk rasa seperti yang diberitakan radar cirebon.

Pembanguan infrastruktur publik daerah yang menggunakan dana DAK memakan uang yang bersumber dari keringat rakyat senilai 96 M. Proyek DAK  ini merupakan yang paling besar sepanjang sejarah pembangunan infrastruktur di Kota Cirebon.  Sayangnya, pelaksanaannya menuai polemik, dugaan  perbuatan melawan hukum yang terindikasi mengakibatkan kerugian atas keuangan negara mengiringi pelaksanaannya.

“Kejaksaan sudah menindak lanjuti terkait kasus DAK 96 M dan Kepala Kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah untuk menindak lanjuti adanya indikasi terhadap pelanggaran dan berpotensi adanya kerugian yang dialami oleh negara. Artinya, kalau sudah seperti ini berarti sudah ada suatu tindakan yang mengarah ke proses hukum,” ujar Gusti pada Setaranews.com saat ditemui di Kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis 30 April 2017.

BACA: Kejari Akui Adanya Indikasi Kerugian Uang Negara di Proyek DAK 96 M

Seperti yang pernah dilaporkan sebelumnya dalam Laporan Khusus (Lapsus) dengan tajuk “Menolak Lupa, Ini Dia Sederet Kasus Korupsi di Kota Wali” disebutkan bagaimana berbagai macam laporan atas dugaan – dugaan korupsi mengisi halaman depan media massa dan sekaligus memasuki kantong Aparat Penegak Hukum (APH). Sederet kasus tersebut antri menunggu giliran untuk diadili,. Namun seperti biasanya, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Cirebon lemah syahwat dalam menegakan hukum sebagai panglima demokrasi dan juga konstitusi.

BACA: Laporan Investigasi: Menolak Lupa, Ini Dia Daftar Sederet Kasus Korupsi di Kota Wali

Hal tersebut dibuktikan dengan perbandingan antara Kuantitas Versus Kualitas. Dimana jumlah laporan yang masuk tidak berbanding lurus dengan penanganannya. Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Refli Harun pada saat mengomentari ketimpangan penegakan hukum atas kasus - kasus korupsi di Indonesia.
“Kpercayaan publik atas penegak hukum dilihat dari sejauh mana penegak hukum berhasil menyelesaikan suatu kasus, bukan dari banyaknya kasus yang ditangani. Kualitas itu dilihat dari hasil akhir penyelesai sampai diadili,” ujarnya.

Fakta diatas mengatakan bahwa dari banyaknya pemasukan kasus hanya beberapa yang menjadi pengeluaran (Output), dalam hal ini bisa selesai dituntaskan. Bahkan tidak sedikit kasus - kasus  yang entah pergi kemana proses hukumnya, tenggelam begitu saja. Dalam laporan tersebut sedikit atau banyaknya bisa dijadikan bukti kongkrit  bagaimana hukum masih sulit ditegakan di bumi caruban nagari, dan juga di bumi pertiwi.
Sedikitnya ada dua kasus yang akhir – akhir ini (periode 2016 – 2017. Red) yang sedang panas dan menjadi sorotan tajam publik di Kota Cirebon, yaitu soal dugaan korupsi pada mega proyek pembangunan infrastruktur publik yang menggunakan Dana DAK 96 M, yang diperuntukan untuk pengerjaan jalan raya, betonisasi, troarisasi dan drainase.

Pembangunan terebut bertujuan amat mulia yaitu untuk membenahi akses agar dapat menunjang perekonomian sebagaimana Kota Cirebon merupakan wilayah yang masuk dalam zona ekonomi Indonesia yang bisa menunjang perekonomian nasional secara keseluruhan.
Tampaknya tekstual selalu bertolak belakang dengan konstekstual (realitas) bukan lagi hal yang aneh,  bahkan sudah menjelma menjadi seperti kutukan. Dalam polemik DAK 96 M pun dirasa sama persis, harapan tinggal harapan yang semakin jauh untuk tercapai. Alih – alih untuk memajukan perekonomian, pembangunan tersebut malah menambah borok yang mencoreng wajah Kota Cirebon, dugaan korupsi lagi – lagi menjadi subab musababnya. Berikut kronologis dugaan perbuatan melwan hukum yang diindikasikan mengakibatkan adanya kerugian atas keuangan negara dalam pembangunan mega pryek DAK 96 M:

Selanjutnya Klik Link dibawah Ini:

LAPORAN 1: Lapsus: Pemberantasan Korupsi DAK 96 MANGKRAK, Aparat Diboyong Piknik Ke Singapore

LAPORAN 2: Ini Dia Kronologis Dugaan Korupsi DAK 96 M Sebelum Addendum

LAPORAN 3: Semakin Memanas, Ini Dia Kejanggalan Indikasi Korupsi Proyek DAK 96 M Setelah Addendum yang

LAPORAN 4: Rentetan Peristiwa Unik Dugaan Korupsi DAK 96 M Berujung Indikasi Gratifikasi

lAPORAN 5 : Korupsi Mengubah Niat Mulia Pembangunan Menjadi Ketimpangan Ekonomi, Hukum dan Sosial

 

4 komentar: