Jumat, 11 Oktober 2013

Unswagati Edarkan Surat Larangan Merokok

Unswagati-SetaraNews.com (11/10)– Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) edarkan surat no 029/Rektor/X/2013 perihal himbauan dilarang merokok di ruangan lingkungan Unswagati Cirebon yang disampaikan pada Jum’at 11 Oktober 2013 .

Surat edaran tersebut di sampaikan kepada seluruh unsur pimpinan, karyawan, dan dosen serta Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan Unswagati untuk pengaplikasian daripada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 ayat 1 yang mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan."

Larangan merokok di ruangan tersebut mempertimbangkan

1) Setiap ruangan baik ruangan administrasi maupun kelas di lingkungan Unswagati sudah terpasang Air Conditioner (AC).

2) Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat (perokok pasif ) serta lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan atau menetapkan larangan kawasan tanpa rokok (merokok diruangan).

3) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Unswagati Cirebon  adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok diantaranya adalah tempat bekerja (kantor), tempat belajar mengajar (kelas), tempat beribadah (masjid) dan tempat umum (WC, Lab. Komputer, Perpustakaan, pos satpam, dan dimana tempat yang biasa dimanfaatkan bersama-sama).

 

Editor : Ali Fikri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar