Kamis, 30 Maret 2017

Pemkot Tutup Mata Terkait Hasil Pengerjaan DAK 96 M

Cirebon, Setaranews.com – Polemik DAK 96 M Kota Cirebon masih menjadi perbincangan hangat. Pengerjaan proyek yang bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pembangunan infrastruktur tersebut sempat diramaikan dengan berbagai drama sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Bahkan setelah addendum berakhir pada 21 Maret 2017, deadline addendum pun tetap ditabrak, mengutip dari salah satu media cetak Radar Cirebon. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon selaku pihak yang bertanggung jawab secara penuh melalui Staf Ahli Pembangunan, Dr. H. Wahyo M.Pd melemparkan hal tersebut pada isi dokumen kontrak.

“Masalah menyalahi aturan atau tidak, bisa dilihat di dokumen kontrak, ada tidak klausul yang membahas seperti itu,” ujarnya pada Setaranews.com di Sekretariat Daerah (Setda) sementara Komplek Bima, Rabu 29 Maret 2017.

Ketika disinggung terkait hasil pekerjaan DAK 96 M yang secara kasat mata bisa dilihat tidak sesuai, Wahyo menjawab. “Kita kan tidak tahu, karena kita tidak ditugaskan untuk itu. Harus dilihat dahulu speknya, apakah pekerjaan tersebut sesuai tidak dengan speknya kan begitu,” tutupnya.

Sementara, kasus DAK 96 M sedang masuk tahap audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pada April mendatang BPK akan melakukan kajian kembali. Lalu, untuk hasil audit BPK sendiri bisa keluar sekitar 50 hari.

Baca Juga: Agus Dimyati Kembali Angkat Bicara Soal Polemik DAK 96 M

1 komentar: