Sabtu, 18 November 2017

KPK Resmikan Setya Novanto Sebagai Tahanan Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golar, Setya Novanto sebagai tahanan dalam kasus pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) saat sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo karena kecelakaan.

Nasional, Setaranews.com - Tepat pada Jumat (17/11) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto sebagai tahanan pada kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik (E-KTP).

Penetatapan tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah pada saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, "KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto karena KPK telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut." tegasnya.

Namun pada saat penetapannya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut sedang berada dalam kondisi sakit dan harus menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCMK), sehingga KPK melakukan penangguhan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 November - 6 Desember 2017 yang kemudian akan dibawa ke rumah tahanan Negara kelas satu Jakarta Timur cabang KPK. "Tersangka Setya Novanto masih membutuhkan perawatan medis lebih lanjut di RSCMK."ungkap Jubir KPK tersebut, Jumat (17/11).

Sebelum dilarikan ke RSCM, Tersangka yang berinisial SN tersebut dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan sebelumnya pada Kamis (16/11), kisaran pukul 18:35 WIB dengan status penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi E-KTP, keterangan tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah. Disisi lain Pengacara SN, Frederich Yunadi dan keluarga menolak untuk menandatangani berita acara terkait penahanan SN.

“Berita acara tersebut akhirnya ditandatangani oleh dua orang saksi dari pihak Rumah Sakit Permata Hijau dan diserahkan satu rangkap kepada istri SN, Destri Astriani ,”tutur Febry.

Pengacara tersangka SN, Fredich Yunadi menduga SN menderita gegar otak yang diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. "Novanto mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Rumah Sakit Permata Hijau. Bahkan  menurutnya Novanto mengalami gegar otak,"ketusnya, menjelaskan.

KPK menetapkan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017. Ketua DPR-RI tersebut diklaim telah ikut serta dalam barisan penerimaan aliran dana pada kasus korupsi pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 dan ikut merugikan negara dengan nilai nominal Rp 2,3 Triliun. Kemudian Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka SN melalui sidang praperadilan. Lalu akhirnya SN ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP pada Jumat (17/11) Pasca Tersangka SN berhasil memenangkan gugatan praperadilan pada 29 September 2017 lalu.

Penetapannya sebagai tersangka kali ini merupakan keputusan yang di keluarkan KPK yang kedua kali nya setelah tersangka SN berkali-kali mengabaikan panggilan KPK sebelumnya.

Dikutip melalui tirto.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar