Senin, 02 Mei 2016

Kembali terjadi: Dinilai Sering Mengkritisi, LPM Poros Diberedel oleh Pihak Kampus

Yogyakarta, setaranews.com - Kebebasan pers saat ini sudah dilindungi Undang - Undang. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, di negara yang konon mengenakan sistem demokrasi dan juga negara hukum masih saja terjadi pembungkaman. Kali ini, LPM POROS di beredel (tidak boleh) melakukan kegiatan oleh pihak kampus, yaitu Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, hanya karena pemberitaan yang sering mengkritisi kampus.

Dikatakan oleh Bintang Wahyu Putra, selaku Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa POROS, pihaknya mendapatkan teguran dari Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan akibat pemberitaan yang mengangkat isu soal pendirian Fakultas Kedokteran.

"Ketika kami tanyakan alasan mengapa pihak kampus tidak terima, apakah dari sisi jurnalistik, dari poin atau data fakta yang mana. Kalo dari segi organisasi, apanya yang salah. Namun pihak kampus tidak bisa menjawab," pungkasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam pertemuan bersama pihak kampus pertanyaan yang sama berulangkali dilontarkan. Kata Bintang, kampus tetap dengan argumentasinya bahwa pihak kampus tidak suka dengan pemberitaan tersebut.

"Kebebasan pers dilingdungi UU. Penyampaian kritik pun sama, dilindungi UU," tukasnya.

Kata Bintang, adanya kritikan tersebut merupakan sebagai bentuk kecintaannya kepada kampus. Lebih dari itu, kritikan tersebut merupakan bentuk kontrol. Apalagi, lanjut dia, kampus merupakan lingkungan akademik seharusnya mengeluarkan kebijakan berdasarkan data, fakta, dan rasionaisasi yang kuat.

"Sementara pemberdelan berdasarkan tuduhan dan ketidak senagan terhadap pemberitaan - pemberitaan yang mengkritisi. Lingkungan akademik, tapi anti kritik, " bebernya.

Berita selengkapnya bisa kunjungi http://persmaporos.com/index.php/2016/05/01/kronologis-pembekuan-pers-mahsiswa-poros/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar