Selasa, 01 November 2016

Ingin Dispensasi DPP/SKS untuk UTS/UAS? Berikut Tips Mudahnya!

Tips, SetaraNews.com - Setiap menjelang pelaksanaan kegiatan akademik Ujian Tengah Semester (UTS) atau Ujian Akhir  Semester (UAS) setiap mahasiswa wajib membayar kewajiban perkuliahan, yang tidak lain yaitu membayar Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) dan Sistem Kredit Semester (SKS).  Tidak usah khawatir teman - teman mahasiswa sekalian, pihak kampus masih ada kebijakan keringanan yaitu DISPENSASI. Tinggal sekarang bagaimana kalian, mau mengambil Dispensasi atau tidak, butuh keberanian untuk memproleh hak tersebut.

Perlu diketahui, sebenarnya kebijakan dispensasi seperti yang dikeluarkan oleh pihak kampus hanya berlaku untuk pembayaran DPP untuk SKS tidak bisa. Namun, kembali lagi bagaimana kalian memperjuangkannya sekalipun belum membayar keduanya, teman - teman tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti kegiatan UTS atau UAS, sebagaimana cita - cita kampus Unswagati turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berikut langkah - langkah formal untuk memperjuangkan hak, atau tata cara mengajukan dispensasi:

  1. Mendatangi WD II bagian keuangan, bicara secara persuasif.

  2. Membuat surat pengajuan dispensasi, surat yang dibuat ditujukan kepada Rektor dengan tembusan WR II, Kabag Keuangan, dan Dekan Fakultas.

  3. Mengisi blangko dispensasi, blangko tersebut berada di Bagian Keuangan dan mengisin kolom-kolomnya secara lengkap.

  4. Mendatangi biro keuangan, dalam tahap ini Biro Keuangan akan kordinasi dengan WD II Fakultas, jika diterima maka akan keluar surat tembusan disposisi.

  5. Menemui WR II, jika langkah no 2 tidak menemui hasil, maka langsung mendatangi WR II untuk membicarakan dan meminta kebijaksanaan dari kampus melalui WR II.

  6. Disposisi surat ke Bagian Keuangan, dalam tahap ini WR II akan menembuskan disposisi ke bagian keuangan.

  7. Mengambil kartu ujian, setelah disposisi dari bagian keuangan, maka disposisi tersebut akan dijadikan bukti untuk mengambil kartu ujian. Jika kartu ujian tidak ada, tidak perlu khawatir karena teman-teman tetap bisa ikut ujian dengan membawa tanda bukti permintaan dispensasi dan disposisi yang sudah kalian buat ke dalam ruangan ujian agar tidak dikeluarkan oleh pengawas apabila pengawas memeriksa.


Berikut tips yang bisa SETARANEWS berikan, semoga bermanfat bagi seluruh mahasiswa Unswagati. Pada dasarnya dispensasi bisa dilakukan tidak hanya untuk DPP atau SKS, UTS atau UAS, untuk pembayaran lainnya pun bisa seperti KKN, PRAKTIKUM, JOB TRAINING, KP, PKL dan lainnya. Yang jelas, hak itu tidak akan turun dari langit begitu saja, tanpa ada proses dan perjuangan yang harus dilalui. Selamat mengitu UTS dan UAS!

 

Notes: Jika ada pertanyaan silahkan beri komentar, atau kunjungi sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa SETARA Unswagati, Gedung Manajemen Kampus I Unswagati!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar