Selasa, 31 Desember 2013

Aksi di Majalengka, Peringatkan Kejari Agar Tidak Tebang Pilih

Majalengka, SetaraNews.com - Senin (30/12) Masyarakat Kabupaten Majalengka kembali dihebohkan dengan adanya aksi dari LSM GMBI Majalengka. Aksi di penghujung tahun 2013 ini dimulai dari Pujasera pada pukul 09.45 Wib, dan dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga ke depan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.

Sekitar 70 masa yang dipimpin oleh bapak Saeful Yunus, SE, MM, ini menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka untuk tidak tebang pilih. “Kejari mandul dan tidak bertanggungjawab. Karena tidak mampu menindak lanjuti beberapa kasus korupsi di Majalengka. Para pelaku pencurian ayam, motor dan lain-lain mereka dihukum, kenapa dengan para pelaku tindak korupsi sendiri tidak di tindak lanjuti? Saya menginginkan kejari Majalengka tidak tebang pilih.” ujarnya dalam orasi yang beliau lakukan.

"Ditambah lagi dengan adanya persoalan mutasi yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Mutasi yang dilakukan oleh Bapak Bupati Kabupaten Majalengka patut dipertanyakan. Karena banyak pejabat yang terlibat kasus, menjabat sebagai peran yang strategis." tambah Saeful.

Aksi yang disambut dengan baik oleh Kejaksaan Negeri ini pun berujung dengan audiensi. Sekitar 20 orang perwakilan dari LSM GMBI masuk kedalam gedung Kejaksaan. Sekitar 45 menit audiensi berlangsung maka ditemukanlah hasil akhir yang juga disepakati oleh LSM GMBI, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka di tahun 2014 nanti akan meningkatkan kinerjanya dalam penanganan setiap kasus-kasus korupsi yang ada di Kabupaten Majalengka.

Para pengunjuk rasa yang menunggu di luar gedung pun menyambutnya dengan gembira, dan menunggu kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka di tahun 2014 nanti. “Bukan berarti kami bersebrangan dengan pemerintah. Kami hanya benci terhadap oknum-oknumnya. Kami berharap ditahun 2014 nanti kinerja kejari mampu diperbaiki.” pungkas bapak Saeful Yunus, SE, MM.

Sabtu, 28 Desember 2013

Bolehkah Rektor Menjabat Lebih dari Dua Periode?

Opini - SetaraNews.com, Menjadi pertanyaan besar bagi sivitas akademika di Indonesia, apabila ada pejabat tinggi yang menjabat selama lebih dari dua periode. Bukan hanya presiden, yang tidak diperkenankan untuk menjabat selama lebih dari dua periode berturut-turut di negara demokrasi ini. Rektor, selaku pimpinan tertinggi eksekutif di perguruan tinggi baik di negeri atau pun swasta pun tidak diperkenankan.

Apa dasarnya, rektor tidak diperkenankan menjabat lebih dari dua periode? Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60, tahun 1999 yang mengatur tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 40 disebutkan di ayat (1) bahwa Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun dan pada ayat (2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Artinya, masa jabatan rektor hanya boleh menjabat selama delapan tahun, tidak boleh lebih dari itu. Karena pada dasarnya di dalam pasal 39 ayat (2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut (bentuk: yayasan/perserikatan/perkumpulan swadaya) yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut. Kemudian jika dipandang rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara universitas/institut untuk mengulang proses pengangkatan, ini dijelaskan di dalam ayat (3) pada pasal yang sama (39).

Lalu bagaimana jika hal tersebut sudah terlanjur terjadi? Pada dasarnya Senat universitas/institut itu terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut, para Dekan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat. Merekalah yang memiliki wewenang di dalam memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor universitas/institut dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor.

Sementara itu di dalam pasal 39 ayat (4)  dijelaskan bahwa Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut (yayasan) yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan. Karena, di dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor: 4039/D/T/93 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 1993 menyebutkan beberapa prosedur perihal pengangkatan pejabat tertinggi di perguruan tinggi swasta di Indonesia secara jelas menjelaskan bahwa Usul pengangkatan dan penggantian pimpinan PTS harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi minimal 3 (tiga) bulan sebelum pengangkatan/penggantian dilakukan.

Bukan hanya itu, surat edaran nomor: 2705/D/T/1998 yang diterbitkan pada tanggal 2 September 1998 yang memperbarui surat edaran sebelumnya lebih merinci lagi tentang wewenang yayasan dalam mengangkat dan memberhentikan rektor. Wewenang menteri jauh lebih besar lagi, karena disamping menteri harus mengetahui. Menteri juga dapat membatalkan pengangkatan pimpinan PTS yang bersangkutan, jika dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ditegaskan kembali di dalam PP Nomor 57 tahun 1998 tentang perubahan PP Nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi yang mengatur tentang pengangkatan rektor, bahwa di dalam pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan Rektor universitas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat universitas dan dilaporkan kepada menteri. Karena di ayat selanjutnya (2a) telah dijabarkan bahwa menteri dapat membatalkan pengangkatan rektor universitas, apabila rektor universitas yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kembali ke Peran dan Fungsi Pendidikan Tinggi

Prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak jauh dari pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika, membudayakan demokrasi yang berkeadilan dan tanpa adanya diskriminasi demi menjunjung tinggi; hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang mendasar dalam mengembangkan budaya akademik dan baca tulis bagi sivitas akademik.

Peran mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika yang dewasa dan memiliki kesadaran diri untuk segera mengembangkan potensi di perguruan tinggi agar menjadi intelektual, ilmuan, praktisi, dan profesional seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 12 tahun 2012 BAB II tentang prinsip dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi di dalam pasal (6). Karena bukan pendidikan tinggi namanya, jika wadah dan pembelajaran bagi masyarakat dalam menjalankan peraturan negara ini diabaikan begitu saja.

Peran dan fungsi pendidikan tinggi yang menjelma sebagai wadah pendidikan bagi calon pemimpin bangsa di masa depan. Pendidikan tinggi yang berperan sebagai pusat kajian kebijakan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran. Terlebih lagi pendidikan tinggi merupakan pusat dari pengembangan keberadaban bangsa, seperti yang dijelaskan dalam pasal 58 ini cukup rasional. Mengingat, aspirasi dan tuntutan mahasiswa untuk mencari kebenaran di dalam lingkungan akademis, ini dijadikan sebagai pembelajaran bersama tentang mewujudkan demokrasi di lingkungan pendidikan tinggi agar diselenggarakan pemilu rektor yang independen dan terbuka.

Konsekuensi Pelanggaran Hukum

Ada konsekuensi bagi pendidikan tinggi yang tidak menjalankan regulasi yang telah berlaku ini. Di dalam UU Nomor 12 tahun 2012 pada pasal 92 disebutkan bahwa perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal
20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), Pasal 33 ayat (6), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal 73 ayat (3) atau ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), atau Pasal 90 ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah;
c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan;
d. penghentian pembinaan; dan/atau
e. pencabutan izin.

Bukan hanya sanksi administratif, ancaman pidana akan berlaku bagi mereka yang melalaikan hukum ini. Bagi perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) seperti yang dijelaskan dalam Pasal 93.

Masih ada waktu bagi yang merasa mengelola perguruan tinggi dan yang terlibat di dalamnya agar menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yakni terhitung sejak 10 Agustus 2012 yang lalu. Pasal 97 ayat (2) tersebutlah yang memperingatkan kita akan pentingnya sebuah pendewasaan diri, agar demokrasi memang layak ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Peran Serta Masyarakat

Peran sebagai warga negara yang baik, di dalam mewujudkan bangsa yang cerdas dan berkeadilan. Masyarakat sudah selayaknya ikut mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat; baik pendidikan yang berbasis negeri atau pun swasta.

Selasa, 24 Desember 2013

Muhammad Syaefudin & Ria Apriani Unggul Se-Unswagati



Unswagati - SetaraNews.com, Pemilihan raya untuk menentukan presiden mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati yang digelar pada hari ini akhirnya telah selesai, hasil rekapitulasi yang dilakukan di Aula Grawidyasabha akhirnya Nomor urut 3 dari Partai Semangat Revolusi (SEMAR) memperoleh peringkat suara terbanyak.

Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 11329, hanya 2565 mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya dalam acara pemilu atau hanya sekitar 22,64%  tingkat partisipatif mahasiswa. Partai Semar unggul dengan suara perolehan sebanyak 640, disusul dengan Paud 574 suara, diperingkat tiga ada Kita memperoleh 451 suara, peringkat empat ada Mawar dengan perolehan 441 suara, dan terakhir dengan perolehan 300 suara ada Paham.

Rencananya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2013 presiden mahasiswa Unswagati yang baru akan dilantik oleh Rektor, Dr. H. Djakaria Machmud, S.E., S.H., M.Si di Kampus Utama.

Mahasiswa: Semoga yang Terpilih Dapat Membenahi Unswagati

Unswagati - SetaraNews.com, Pagi tadi ada suasana yang berbeda di Kampus III Universitas Swadaya Gunung Jati. Beberapa orang yang menggunakan kemeja kotak-kotak terlihat sibuk menata kursi dan meja di depan lahan parkir Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) program studi bahasa inggris.

Hari ini adalah pemilu raya mahasiswa Unswagati. Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) sebelumnya menetapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kampus Unswagati. Kampus III menjadi salah satu TPS  di mana akan menampung 300 lebih suara dari empat fakultas yang terdiri dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Bahasa Inggris dan Fakultas Kedokteran (FK).

Ade Rifana salah seorang mahasiswa yang menggunakan hak suaranya menuturkan bahwa pemilu raya kali ini terkesan hanya sekedar formalitas untuk akreditasi. “Pilpresma tuh kayanya Cuma formalitas akreditasi aja. Kaya nggak dari hati adanya presma tahun ini. Tapi bagus juga diadakannya lagi pilpresma.” ujar mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi tersebut.

Selain itu Ade berharap untuk presma yang nantinya resmi terpilih dapat membenahi Unswagati. “Semoga siapa saja yang terpilih (Presiden Mahasiswa yang baru) dapat membenahi Unswagati lebih baik lagi dan presma bukan hanya sekedar akreditasi saja tapi menjalankan tugas sebagaimana mestinya walaupun saya juga tidak tahu visi, misi, dan prokernya.” tambahnya.

Sementara itu ketua TPS Kampus III Unswagati, Faldi. Menuturkan sejak pagi hingga siang tadi cukup banyak mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya terutama dari FKIP Bahasa Inggris. “Sejauh ini cukup baik, dari FKIP yang cukup banyak.” ujar mahasiswa fakultas Hukum tersebut.

Dalam Pemilu Raya kali ini ada lima pasang calon presiden dan wakil presiden mahasiswa dari lima partai yang berbeda, yang akan bersaing untuk mendapat suara terbanyak.

Saat perhitungan sementara suara sore tadi partai nomor urut 1 partai PAUD bersaing ketat dengan nomor urut 3 Partai Semar.

Pemilihan Raya Capresma & Cawapresma Unswagati Digelar

 Unswagati Cirebon – SetaraNews.com,  Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon menggelar Pemilihan Raya (pemira) untuk presiden mahasiswa (Presma) dan wakil presiden mahasiswa (Wapresma). Tempat pemungutan suara (TPS) sendiri terdapat di Kampus Utama, kampus II, dan Kampus III Unswagati.

Jumlah total kotak suara di tiga kampus ini terdapat tiga kotak suara dan terdapat Sembilan bilik suara. Di kampus utama ada sedikit kendala pas di awal pembukaan yakni tidak tempat waktunya saksi yang datang pada saat pembukaan, “Tadi pagi kendala saat pembukaan itu saksi yang hadir baru dua orang, jadi kita pending dulu acara supaya bisa memenuhi saksi 50% + 1, dan  kita pun ngasih toleransi waktu .tapi setelah saksi memenuhi 50% +1 acara baru bisa di mulai” tutur Rahmawati selaku ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) kepada SetaraNews Selasa (24/12).

“Antusiasme mahasiswa cukup bagus, serta acara sejauh ini berjalan sesuai harapan, walaupun ada sedikit masalah teknis seperti yang terjadi di kampus III, sempat tertunda karena kotak suara yang gemboknya sulit terbuka.” ungkap Dony, Ketua Panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu).

Ada juga sebagian mahasiswa yang masih belum menggunakan hak pilihnya dikarenakan belum terlalu mengetahui betul visi dan misi dari pasangan Capresma dan Cawapresma, “Saya belum memilih karena saya tak terlalu tau dengan visi misi mereka (red: Capresma dan Cawapresma), jadi nanti sajalah.” ujar mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya itu di ikuti dengan gelak tawa teman-teman di sekitarnya.

“Tanggapan tentang pemilu ya kebanyakan dari temen-temen tuh nyuruh milih ke sini saja ke sini aja, kita kan belum pasti janji mereka, belum tau kita mau di bawa ke mana,  kita hanya tahu cuma visi misi mereka yang terpampang di famplet  doang, tapi saya sih berharap membawa mahasiswa lebih maju lagi, khususnya untuk UKM (unit kegiatan mahasiswa).” ungkap Gaper, salah satu mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Total surat suara yang terbanyak di Kampus Utama yang totalnya 4320 surat suara, Kampus II 3100 surat suara, dan Kampus III 3000 surat suara.  Sejauh ini di Kampus Utama sendiri surat suara yang rusak 70 surat suara.

Dari pantauan SetaraNews sampai saat ini antrian di TPS di tiap Kampus Unswagati masih cukup ramai, hingga nanti pukul 15:00 WIB akan ditutup. Setelah itu ada acara penutupan sekitar 10 menit, setelah itu dilanjut dengan penghitungan suaranya di tiap TPS yang ada di setiap Kampus di Unswagati.

Setelah itu semua suara yang sah yang terkumpul di tiap TPS akan ada verifikasi lagi yang bertempat di gedung Aula Grawidya Sabha Unswagati.

Partai Semar, Unggul di Kampus II Unswagati

Unswagati - SetaraNews.com, Penghitungan surat suara di Kampus II Universitas Swadaya Gunung Jati berlangsung cukup lancar, dari hasil perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 ternyata Partai Semar unggul dengan perolehan 389 suara.

Perolehan hasil perhitungan suara di TPS 2 untuk nomor urut 1 (PAUD) sebanyak 67 suara, nomor 2 (PAHAM) sebanyak 33 suara, nomor urut 3 (SEMAR) sebanyak 389 suara, nomor 4 (KITA) sebanyak 57 suara, nomor urut 5 (MAWAR) sebanyak 148 suara, dengan surat suara yang tidak sah sebanyak 51 suara. Jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah mahasiswa aktif  atau daftar pemilih tetap sendiri sebanyak 3299, namun hanya 745 mahasiswa yang masuk ke TPS untuk mengambil hak pilihnya dalam memilih calon Presiden Mahasiswa Unswagati yang baru.

Kurangnya partisipatif mahasiswa (hanya 22,58%) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan turut disayangkan oleh Sugeng dari Dewan Perwakilan Mahasiswa DPM FKIP, "Mungkin mahasiswa yang tidak ikut nyontreng karena sudah masuk dalam hari tenang. Ya mau UAS (Ujian Akhir Semester)." ujarnya kepada SetaraNews (24/12).

 

 

Senin, 23 Desember 2013

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Adakan Praktek Kewirausahaan

Unswagati - SetaraNews.com, Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi semester tiga mengadakan pelatihan praktek kewirausahaan yang diselenggarakan di dalam Aula Grawidyasabha Kampus Utama Unswagati yang dilaksanakan dari pukul 09.00 – 15.00 WIB, hari ini (23/12).

Praktek kewirausahaan tersebut terkait mata kuliah yang mereka ambil, yaitu kewirausahaan dalam rangka melatih para mahasiswa ekonomi tersebut terbiasa dalam hal bisnis, dan dalam acara tersebut mereka melatih bisnis di bidang kuliner.

Acara yang berlangsung selama seminggu ini, peserta praktik tersebut sibuk melayani pembeli yang ingin membeli masakan mereka. Jenis makanan & minuman yang mereka jual juga tidak asing mulai nasi goreng, ayam bakar, dan aneka minuman. Namun menyiasati hal tersebut, mereka memberikan nama – nama yang unik pada produk mereka seperti es jeger, teh penurun panas, dan lainnya.

Harga yang mereka pasang pun cukup terjangkau untuk kantong mahasiswa, mulai dari Rp2.000,00 hingga Rp8.000,00. Hal tersebut membuat mahasiswa yang lewat tertarik untuk membeli, dan tiap stand rata – rata melayani 30 orang dalam sehari.

Fahmi Saeful dari salah satu stand menilai praktek ini cukup bagus, namun ia berharap ada lahan lebih luas untuk praktek ini, “Menurut saya Unswagati kurang lahan untuk kami.” ujarnya kepada SetaraNews.

Dalam acara ini para peserta praktik juga mendapatkan pengalaman dan berharap bisa mereka aplikasikan nanti setelah lulus nanti. “Kami berharap bisa melanjutkan bisnis ini kelak.“ tambahnya.

Minggu, 22 Desember 2013

Mahasiswa: Mengapa Petani & Nelayan Indonesia Miskin?

Unswagati - SetaraNews.com, Problematika pengentasan masalah kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya sumber daya manusia yang kompeten semakin memperlambat upaya dalam memajukan bangsa tidak kunjung selesai. Masalah yang paling mendasar dalam mengangkat pendapatan warga miskin, terutama masyarakat nelayan dan petani yang dinilai sebagai penyumbang terbanyak dalam indeks kemiskinan di Indonesia.

Melalui forum kuliah umum perekonomian Indonesia yang diselenggarakan oleh Himapemi pada Sabtu (21/12) lalu, mahasiswa tingkat IV (Santosa) dari program studi Pendidikan Ekonomi - Universitas Swadaya Gunung Jati menanyakan perihal ketimpangan perekonomian di Indonesia. Salah satunya mengenai perbedaan pendapatan yang mencolok pada petani dan nelayan di Indonesia dengan di negara-negara maju di dunia.

"Mengapa petani dan nelayan di Indonesia miskin, sedangkan petani dan nelayan di negara Jepang kaya?" tanya Santosa pada pemateri utama dari Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati; Dr. Ida Rosnidah, SE, MM, Ak.

Dekan menjawab, "Keadaan petani dan nelayan di Indonesia sangat jauh berbeda dengan di Jepang, kalau di Jepang nelayan mampu untuk membeli mobil mewah. Namun berbeda ketika di Indonesia, nelayan kita untuk makan saja pun susah. Ini dikarenakan kualitas SDMnya yang berbeda, jika di Jepang nelayannya lulusan sarjana semua rata-rata. Sedangkan di Indonesia, petani dan nelayannya masih banyak yang belum lulus SD (sekolag dasar). Ini yang menjadi faktor, SDM yang unggul akan menciptakan banyak inovasi dalam teknologi yang mereka gunakan saat bekerja." jelasnya.

Lebih lanjut dia mengajak kepada calon lulusan sarjana dari Unswagati untuk ikut membangun desanya, ketika lulus kelak. Karena dengan peran serta putra daerah akan turut membantu dalam pembangunan di daerah-daerah.

Sabtu, 21 Desember 2013

Tes Mental dan Bakat (TEMAB) ala UKM Seni & Budaya

[caption id="attachment_3838" align="aligncenter" width="600"]
Brifing panitia temab setelah pelepasan

 

 

 

[/caption]

Unswagati, SetaraNews.com - Sabtu (21/12/2013) Unit Kegiatan Mahasiswa Seni dan Budaya Unswagati mengadakan Tes Mental dan Bakat (Temab) kepada calon anggota angkatan 14 selama tiga hari di Bumi Perkemahan (Buper) Prabu Siliwangi, Desa Cipadung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan dilanjut satu hari di pantai Kejawanan kemudian diakhiri di Kampus Utama Unswagati.

Calon anggota yang mengikuti Temab sebanyak 34 mahasiswa dari empat bidang yang ada yakni bidang tari 8 orang, bidang musik 6 orang, bidang Paduan Suara Mahasiswa (PSM) 12 orang, dan bidang Teater 8 orang. “Temab diadakan tiga hari, dua hari di Cipadung dan hari terakhir di kota.” ujar Opik selaku ketua pelaksana.

Kegiatan yang diadakan di Buper Prabu Siliwangi tersebut merupakan  salah satu proses rekrutmen anggota UKM Seni dan Budaya Unswagati. Dedeh Farihah selaku Seksi acara menyampaikan kepada SetaraNews bahwa ada yang berbeda dari pemberian materi nantinya, “Iya, bidang tari nanti materinya disampaikan langsung sama cucunya maestro tari topeng Mimi Rasinah.” ujar mahasiswi yang akrab di panggil Defa.

Temab ini diadakan dengan harapan tumbuhnya loyalitas serta kreatifitas agar mampu berkontribusi ke dalam dan ke luar organisasi, baik untuk mahasiswa Unswagati juga kepada masyarakat dalam bidang seni dan budaya. “Ya  harapan kita, calon anggota tumbuh loyalitas dan kreatifitas, yang akan berkontribusi ke UKM seni dan budaya dan masyarakat dalam bidang kesenian dan kebudayaan.” tambah Opik.Temab

Kamis, 19 Desember 2013

Sempat di Tolak Karena Belum LPJ, Mantan Pengurus BEM-F Lolos Jadi Capresma

Unswagati Cirebon, SetaraNewa.com - Pada saat verifikasi partai calon Presma dan Wakil Presma yang dilakukan Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM), ternyata salah satu partai yang mengusungkan Presma dari Fakultas Ekonomi sempat melampirkan Surat Kelakuan baik yang sudah kadaluarsa (tidak Berlaku).

PPUM dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengeluarkan kebijakan akan memberikan waktu kepada partai tersebut  untuk melampirkan surat kelakuan baik terbaru yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati. Sesuai dengan persyaratan pendaftaran Capresma- Cawapresma Unswagati yang wajib melampirkan surat kelakuan baik dari Fakultas.

Presma yang diusungkan oleh partai tersebut surat kelakuan baik-nya sempat ditahan oleh pihak Dekanat Fakultas Ekonomi Unswagati dikarenakan calon yang diusung belum melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ketika menjabat sebagai pengurus BEM-FE Unswagati periode 2012-2013.

Sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak partai pengusung calon Presma dengan pihak Fakultas soal surat kelakuan baik tersebut. Namun, surat itu akhirnya dikeluarkan karena tidak ada peraturan  dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi (DPM-FE) ysng menerangkan sangsi bagi Ormawa yang tidak melaksanakan LPJ.

Kami tidak bisa berbuat banyak, mau melarang bagaimana? Kalau ada peraturan yang jelas dari DPMF kami juga tidak akan mengeluarkan surat -kelakuan baik- tersebut” ujar Teguh Pranowo SE.,M.Si selaku Wakil Dekan Tiga FE Unswagati

Sementara itu, dari pihak Panwaslu ketika dikonfirmasi mengklaim bahwa pihaknya berusaha bekerja secara profesional tidak mengkaitkan masalah di internal Fakultas dengan posisinya sebagai Panwaslu.

Saya bekerja secara professional, walaupun saya sendiri tahu permasalahan itu. Tapi kalau persyaratan – persyaratannya lengkap , ya kami akan meloloskannya”  ujar salah satu anggota Panwaslu yang tidak mau disebutkan namanya kepada SetaraNews.

 

 

 

Selasa, 17 Desember 2013

Tidak Ada SK, Verifikasi Partai Sempat Skorsing

Unswagati, Setaranews.com - (17/12) PPUM (Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa) melakukan verifikasi ulang yang dihadiri oleh setiap perwakilan partai yang dimulai siang tadi pukul 14.30 WIB.

PPUM melakukan verifikasi ulang secara terbuka dikarenakan sebelumnya verifikasi dilakukan secara internal satu hari sebelumnya yang meloloskan lima partai yaitu partai SEMAR, Partai PAUD, Partai KITA, Partai Mawar, dan Partai PAHAM, serta satu partai yang tidak lolos yaitu partai GARUDA. Partai yang sudah lolos verifikasi sebelumnya juga harus melengkapi persyaratan yang masih kurang dan mengecek kembali persyaratan yang sudah diperiksa PPUM sebelumnya.

Awalnya verifikasi berjalan dengan lancar, namun saat partai KITA diverifikasi sempat menimbulkan kontroversi, karena salah satu syarat yang mereka kumpulkan yaitu Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus di organisasi internal Unswagati, bukanlah Surat keputusan melainkan Surat Keterangan pernah mengikuti kegiatan.

Hal tersebut sempat membuat suasana forum ricuh membahas apakah partai diloloskan atau tidak. Karena tidak ada titik temu, Dr. H.Nurudin Siraj, MA. MSi selaku Wakil Rektor III menengahi dan sempat menskorsing forum beberapa menit untuk membicarakan permasalahan ini bersama para Wakil Dekan tiap Fakultas.

Kemudian setelah membicarakan dengan para Wakil Dekan, ia meminta agar semua yang ada di forum memaklumi dan ingin PPUM melanjutkan tugasnya, “Yang terpenting sekarang adalah terpilihnya Presma, mengenai kesalahan ini ya kita masih proses sama-sama belajar” Ujarnya kepada forum.

Pihak PPUM pun merasa terbebani jika permasalahan ini malah menjadi penghambat proses verifikasi ini. “Kemarin tuh saya sudah melakukan verifikasi secara internal, tetapi banyak yang meminta untuk verifikasi ulang dengan dihadiri perwakilan partai, oke kita laksanakan, tetapi apa yang terjadi? PPUM yang malah dipojokkan dan disalahkan.” Ujar Eko selaku Ketua PPUM dalam forum tersebut.

“Kalau memang ingin memajukan Unswagati tolonglah bantu kami dan Panwaslu agar ada presma.” tambahnya.

Ini Visi & Misi Wakil Rektor III yang Baru

Unswagati, SetaraNews.com - Pada Senin (16/12) ada suasana baru di meja kerja Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan di Universitas Swadaya Gunung Jati.

Suasana baru tersebut adalah adanya resufle yang dilakukan oleh Rektor Unswagati. Wakil Rektor III yang sebelumnya dijabat oleh Amanan, Drs., MSi, kini resmi digantikan oleh Dr. H. Nurudin Siraj, MA., MSi., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan III dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Amanan Drs., MSi., sendiri kini resmi juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV yang membidangi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama.

Ketika SetaraNews mengunjungi ruang kerjanya, beliau membenarkan bahwa sejak hari Senin yang kemarin (16/12) resmi menjabat sebagai Wakil Rektor III Unswagati yang baru. "Mengenai visi saya sebagai WR III yang baru tidak jauh dari tri dharma perguruan tinggi dan meneruskan misi-misi dari WR III yang lama." ujarnya kepada SetaraNews sesaat sebelum membicarakan masalah wacana perubahan ruang dan tata letak  sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Unswagati 'Setara', Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Pertanian, Hipmagro, dan Hipmagri.

Ketika ditanya perihal aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, seperti aksi mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak sebagai warga negara, dan dilindungi oleh undang-undang. "Kalau demonstrasi memang telah diatur di dalam UU, dan demonstrasi adalah jalan terakhir yang dilakukan. Demonstrasi juga dilakukan jika dirasa saluran komunikasi memang telah tersumbat, dan pintu dialog juga tertutup. Misalnya demonstrasi ke kampus." jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Rektor III juga menjelaskan bahwa beliau terbuka dalam mendengarkan aspirasi mahasiswa, dan akan menjamin kebebasan aspirasi mahasiswa tersebut. "Jika mahasiswa menggelar aksi demonstrasi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah atau ke DPR silahkan saja." lanjut WR III.

Ada Rambu Dilarang Parkir di Tempat Parkir?

[caption id="attachment_3762" align="aligncenter" width="620"]
Ada rambu dilarang parkir di tempat parkir

[/caption]

Unswagati - SetaraNews.com, Apakah sebenarnya dari fungsi rambu ini?

 

Kelompok fotografer :

  1. Adrian

  2. Agung

  3. Reyva

  4. Dinda

  5. Genta

Kisruh Kecurangan Pemilu Raya Mahasiswa Unswagati

Unswagati – SetaraNews.com, Pemilihan Umum Mahasiswa Raya yang akan segera diselenggarakan di Universitas Swadaya Gunung Jati diduga diwarnai kecurangan.

Hal ini diketahui ketika proses verifikasi yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) yang dilakukan di ruang Wakil Rektor III bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Senin kemarin (16/12), ternyata didapati kartu KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) yang telah lulus terhimpun dalam satu bundel partai Kita.

Satu kartu KTM tersebut diketahui adalah Morhara Hotlan Tambunan yang ternyata adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang telah lulus. Ketika dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa KTM tersebut adalah miliknya. “Iya benar itu adalah fotocopy KTM saya. Namun saya tidak pernah memberikan KTM saya kepada partai Kita.” Ujarnya kepada SetaraNews pada hari ini Selasa (17/12).

"Saya anggap adanya indikasi permainan politik kotor dalam proses pemilu raya ini. Proses verifikasinya tidak berjalan dengan baik, hanya sebatas formalitas." tambahnya.

Dari pantauan setaraNews pada Senin (16/12) saat berada di ruang WR III, disinyalir kartu KTM yang tidak sah akan bertambah lagi. Belum ditambah dengan banyaknya temuan kartu perpustakaan mahasiswa yang dilakukan oleh partai tertentu.

Proses verifikasi KTM sendiri dinilai tidak dilakukan dengan cermat. Dilihat dari tidak adanya pengecekan lebih lanjut ke kantor Pusat Data Unswagati yang secara khusus dapat mengetahui dengan cepat KTM mana saja yang masih aktif dan maupun tidak aktif.

"Seharusnya PPUM berkerjasama dengan pusat data, agar kelihatan mana mahasiswa dan mana mahasiswa non aktif, PPUM pun seharusnya memiliki bukti penerimaan berkas dari partai, ini untuk menghindari kecurangan-kecurangan melalui KTM. Lalu saya pikir PPUM pun memiliki wewenang untuk mengecek lebih dalam terhadap partai tersebut mengenai masalah ini, bila partai tersebut terbukti melakukan kecurangan, maka batalkan hasil verifikasi partai tersebut. Kita harus mengutamakan proses bukan hasil." tegas pria yang kerap dipanggil Ara ini.

Mengenai hal ini Morhara meminta ketegasan dari pihak PPUM perihal kecurangan pihak dari partai Kita. "Saya minta ketegasan dari pihak PPUM, perihal kecurangan ini." tegasnya saat di ruang forum WR III pada Senin lalu (16/12). PPUM pun mengeluarkan keputusan bahwa partai Kita tetap lolos, dan mengurangi satu kartu yang diketahui bahwa kartu KTM tersebut tidak sah untuk diverifikasi. Sehingga yang semula partai Kita berjumlah 223 KTM dan sekarang menjadi 222 KTM.

Senin, 16 Desember 2013

Pemilu: Proses yang Harus Diutamakan, Bukan Hasil

SEKITAR Bulan Januari 2013 lalu sempat di bentuk Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Univesitas (DPM-U), acara sempat berjalan dengan baik  sampai akhirnya pada saat debat kandidat calon Presiden mahasiswa dan wakil mahasiswa datang sekelompok mahasiswa yang ingin membubarkan acara tersebut.

Pihak mahasiswa tersebut menilai bahwa Pembentukan PPUM saat itu tidak berdasarkan peraturan yang jelas dan DPM-U dinilai mandul, dengan alasan tidak bisa membuat regulasi  tentang organisasi kemahasiswaan, dan alasan – alasan yang lainnya serta menuntut PPUM dan DPM-U pada saat itu untuk dibubarkan.

Tuntutan pembubaran itu kemudian dikabulkan atas pertemuan yang diinisiasi oleh Rektor. Pada bulan April 2013, kemudian terbentuklah DPM-U presidum  yang diwakili oleh delegasi dari  Fakultas. Anggota dari DPM-U presidium yang baru tersebut sebagian adalah kelompok mahasiswa yang sebelumnya menuntut pembubaran DPMU.

Saat itu, DPM-U Presidium  terbentuk atas kesepkatan forum mahasiswa melalui SK Rektor bahwa tugas dari DPM-U presidium salah satunya membentuk PPUM dan menyelenggarakan pemilu Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor yang bersifat sementara.

Terbentuknya DPM-U yang baru itu tidak lantas memberikan kinerja yang nyata. Alih-alih mempersiapkan Pemilihan Presiden Mahasiswa, DPMU Justru mengumpulkan fungsionaris struktural Ormawa Unswagati untuk membicarakan soal panitia Mabim. Sempat terjadi perbedaan pendapat dalam forum tersebut, salah satunya mengenai lembar SK DPM-U Presidium itu ternyata definitif (Satu Periode). Sedangkan, pengertian definitif hanya berlaku kepada lembaga yang memang melalui proses pemilihan dan sebagai mandataris mahasiswa. Hal ini tentu bertentangan dengan kesepakatan forum mahasiswa ketika bulan April 2013 lalu yang menyepakati tugas DPMU Presidium adalah sebagai fasilitator Pemilihan Raya, tidak untuk tugas mengubah Peraturan Organisasi Kemahasiswaan, apalagi sebagai pelaksana Mabim Universitas yang sampai hari ini tak jelas Laporan Pertanggung Jawabannya.

Setelah sekian lama Pilpresma molor dan molor selama satu tahun lebih, akhirnya bulan ini DPM-U Presidium membentuk PPUM yang  kesannya tergesa – gesa. Hal itu bisa jadi karena terdapat peraturan baru untuk Akreditasi Universitas, yang salah satu kriteria yaitu harus ada Presiden Mahasiswa di setiap Universitas apabila tidak ada bisa dikenai sangsi.

Sekarang apa bedanya DPM-U yang sekarang dengan DPM-U yang lama, toh sama – sama tidak bisa membuat regulasi, dan PPUM yang sekarang pun mengacu pada peraturan pemilu yang lama, karena tidak ada peraturan pemilu baru yang dibuat oleh DPM-U Presidium. Menyalahkan tetapi mereka sendiri melakukan kesalahan itu, dan  anehnya  lagi setelah membentuk PPUM, ketua DPM-U presidium  itu mengundurkan diri dari jabatannya.

Proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa


Dari persiapan yang kurang dan dari peraturan yang minim itu membuat permasalahan – permasalahan baru, mulai dari open reqruitment sampai sekarang masuk ke verifikasi. Hampir setiap pilpresma pasti terdapat permasalahan – permasalahan yang menimbulkan perdebatan - perdebatan. Tidak akan cukup dan menguras waktu jika dijabarkan satu persatu.

Terlalu kompleks permasalahan yang ada saat ini, kebanyakan permasalahan itu ditimbulkan dari kesalahan - kesalahan di masa lalu yang cenderung didiamkan begitu saja, sekecil apapun kesalahan di masa lalu akan menimbulkan efek domino yang saat ini sedang kita rasakan.  Permasalahan yang ada saat ini menurut saya salah satu penyebabnya karena tidak ada peraturan – peraturan yang dibuat oleh DPM-U, karena apabila ada peraturan yang jelas dari DPM-U, dan peraturan itu dibuat untuk menutupi kekurangan yang akan menimbulkan permasalahan – permasalahan saat ini.

Tetapi tidak cukup berhenti disitu  pengawasan yang  ekstra pun  tetap harus dilakukan, tidak sekedar formalitas belaka. Dalam pemilihan presiden mahasiswa sekecil apapun kecurangan – kecurangan itu pasti ada, satu sama lain  saling berpolitik untuk memenangkan Pilpresma itu, apa pun caranya akan dilakukan dari mulai yang terbaik sampai yang terburuk.

Mahasiswa itu belajar berorganisasi bukan berpolitik, apa lagi kalau sampai menerapkan politik praktis yang dicontohkan para elit politik di negeri ini. Dalam pemilu kali ini yang terpenting adalah  prosesnya, selama prosesnya bisa berjalan dengan bersih,baik, jujur, dan adil, maka saya berkeyakinan bisa menghasilkan pemimpin yang baik pula.

Mendiamkan Kesalahan adalah kejahatan (Soe Hok Gie)!

 

Efri F A

Mahasiswa Unswagati

Budidaya Kelinci Jadi Pilihan Alternatif dalam Peluang Bisnis

Cirebon, SetaraNews.com - Binatang kelinci yang kebanyakan dipelihara sebagai binatang rumahan ternyata mempunyai banyak manfaat baik untuk kesehatan maupun untuk bisnis.

Ada beberapa jenis kelinci yang tersebar di Indonesia, yaitu kelinci jenis lokal, kelinci jenis angora, kelinci jenis dutch dan kelinci fuji love. Khusus untuk kelinci lokal selain bisa untuk dipelihara bisa juga dimanfaatkan untuk olahan pangan maupun kerajinan yang cukup unik.

Kelinci lokal khususnya, dapat diolah menjadi bahan makanan seperti; abon kelinci, sate kelinci dan sop kelinci. Selain rasanya yang nikmat, juga ada beberapa khasiat yang terkandung di dalam daging kelinci yang ternyata melebihi kandungan gizi pada sapi dan kambing.

Banyak khasiat yang terkandung dalam daging kelinci diantaranya; mengandung antiseptik alami, menekan pembiakan bakteri dalam tubuh karena daging kelinci mengandung flaurin yang kadarnya 10-100 kali dari susu sapi, bersifat basa sehingga aman untuk tubuh, protein dan laktasen yang ringan sehingga tidak menyebabkan diare, lemak yang terkandung halus sehingga mudah untuk dicerna oleh tubuh, menambah vitalitas dan daya tahan tubuh, mengatasi masalah impotensi, mempunyai efek anti kanker, menetralisir asam lambung, menyembuhkan reaksi-reaksi pada kulit, menyembuhkan beberapa penyakit seperti paru-paru, TBC, serta infeksi akut pada paru-paru.

Selain daging dan kepala kelinci aman untuk dikonsumsi, juga dapat dibuat kreasi seni seperti; souvenir lukisan dinding dan lain sebagainya sementara untuk bagian dalam kelinci dan darah dapat diolah menjadi pakan ikan. Lalu air seni dan feses dapat dijadikan pupuk organik untuk tanaman.

Fuzi salah satu pengusaha olahan kelinci menyatakan bahwa, "Berbisnis di bidang peternakan khususnya kelinci memang dapat menguntungkan, selain pemeliharaannya yang mudah juga pasar untuk kelinci pun banyak.” ujarnya kepada SetaraNews pada (15/12).

Khusus untuk kota Cirebon kuota kelinci untuk memasok warung makan atau memasok bahan untuk kerajinan masih sangat kurang, sampai saat ini Fuzi masih meminta bahan dari Kabupaten Ciamis.

“Ini peluang sangat bagus untuk mulai berbisnis, apalagi untuk mahasiswa yang sedang belajar berbisnis karena peternak Kelinci di wilayah III Cirebon masih sangat kurang.” tambah Fuzi.

Minggu, 15 Desember 2013

Sisi Lain Dibalik Kesibukan Masyarakat di Kota Cirebon

[caption id="attachment_3710" align="aligncenter" width="620"]
Seorang pria paruh baya yang diketahui tidak memiliki jari-jari tangan sebelah kirinya ini sedang tertidur pulas di atas bak sampah, suasana sibuk di Jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo tidak membuatnya terbangun dari tidur siangnya.

 

[/caption]

Cirebon, SetaraNews.com - Pada beberapa hari yang lalu (6/12), SetaraNews mendapati seorang pria paruh baya yang tidak diketahui dari mana asalnya sedang tertidur pulas di atas bak sampah.


Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan bahwa di dalam


BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketika SetaraNews berusaha menghubungi pihak dari Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Cirebon mengenai perihal 'apa program kerja pemberdayaan masyarakat fakir miskin di kota Cirebon' pada hari ini (15/12) melalui alat komunikasi seluler, pihaknya belum menjawab mengenai hal ini.


 

Jumat, 13 Desember 2013

Seminar Perpajakan dan Peresmian Tax Center Unswagati

Unswagati Cirebon, SetaraNews.com - Kemarin (12/12) Fakultas Ekonomi mengadakan seminar perpajakan yang bertemakan "Pajak Untuk Siapa" sekaligus peresmian dan launching  Tax center  bekerjasama dengan kementrian keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Pajak Kanwil  DJP Jawa Barat II.

" Tujuan kerjasama dengan adanya Tax center ini karena Fakultas Ekonomi sangat membutuhkan wadah untuk mendorong dalam menyelenggarakan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi di perguruan tinggi dan juga menciptakan keharmonisasian antara perguruan tinggi dengan dirjen pajak dan selanjutnya mewujudkan kepedulian masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi dalam memenuhi hak dan kewajiban di bidang perpajakan." Ujar Moh. Yudi Mahadianto, SE.,MM selaku Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi kepada SetaraNews.com setelah selesainya acara.

"Jangan sampai seorang mahasiswa tidak memahami masalah perpajakan apa lagi kuliahnya di Fakultas Ekonomi. Intinya ketika mahasiswa ekonomi khususnya Unswagati ketika mereka lulus sudah bisa dalam bidang pajak " Tambahnya

Acara yang dilangsungkan di Aula Grawidyasabha Kampus Utama Unswagati ini turut menghadirkan pemateri dari guru besar perpajakan Universitas Indonesia Prof. Dr. Rusdiana, M.Si dan Dr. Hj .Ida Rosnidah, SE., MM., Ak selaku Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati.

Peserta pun menanggapi baik Peresmian Tax Center ini, "Sangat bagus karena membuka peluang untuk mahasiswa agar lebih mengenal tentang pajak dengan terjun langsung dan ikut serta dalam menyosialisasikan pajak." ungkap Rahmat salah satu peserta yang  juga mahasiswa Fakultas Ekonomi Unswagati

Unswagati merupakan salah satu dari 100 Perguruan Tinggi di Indonesia dan Empat Perguruan Tinggi di Jawa barat yang memiliki Tax Center.

 

Selasa, 10 Desember 2013

SOFI Institut Deklarasikan HAM Ciayumajakuning

Cirebon, SetaraNews.com - SOFI Institute yang merupakan kepanjangan dari Social Movement for Indonesia bersama mahasiswa Intitut Agama Islam Negeri Cirebon menggelar Orasi Luka dan mendeklarasikan HAM Ciayumajakuning dalam rangka memperingati hari hak asasi manusia pada Selasa malam (10/12).

Acara yang turut menghadirkan korban dari kejahatan tindak kekerasan hak asasi manusia ini diantaranya dari Ikatan Waria Cirebon, perwakilan dari Ahmadiyah, dan HDH.

Menurut Pingka dari perwakilan Ikatan Waria Cirebon, selama ini pemerintah kota Cirebon kurang memperhatikan nasib para waria yang selama ini hidup dan mencari nafkah di kota Cirebon. "Pemerintah tak pernah mempedulikan kami, mengasih pekerjaan kek, apa kek!" ujarnya dalam forum.

Dalam sesi penutupan, Royyan selaku anggota panitia Orasi Luka mendeklarasikan HAM Ciayumajakuning yang diikuti oleh berbagai komunitas di Cirebon. Deklarasi tersebut dilakukan dengan melakukan orasi bersama dan menandatangani spanduk peringatan hari hak asasi manusia, yang rencananya spanduk tersebut akan dikirimkan ke pemerintah daerah yang dinilai sudah tidak lagi menperhatikan nasib dari kaum minorotas.

 

 

 

Setelah 2 Tahun, Pendaftaran Presma Dibuka Kembali

Unswagati Cirebon, SetaraNews.com - Hari ini Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) Universitas Swadaya Gunung Jati mulai membuka pendaftaran partai yang akan mengusung calon presiden mahasiswa Unswagati dan wakilnya.

PPUM membuka stan pendaftaran hanya di Kampus Utama Unswagati, tepatnya di depan Koperasi Karyawan yang sekarang dijadikan tempat perkuliahan mahasiswa Fakultas Ekonomi. Stan ini dibuka hari ini(10/12) yang merupakan pertama kalinya dibuka dan akan ditutup pada hari Sabtu nanti (14/12), dibuka dari pagi hari pukul 08:00 hingga pukul 15:00 setiap harinya.

Sejauh ini masih belum ada partai yang mendaftar ke PPUM, "Sampai detik ini masih belum ada partai yang mendaftar, mungkin karena baru pertama dibuka. Sejauh ini sosialisasinya untuk tiap kampus dipasang Pamplet, setiap mading di; Kampus Satu, Kampus Dua, Kampus Tiga. Stan pendaftaran hanya dibuka di Kampus Satu." ujar Walidin (sekretaris PPUM).

Lebih lanjut dia menjelaskan untuk persyaratan dapat di lihat di pamflet yang tersedia, "Untuk lebih lengkapnya bisa di lihat di Pamplet yang dipasang di mading-mading kampus, yang jelas dalam struktural partai ini terdapat ketua,sekretaris, dan bendahara, dan jabatan stuktural ini tidak terlibat dalam jabatan strategis di organisasi internal kampus" tambahnya.

Setelah pendaftaran partai ini, agenda selanjutnya akan ada verivikasi yang akan di agendakan hari Senin (16/12) yang sekaligus akan ditetapkan pula calon presiden mahasiswa (presma) dan wakilnya yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Namun jika ada partai yang lolos tetapi salah satu calon presma dan wakilnya tidak memenuhi kriteria maka akan dilakukan pendaftaran ulang pada hari Selasa (17/12).

Wakil Rektor III sendiri ketika dihubungi oleh SetaraNews menyatakan bahwa kegiatan ini diserahkan sepenuhnya kepada mahasiswa. Padahal, jika menilik dari proses pembentukan  PPUM, beberapa pihak menyayangkan adanya campur tangan pihak kampus dalam mendelegasikan mahasiswa yang menjadi PPUM.

"Saya disini sebagi fasilitator, untuk teknis dan lainnya diserahkan kembali ke mahasiswa (panitia), karena sistemnya dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa" tukasnya ketika di temui oleh setaranews.com di ruang Rektor ketika jam makan siang.

Menguak Zona Merah Pelanggaran HAM Ciayumajakuning

Cirebon, SetaraNews.com - Pada hari ini (10/12) bertepatan dengan HAM  10 Desember 2013 ini, SOFI Institute, Fatsoen, CSPC, DEMA ADDIN menyelenggarakan malam refleksi HAM  yang disebut "Orasi Luka" dengan tema 'Menguak Zona Merah HAM CIAYUMAJAKUNING' .

Kegiatan ini akan diselenggarakan malam nanti pukul 19.00-22.00 WIB bertempat di halaman Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.

Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) , wacana ini yang terus digulirkan dengan seiringnya terjadi kasus pelanggaran HAM yang kian berdesak dalam ingatan. Catatan HAM CIAYUMAJAKUNING (Cirebon, Indramayu), Majalengka, Kuningan) perlu direflesikan agar tak menguap dari kesadaran dan ingatan.

Acara ini disosialisasikan melalui pemanfaatan media sosial seperti Facebook, Twitter, serta mengundang secara langsung ke komunitas-komunitas yang ada di CIAYUMAJAKUNING.

"Bukan hanya orasi, tapi ada juga survey melalui pengisian pengalaman pelanggaran HAM yang pernah dialami para pengunjung yang datang ke acara ini, serta ada beberapa penampilan dari komunitas-komunitas seperti medan puisi dan lainnya, acara ini terbuka untuk umum jadi siapa saja boleh datang" ujarnya saat dikonfirmasi oleh Setaranews via seluler.

Rabu, 04 Desember 2013

Sebulan Ada Lotte Mart, PKL Apa Kabar?

Cirebon, SetaraNews.com - Pusat perbelanjaan Lottemart di kota Cirebon yang sebelumnya banyak menuai kontroversi telah diresmikan hampir satu bulan yang lalu. Itu artinya telah satu bulan juga para pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan di depan kampus tiga direlokasi.

Akan tetapi tidak semua pedagang bernasib untung mendapat fasilitas yang dijanjikan Lotte Mart. Beberapa pedagang yang tidak mendapat tempat harus rela memisahkan diri dengan kawan-kawan sesama PKL lain yang lebih beruntung. Mereka yang tidak mendapat tempat mesti berjualan di dekat lahan parkir Lotte Mart. Salah satunya Pakde. Pedagang ketoprak yang identik dengan kopiahnya ini mengaku daganganya tidak seramai dulu.

“Ya jelas ramai di sana mas, memang tempatnya di sini enak saya juga tidak harus bingung menggeser-geser grobak, tapi tetep enak di sana.” Ujar Pakde pada Setaranews siang tadi.

Pakde menambahkan dirinya kini juga berjualan minuman untuk menambah pemasukanya. “Ya sekarang jualan minuman buat tambah-tambah.” Terangnya.

Hal senada juga diutarakan pedagang bubur yang berjualan berdampingan dengan Pakde. Perempuan yang mengaku sudah berjualan bubur di depan kampus tiga selama lima tahun ini masih menganggap tempat ia berjualan semula lebih mnguntungkan untuknya. Walaupun ia juga menilai jika berjualan dikawasan Lotte Mart membuat jam kerjanya lebih panjang ketimbang di tempa semula.

“Waktu awal buka, sampe jam sebelasan, belum ada yang beli mas, kalo sekarangmah udah mending” tambahnya.

Nur Arwani salah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menjelaskan kalau dirinya dan beberapa mahasiswa kampus tiga yang biasanya menghabiskan waktu untuk makan ditempat PKL semula, kini harus berjalan lebih jauh untuk sekedar mengisi perut.

“Agak kecewa soalnya beberapa pedagang yang mendapat tempat di pelataran Lotte Mart malah naikin harga juga ke mahasiswa, jadi saya lebih milih makan di si bu tukang bubur ini, soalnya harganya ga naik.” Kata mahasiswa semester tiga tersebut

Selasa, 03 Desember 2013

Untag, Menggelar Seminar Bertajuk ‘Demokrasi’



Untag Cirebon, SetaraNews.com – Presedium Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) Tujuh Belas Agustus 1945 (UNTAG’45) mengadakan seminar di Aula Kampus UNTAG’45,  dengan tema “ Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Transisi Demokrasi”, Pemateri dalam acara ini di datangkan dari Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit Pol–LIPI).

Seminar ini diadakan dalam rangka menumbuhkan kembali semangat Demokrasi yang semakin hilang terutama di kalangan pemuda khususnya mahasiswa, ditambah lagi kekuasaan dinasti politik ini semakin merajalela  sekaligus menghilangkan nilai–nilai demokrasi.

“Acara ini untuk menumbuhkan kembali semangat demokrasi, khusunya peran mahasiswa dalam mengawal kelangsungan demokrasi di negeri ini, penyalahgunaan wewenang mengatas namakan demokrasi semakin marak di negeri ini, dan politik dinasti pun belakangan menjadi tren” Ujar Rahmat Selaku Ketua pelaksana kepada SetaraNews.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sedang berkembang melakukan Transisi menuju bangsa yang demokrasi, menurut Dr. Indria Samego selaku pemateri ada 3 inti permasalahan dalam proses demorasi di Indonesia, yaitu :

  1. Faktor Sejarah

  2. Faktor Ekonomi

  3. Faktor Hukum


Faktor Sejarah dalam negeri ini yaitu karena pada zaman dulu Indonesia merupakan negara Kerajaan yang pastinya menganut sistem  Otoriter ( sewenag–wenang ) dan Feodalisitik  karena bentuknya kerajaan, dan akhirnya memunculkan Neo–Feodalistik dikalangan elite politik (Penguasa).

Faktor Ekonomi jelas sangat Berpengaruh dikarenakan masyarakat ini belum sepenuhnya sejahtera secara ekonomi, secara teori semakin maju suatu negara, maka akan semakin Demokrasi.

Faktor Hukum juga berpengaruh, hukum yang dijadikan patokan di Indonesia kebanyakan masih buatan Belanda, dan ditambah lagi para penegak hukum serta pembuat peraturannya pun korup, itu semua berpengaruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Maka dari itu, menurut Dr. Indria Samego disinilah peran kaum muda khusunya mahasiswa yang harus terus mangawal proses Demokrasi di Indonesia.

“Sampai detik ini saya masih percaya mahasiswa bisa memberi perubahan, karena sejarah perubahan yang ada di Indonesia tidak lepas dari peran serta kaum muda, khusunya mahasiswa” Ujar Dr. Indria Samego.

Senin, 02 Desember 2013

Ormawa Unswagati Dianjurkan untuk Kerja Bakti

Unswagati Cirebon, SetaraNews.com - Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Keluarkan surat nomor 215/UNIV/XI/2013 perihal "Anjuran Kerja Bakti Membersihkan Ruangan". Surat itu diedarkan ke seluruh Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) ditingkat Fakultas maupun Universitas.

Sesuai intruksi Rektor, pada rapat Bidang tiga hari sabtu, 30 November 2013, rektor meng-intruksikan kepada seluruh Ormawa di lingkungan Unswagati agar mengadakan kerja bakti di sekretariat masing - masing. Adapun pelaksanaanya yaitu pada:

Hari/Tanggal       : Selasa, 3 Desember 2013

Waktu                     : Pukul 13.00 WIB

Tempat                  : Sekretariat masing - masing

Untuk itu diharapkan kerjasamanya dari setiap ormawa yang berada di lingkungan Unswagati agar dapat menjalankan anjuran tersebut.