Tampilkan postingan dengan label dpupr. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dpupr. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Oktober 2017

Green Building solusi untuk Kota Cirebon

Unswagati, Setaranews.com – Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS)  Fakultas Teknik Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon mengadakan acara Seminar Nasional di Aula Kampus Utama Unswagati Cirebon. Senin (16/10).

Kegiatan yang bertemakan “Save The Earth By Green Building” yang merupakan rangkaian acara dari Civil Festival 2017 HMS Unswagati berjalan dengan lancar dan banyak di hadiri dari berbagai civitas akademika, dan peserta dari berbagai kalangan. Pembicara dalam seminar tersebut terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon yaitu Ir. Budi Raharjo,MBA. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon yaitu Drs. H. RM., Abdullah Syukur. Ms.i .

Hal yang menarik dalam Seminar tersebut membahas tentang Green Building yang dirasa menjadi solusi bagi masyarakat universal sebagai keseimbangan menyikapi permasalahan lingkungan. Kemudian keselarasan pemerintah Kota Cirebon dengan gagasan green building, hal tersebut kata Budi pemerintah harus mengawalinya dimana sudah di gambarkan dalam visi Kota Cirebon yaitu RAMAH (Religi, Aman, Maju, aspiratif, Hijau).

“Untuk mencapai hal ini kita sudah ada beberapa hal yang untuk mengarah ke situ salah satunya adalah green building itu tidak hanya bangunan, green building merupakan konsep bangunan yang ada unsur hijaunya.” Kata Budi dalam pidatonya

Lebih lanjut budi menjelaskan, di Kota Cirebon berdasarkan regulasi yang ada dimana Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu 20% dari luas lahan kota dan 10 % dari partisipasi swasta. Dengan keterbatasan lahan, menurut Abdullah Syukur green building bisa menjadi solusi dimana di Kota Cirebon sendiri lahannnya sangat terbatas untuk pengembangan taman.

Salah satu peserta menanyakan, selama ia menjadi warga Kota Cirebon ada perubahan yang sangat jauh berbeda jika di bandingkan dengan kondisi pada masa dulu, seperti jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon yang dulu rindang dan banyak pepohonan menjadi tergantikan dengan di tumbuhi bangunan-bangunan. “Untuk membangun green building sepertinya kebijakannya juga harus green. Apakah kebijakan-kebijakan pembangunan di cirebon itu sudah green atau belum, diharapkan perda untuk green building?” kemudian dijawab dengan pemaparan arah DPUPR dan DLH kota Cirebon.

“Peruntukan RT/RW, perencanaan tataruang  wilayah kota itu dulu masuk dalam somasi dalam perumahan dan pemukiman di 2017 berubah menjadi perdagangan dan jasa, karna itu termasuk dalam KSK (kawasan strateis kota) dimana perkembangannya harus kita dorong, akibatnya seperti ini ( cipto sekarang) tapi kami akan tetap menjaga kaidah-kaidah dari yang ada di situ.”

Budi menambahkan, bahkan pihaknya sudah mengimbau juga melakukan pembangunan yang ramah lingkungan tetapi sampai saat ini yang sudah mereka laksanakan adalah baru Gapura Candi Petak dimana itu juga masih terbatas pada bangunan berpetak / perkantoran tapi untuk swasta kami belum mempunyai dasar yang kuat.

Selain itu, menurut budi, impian DLH sebagai Dinas terkait juga sebenarnya merencankan bangunan hijau yang horizontal tetapi juga vertikal untuk mengejar penghijauan 20% , untuk Perda akan melibatkan semua unsur untuk meminta masukan dan sarannya. (Obi Robiansyah)

Rabu, 21 Juni 2017

Motif Penghilangan Alat Bukti Tercium Kuat Dalam Insiden Perampokan Kantor Dinas PUPR

Opini, Setaranews.com - Dari waktu ke waktu, kejahatan terus berkembang kearah yang mengkhawatirkan, entah itu dari segi kualitas maupun kuantitas. Secara Kualitas dapat diartikan kejahatan berkembang mengikuti zaman yang semakin modern untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan alat komunikasi, informasi dan teknologi serta transportasi. Secara Kuantitatif dapat diartikan kejahatan lebih sering terjadi dengan motif kejahatan yang bermacam – macam.

Yang sekarang sedang menjadi sorotan media yaitu kasus perampokan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), namun kasus ini dinilai janggal karena diduga sengaja dilakukan oleh oknum-oknum terkait untuk mengambil keuntungan dari persoalan yang sedang menjadi perbincangan publik di media sosial ataupun media massa, seperti kasus Dana Alokasi Khusus (DAK 96 M), Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda 86 M) serta Panitia Penilaian Hasil Pengerjaan (PPHP) yang dinilai belum berjalan sesuai dengan semestinya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Cirebon, banyak Sarana dan Prasarana yang dirusak seperti lemari, Brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp.3.000.000 dan CCTV serta Berkas-berkas yang terlihat berantakan. Diduga pelaku merupakan orang dalam sehingga hafal betul lokasi-lokasi yang menjadi tempat dokumen penting.

Yang dikhawatirkan dokumen yang menjadi berkas berkas pembangunan DAK 96 dan Gedung Setda yang menjadi permasalahan yang lagi hangat di perbincangkan sengaja di hilangkan supaya tidak ada bukti untuk dijelaskan lebih lanjut.

Kembali kita kaitkan dengan Visi Kota Cirebon yaitu “RAMAH” ( Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau). Salah satu dari Visi itu Berbunyi “Aman” dengan kejadian perampokan kantor Dinas PUPR menimbulkan banyak pertanyaan masih amankah kota Cirebon? Apalagi ini terkait dokumen-dokumen penting pembangunan infrastruktur publik dalam hal ini Pekerjaan Umum (PU) sebagai pejabat teknisnya sampai hilang.

Patut diduga ada oknum yang bermain di balik kejadian yang menimpa Kantor Dinas PUPR tersebut ada kaitannya dengan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu otak pelakunya. Dalam hal ini Pihak PU dan Kepolisian kota Cirebon dapat Bekerjasama dengan baik dalam  menangani kejadian perampokan ini, agar motif dan pelakunya dapat terungkap secepat mungkin, bagimanapun kejadian ini harus diungkap sampai selesai karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pun harus berani bersikap terkait kejadian tersebut, baik eksekutif ataupun legislatif harus dapat bekerjasama dengan penegak hukum untuk menyikapi keadaan yang dinilai sudah genting, jangan hanya diam seolah  menutup mata dan telinga dalam menyikapi kasus tersebut. Penegak hukum pun harus bergegas dengan cepat agar semua yang terjadi dapat terbongkar.

*Penulis adalah Indra Kusuma, Mahasiswa Fakultas Pertanian, Jurusan Agroteknologi Unswagati Cirebon.

Selasa, 20 Juni 2017

Di Demo Mahasiswa, Kantor DPUPR Kekosongan Wajah Pejabat

Cirebon, SetaraNews.Com – Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sosialis (Gemsos) Cirebon kembali menggelar aksi demonstransi. Kali ini yang menjadi sasaranya yaitu Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) terkait pembangunan yang tidak berjalan sebagimana mestinya, (20/06).

Seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Aksi, Jimat Ali Santoso, aksi tersebut untuk mengawal pembangunan kota Cirebon yang hampir semua pengerjaannya mangkrak, tidak tepat sasaran,  tidak efektif dan efisien. Padahal sudah di atur dan tercatat di UU Jasa Kontruksi Dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015.

“Pembangunan yang ada justru kontraproduktif, tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Hal ini lantaran tidak adanya rasa tanggungjawab dari elit pemerintahan di Kota Cirebon,” Ujarnya (20/06).

Dalam aksinya, kali ini mahasiswa ingin menemui pihak Dinas PUPR terkait dugan adanya dokumen penting yang hilang karena insiden perampokan dini hari kemarin. Pasalnya data tersebut berurusan langsung dengan masyarakat banyak.

“Itu aset negara. Bukti penting dalam dugaan-dugaan korupsi pembangunan di Kota Cirebon yang ditangani Dinas PUPR. Seperti dokumen Dana ALokasi Khusus (DAK 96 M), Pembanguna Gedung Setda 86 Miliar yang saedang menjadi sorotan publik saat ini. Kalau hilang juga, ini adanya indikasi modus untuk menghilangkan alat bukti,” Pungkasnya.

Lebih lanjut Jimat mengungkapkan bahwasanyya hal ini juga berimplikasi pada kegagalan Visi Religius, Aman, Maju, Aspiratif, dan Hijau (RAMAH). Menurutnya, tidak ada satu poin pun yang tercapai dari visi tersebut.

“Silahkan tanya pada hati nurani kita masing-masing, apakah ada yang tercapai dan berdampak langsung pada rakyat? wong Ini sekelas dinas saja kerampokan kok, yang hal ini berarti nampak sekali ketidak amanan di Kota Cirebon.” Tukasnnya.

Sementara itu di pihak lain, salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) kantor PU mengatakan bahwa tidak ada satu pun pejabat PU yang berada di kantor. Semuanya sedang menghadiri rapat di Pemerintah Kota Cirebon (Pemkot) terkait perampokan di Kantor Dinas PUPR.

“semua pejabat di panggil Walikota, setelah itu kemudian akan ke Polresta untuk pemeriksaan lebih jauh.” Ujarynya

Akhirnya massa aksi menyatakan sikap akan terus melakukan pengawalan dan kontrol sosial atas dugaan korupsi di Kota Cirebon yang membunuh jutaan rakyat jelata yang tidak berdosa.

Jumat, 12 Mei 2017

Soal Pengunduran Diri Pejabat DPUPR, Ini Kata Walikota Cirebon

Cirebon, Setaranews.com – Kota Cirebon yang kini sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan melalui dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Namun, yang mengejutkan sejumlah pejabat eselon III di DPUPR mengundurkan diri.

Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis angkat bicara mengenai hal tersebut. Dirinya mendapat kabar bahwa pejabat eselon III yang mengundurkan diri merupakan Kepala Bidang (Kabid).

Azis mengatakan, pejabat eselon III tersebut mengundurkan diri dikarenakan masalah kesehatan. Oleh karena itu, pejabat tersebut sudah tidak dapat menjalankan pekerjaan yang berat, sehingga mengundurkan diri dari jabatan Kabid.

“Kalau memang iya tidak bisa mengerjakan pekerjaan di DPUPR maka kita akan pindahkan ketempat yang paling ringan, yang cuma nulis-nulis doang,” kata Azis seperti yang dikutip radarcirebon.com, Selasa (9/5/2017).

Azis mengungkapkan, dirinya tidak ingin alasan pengunduran diri ini dilakukan bukan karena menghindari pekerjaan yang sedang dilakukan oleh DPUPR. “Jangan sampai pas kita menghadapai resiko, kita jadi enggan menjalankannya. Dan semoga mereka tidak berpikir seperti itu,” pungkas Azis.

Senin, 08 Mei 2017

Sebagai Bukti Pertanggung-Jawaban, AMC minta PPHP Transparansikan Hasil Penilaian

Cirebon, setaranews.com – Panitia Penerima Hasil Pekerajaan (PPHP)  sudah selesai melakukan penilaian di semua Daerah Pilihan (Dapil) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 96 miliar. Perihal tersebut langsung diutarakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Budi Raharjo.

Mega proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 96 M diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur publik daerah seperti Jalan raya, Betonisiasi, Drainase, dan trotoarisasi menjadi polemik, dikarena dalam pelaksanaannya diduga adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan berakibat pada kerugian keuangan Negara.

Adanya fakta tersebut diakui oleh sejumlah lembaga pemerintahan , dalam hal ini DPRD, Pemkot, Kejaksaan dan Pihak Pelaksana teknis yaitu DPUPR.  Salah satu bentuk penyimpangannya yaitu pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang disepakati bersama dan juga tercantum dalam peraturan perundang – undangan.

“Makanya yang tidak sesuai ya tidak dibayar, hasil penilaian dari tim PPHP akan menjadi rujukan dalam pembayaran proyek termasuk audit dari Badan Pembuat Komitmen (BPK), “ ujar Yudi selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan juga sekretaris DPUPR kepada setaranews ketika ditemui diruangannya.

Sedangkan tanggapan lainnyapun diungkapkan oleh Kepala DPUPR sebagai kuasa anggaran yaitu Budi Raharjo. Ia mengatakan bahwa tim PPHP sudah menyelesaikan seluruh proses penilaian di tiga Dapil dalam pembangunan infrastruktur jalan menggunakan anggaran DAK 96 M.

“PPHP sudah selesai melakukan penilaian, untuk bisa atau tidaknya dipublikasi ke publik silahkan tanya langsung ke PPHP” katanya kepada setaranews diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Sementara  itu Aliansi Mahasiswa Cirebon (AMC) mengatakan bahwa hasil dari penilain tim PPHP wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat Kota Cirebon.  Jubir AMC, Arif  mengatakan bahwa transparansi mutlak dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Apalagi ini anggaran yang  bersumber dari uang rakyat. Makannya  harus ditranparansikan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat.  Pasalnya dengan anggaran sebesar itu tidak signifikan memberi manfaat langsung kepada masyarakat Kota Cirebon” tukasnya.

Lebih lanjut Aarif menyebutkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan perkara dibayar atau tidaknya. Tetapi yang lebih subtansial dan esensi yaitu kenapa pengerjaannya bisa tidak sesuai dengan kontrak awal.

“ Kenapa bisa tidak sesuai spesifikasi dan juga dokumen kontrak yang merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, kontraktor dan pengawas. Ini yang jadi akar persoalannya, maka dari itu,  untuk mengetahui letak kesalahannya, penegak hukum harus segera bertindak untuk membongkar praktik yang diduga korup tersebut,” pungkasnya.

 

Kamis, 20 April 2017

DPUPR Siap Lakukan Transparansi Polemik DAK

Cirebon, Setaranews.com - Aliansi Mahasiswa Cirebon (AMC) kembali gelar aksi, kali ini untuk menagih janji Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) terkait ketidaksesuaian  pembangunan fasilitas publik yang bersumber dari DAK 96 Miliar. Aksi dimulai dari Kampus Utama Universitas Swadaya Gunung jati ( Unswagati ) menuju kantor DPUPR, pada Kamis (20/4).

AMC membuat MoU (Memorendum of Understanding ) untuk tahu sejauh mana keseriusan DPUPR menanggapi kasus DAK 96 M. Selain itu juga AMC tekan DPUPR untuk transparansi melalui media elektronik maupun diskusi publik  terkait proses hukum kasus mega kota Cirebon tersebut.  Saat ditanya  untuk melakukan transparansi terkait proses hukum polemik DAK 96 Miliar, Yudi Wahono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris DPUPR dengan tegas menyatakan kesiapannya,

“kalo hanya untuk kesepakatan sih okelah, tapi untuk tandatangan MoU kami kan instansi, kami punya partai integritas yang harus ditandatangani sesuai dengan perpres,kalau pernyataan lisan sih kan saya sudah ngomong kalau tertulis sih tidak bisa kan ada atasan-atasan saya di dalam instansi” ujarnya kepada massa aksi.

DPUPR pun tegaskan tidak akan membayar kontraktor karena masa addendum yang sudah habis sedangkan kualitasnnya tidak sesuai spesifikasi. Namun, AMC tidak mempermasalahkan terkait pembayaran tetapi mempertanyakan Polemik DAK 96 Miliar yang tidak sesuai spesifikasi. “ya berarti itu kontraktornya yang salah,sudah dikontrol tapi kalo memang masih gitu ya berarti kemampuannya sampai disitu nantinya saya tidak akan bayar.” Tambahnya. (Felis)

Jumat, 24 Maret 2017

DPUPR: Nilai Kontrak Tidak 96 Milyar

Cirebon, Setaranews.com – Proses pengerjaan infrastruktur Kota Cirebon yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 96 milyar telah selesai. Masa addendum (perpanjangan kontrak) selama 90 hari telah berakhir per 21 Maret 2017.

Budi Rahardjo selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengatakan jika telah terjadi serah terima sementara atau PHO (Provisional Hand Over) dari pihak kontraktor. “Menurut pengakuan kontraktor proses pengerjaan sudah seratus persen, karena mereka sudah meminta PHO” ujarnya kepada setaranews.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/3).

Namun, DAK senilai 96 milyar yang dikucurkan dari pemerintah pusat belum terserap seratus persen. Budi mengakui jika nilai kontrak atau lelang tidak mencapai 96 milyar dan hingga masa addendum selesai pembayaran kontrak baru 50%.

“Setelah dilelangkan 'kan tidak mungkin semuanya terserap, nilai kontraknya tidak senilai 96 milyar tapi image orang kan nilai kontraknya 96 milyar. Rapat terakhir itu yang terserap 90 koma berapa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi pun mengusulkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari dana 96 milyar tersebut untuk pekerjaan yang lain namun tetap diperuntukan pada pengerjaan jalan, trotoar, drainase, dan jembatan, sebab dana tersebut sudah masuk ke dalam kas daerah Kota Cirebon.

Selama enam bulan setelah PHO proses pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab perusahaan kontraktor, “Sebelum FHO (Final Hand Over) itu masih tanggung jawab mereka, enam bulan setelah PHO itu namanya proses pemeliharaan,” pungkasnya.

 

Berita lainnya: DPUPR Keluhkan Kendala Pembangunan, Komisi B DPRD Akui Penyimpangan DAK 96 M