Senin, 15 Agustus 2016

SEJARAH! Orang Amerika Duduki Posisi Menteri

Setaranews.com - Kabar hangat ini gencar diperbincangkan diberbagai media. Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, Senin (15/8) malam.

Hal tersebut terjadi karena Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Hal itu diamini Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia harus melalui formalitas.

“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Archandra Tahar, belum ada,” kata Yasonna.

Lantaran belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Yasonna mengatakan Archandra masih warga Indonesia.

“Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM, maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan (Indonesia) beliau,” kata Yasonna.

Pernyataan Yasonna berbenturan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Orang itu harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Usut punya usut saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Archandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan, secara hukum, Archandra dinilai sudah kehilangan status WNI nya.

(Dikutip dari www.bbc.com dan nasional.kompas.com dengan beberapa perubahan). (Silvia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar