Kamis, 30 Maret 2017

Kejari Akui Adanya Indikasi Kerugian Uang Negara di Proyek DAK 96 M

Cirebon, Setaranews.com – Polemik DAK 96 M Kota Cirebon yang masih menjadi perbincangan masyarakat telah menjadi perhatian khusus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan bahwa Kepala Kejari sudah mengeluarkan surat perintah untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi adanya kerugian negara.

“Kejaksaan sudah menindak lanjuti terkait kasus DAK 96 M dan Kepala Kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah untuk menindak lanjuti adanya indikasi terhadap pelanggaran dan berpotensi adanya kerugian yang dialami oleh negara. Artinya, kalau sudah seperti ini berarti sudah ada suatu tindakan yang mengarah ke proses hukum,” ujarnya pada Setaranews.com saat ditemui di Kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis (30/3).

Tapi saat ditanya bentuk indikasi secara spesifik, pihak Kejari enggan untuk membuka secara umum dengan alasan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan sesuai dengan SOP yang ada.

Kejari berharap mahasiswa dan masyarakat berpartisipasi dalam mengawal kasus proyek DAK 96 M. “Kami terbuka, silahkan kepada teman-teman mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi dan mengawal kasus ini,” tutupnya. (M. Syahru)

Baca Juga: Pemkot Tutup Mata Terkait Hasil Pengerjaan DAK 96 M

2 komentar: