Namun ada isu yang berkembang di kalangan masyarakat mengenai mahalnya proses untuk memperpanjang SIM, terutama SIM C yang kabarnya mencapai ratusan ribu rupiah jika harus memakai calo. Padahal jika kita mau untuk mengurusnya, biaya yang akan kita keluarkan sangat terjangkau.
Berikut pengalaman penulis, saat memperpanjang SIM C di Kantor Kepolisian Reserse Kabupaten Cirebon;
- Persiapkanlah berkas yang perlu anda siapkan diantaranya, SIM C yang asli dan KTP asli.
- Biasakanlah untuk mem-back up surat keterangan identitas Anda seperti KTP dan SIM C dengan memfotokopi 2 lembar untuk mengantisipasi keperluan yang lain, biasanya dikenakan biaya Rp 500,-
- Sebelum ke kantor Polres, cek dahulu keterangan sehat Anda di puskesmas terdekat.
- Daftarlah di bagian administrasi puskesmas terdekat dengan tempat tinggal Anda, untuk keperluan surat keterangan sehat biasanya dikenakan Rp 3.000,-
- Jika Anda belum mengetahui golongan darah Anda, sebaiknya cek dahulu. Ini penting, untuk antisipasi kecelakaan di jalan dan informasi golongan darah Anda dapat digunakan sewaktu-waktu oleh tenaga medis di rumah sakit. Cek golongan darah biasanya dikenakan biaya Rp 5.000,-
- Lalu datanglah ke unit pembuatan SIM baru dan perpanjangan, biasanya di dekat unit bagian Lalu Lintas di Polres. Jika di Polres Sumber di bagian belakang gedung utama Polres Cirebon.
- Usahakan untuk datang sebelum pukul 09:00 pagi, karena untuk menghindari antrian panjang.
- Disana akan ada petugas yang menjaga pintu utama, masukkanlah surat keterangan sehat Anda, SIM C asli yang lama, dan fotokopi KTP ke dalam map yang disediakan oleh petugas.
- Masukkanlah berkas Anda (map) ke dalam loket pendaftan (loket 1) dan tunggulah di dalam ruangan.
- Jika nama Anda disebut segeralah datang ke loket pendaftaran (loket 1) Anda akan mendapatkan intruksi selanjutnya.
- Anda akan diminta untuk membayar regristasi perpanjangan SIM C Rp 75.000,- ke loket Bank Rakyat Indonesia (kas negara) ada di loket 4 (bukti pembayaran biasanya akan dimasukkan oleh petugas ke dalam berkas Anda).
- Kemudian tunggulah kembali di ruang tunggu, sambil menunggu nama Anda disebut untuk mengisi formulir data diri Anda berdasarkan KTP Anda (terlampir dalam berkas) di loket 1 bagian pendaftaran.
- Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap, tanda tangan dan sidik jari. Masukkanlah kembali berkas Anda ke loket 1 bagian pendaftaran.
- Tunggulah nama Anda disebut untuk masuk ke loket 5 bagian pemotretan. Jika Anda masih belum melengkapi formulir, biasanya Anda akan dipanggil kembali oleh petugas di loket 1.
- Jika nama Anda telah disebut, maka masukklah di bagian pemotretan (loket 5). Anda akan dipoto dan tanda tangan, beserta pengambilan sidik jari.
- Setelah itu tunggulah kembali di ruang tunggu sambil nama Anda disebut kembali dan mendapatkan SIM C yang baru untuk lima tahun mendatang.
- Jangan lupa bayar parkir kendaraan bermotor roda dua Anda Rp 2.000,-
Bagaimana, murah bukan biayanya? Hanya sekitar Rp 85.500,- untuk memperpanjang SIM C yang baru.
Mari biasakan untuk hidup jujur, dan membangun masyarakat yang cerdas dengan ikut memerangi korupsi dari berbagai sisi.
Sumber gambar : Divisi Humas Polri dan lapor.ukp.go.id