Selasa, 15 Agustus 2017

Organda Nilai Ojek dan Taxi Online di Cirebon Ilegal

Setaranews.com - Keberadaan angkutan berbasis online di Cirebon menuai berbagai kecaman dari pihak organda dan angkutan konvensional. Mereka berpendapat bahwa perusahaan transportasi online tersebut tidak mengantongi ijin operasional di wilayah Kota Cirebon.

“Mereka itu ilegal karena tidak memiliki ijin beroperasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Cirebon, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Seharusnya perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mengantongi ijin beroperasi dari pemerintah daerah karena wilayah operasional mereka di daerah Cirebon.” Ujar Karsono selaku sekretaris Organda Kota Cirebon

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Cirebon sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan sebanyak 3 kali terkait belum adanya ijin beroperasinya angkutan berbasis online, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan angkutan online tersebut.

“Bahkan Dinas Perhubungan Kota Cirebon sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali, tetapi mereka menentang peringatan dari Dishub dengan tetap beroperasinya ojek dan taxi online sampai sekarang,” lanjut Karsono.

Menurut hasil pantuan dari setaranews.com Pemerintah Kota Cirebon tidak pernah mengeluarkan ijin beroperasinya model angkutan berbasis online di wilayah kota Cirebon, pihak perusahaan transportasi online hanya mengantongi ijin beroperasi dari Pemerintah Provinsi dan Kominfo saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar