Selasa, 24 September 2013

Aksi Refleksi Mahasiswa Pertanian

Cirebon, SetaraNews.com – Pagi (24/9) tadi Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pertanian Unswagati, menggelar Aksi Refleksi  Hari Tani Nasional di sekitaran Jalan Pemuda dan Bypass Kota Cirebon.

Mengacu pada Amanat Konstitusi sebagai landasan kebijakan politik agraria di Indonesia yang ada dalam  Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) Pasal 33 ayat 3  menegaskan Bumi, Air dan Kekayaan alam yang tergabung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran Rakyat. UU Pokok Agraria tahun 1960 (UUPA 1960) dalam rangka melaksanakan amanat konsititusi UUD 1945 Pasal 3 ayat 3 merupakan dasar kebijakan mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Namun pada realita yang ada dokumen berharga tersebut tidak bisa berbuat banyak demi kesejahteraan Rakyat.

Dalam konteks tersebut mahasiswa pertanian Unswagati bermaksud membangkitkan lagi gairah pertanian di Indonesia yang dulunya sangat mumpuni, selain itu mahasiswa pertanian juga ingin agar masyarakat juga ikut bergerak untuk membangkitkan lagi pertanian di Indonesia.

“Harapannya agar masyarakat sadar bahwa pertanian kita saat ini sangat memperhatikan, jika masyarakat tau akan kondisi pertanian kita saat ini masyarakat juga akan ikut bergerak mengembalikan kekuatan pertanian.” Ujar SP yang menjadi juru bicara aksi.

Aksi yang diikuti hampir seluruh mahasiswa pertanian ini juga menyambangi bulog sebagai badan yang terkait akan pertanian di Indonesia “ tadi kita juga ke Bulog dan ditanggapi dengan baik oleh pihak Bulog.” tambah SP.

Salah seorang peserta aksi menyebutkan bahwa mahasiswa harus lebih peka terhadap pertanian oleh karena itu mahasiswa juga harus  mengenal berapa  banyak tanah Indonesia yang dikuasai asing pada saat ini.

“Refleksi pertanian harus lebih peka, kita harus lebih mengenal lagi berapa persen tanah yang dimiliki oleh rakyat dan berapa persen tanah yang dikuasai oleh pihak asing.” ujar G S.

G S juga berharap agar UU Agraria dapat berfungsi sebagai mana mestinya. ”Kasus-kasus agraria yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya walaupun undang-undang agraria sudah menjadi payung hukum.” tambah G S

Selain menggelar aksi mahasiswa pertanian juga membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat  agar dapat merefleksikan 'Hari Tani Nasional'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar