
Lumajang, Jawa Timur — 16 Oktober 2026. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, perselisihan warga yang dikaitkan dengan tuduhan santet di Lumajang justru menyita perhatian. Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah muncul tuntutan sumpah pocong sebagai bagian dari konflik antarwarga. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan: ketika banyak persoalan nyata membutuhkan perhatian, mengapa masyarakat masih bisa terjebak dalam perselisihan yang berawal dari tuduhan yang belum terbukti?
Tuntutan sumpah pocong menjadi bagian paling menyita perhatian dalam persoalan tersebut. Dalam tradisi yang dikenal di sejumlah daerah di Indonesia, sumpah pocong dikaitkan dengan pernyataan sumpah di bawah keyakinan agama untuk menegaskan kebenaran suatu pengakuan. Namun, sumpah semacam ini bukan pengganti proses pembuktian hukum. Tuduhan santet tetap harus diperlakukan sebagai tuduhan, bukan fakta yang dapat dibenarkan hanya karena seseorang bersedia atau menolak menjalani ritual tersebut.
Persoalan ini juga melibatkan penjelasan dari kepala desa setempat. Untuk memahami duduk perkaranya, kronologi awal perselisihan, keterangan masing-masing pihak, serta upaya penyelesaian yang ditempuh perlu diperiksa secara cermat. Tanpa informasi yang terverifikasi, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Konflik yang berkembang akibat prasangka justru berisiko merusak hubungan sosial dan memperpanjang ketegangan di lingkungan warga.
Sindiran terhadap fenomena ini bukan berarti merendahkan tradisi atau keyakinan masyarakat, melainkan mengajak publik berpikir kritis ketika menghadapi tuduhan serius. Saat dunia berlomba mengembangkan kecerdasan buatan, kendaraan canggih, dan teknologi kesehatan, konflik sosial seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukti, dan jalur hukum yang tepat. Sebab, kemajuan bukan hanya soal seberapa canggih teknologi yang diciptakan, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu menyelesaikan masalah tanpa saling menuduh dan memperkeruh keadaan.