Senin, 14 Desember 2015

Terjerat Hukum di Malaysia, 759 WNI Dipulangkan

Kuala Lumpur, Setaranews.com- Pada Kamis (10/12) sebanyak 759 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Tanah Air akibat terjerat hukum di Malaysia. WNI yang dipulangkan adalah WNI “Overstayer”(WNIO)/TKI “Undocumented” (TKIU) yang berasal dari tahanan imigrasi di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur, yaitu Tahanan Imigrasi Bukit Jalil, KLIA, Semenyih, Tanah Merah, Ajil dan Langkap. Mereka diterbangkan dari bandara KLI2 Kuala Lumpur menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan pesawat komersial carteran yang dibiayai oleh negara.

Awalnya WNI dikumpulkan di Jakarta kemudian diantar menuju kampung halaman masing-masing. Pemulangan dilakukan dalam 2 Kelompok Terbang (Kloter) yaitu Kloter 1 sebanyak 373 orang, diantaranya 359 dewasa, 6 anak dan 8 bayi. Sementara itu Kloter 2 sebanyak 386 orang yang terdiri dari 343 dewasa, 21 anak dan 22 bayi.

Pemulangan WNI merupakan Program Repatriasi WNIO/TKIU yang dicanangkan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, “Program tersebut sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI/TKI yang berada di luar negeri,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno seperti yang dikutip dari Antaranews.

Terhitung sejak awal September 2015, KBRI Kuala Lumpur telah memulangkan WNIO/TKIU kelompok rentan sebanyak 519 orang, dengan kembali dipulangkannya 759 repatrian, maka jumlah seluruh WNIO/TKIU yang telah dipulangkan menjadi sebanyak 1.278 orang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar