Rabu, 18 Oktober 2017

Universitas VS Yayasan, Siapa yang Menang?

Sekapur Sirih

Akhir – akhir ini, dinamika di Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) dan Yayasan Pendidikan Sunan Gunung Djati (YPSG) mulai memanas. Terlebih setelah aksi unjuk rasa (Demonstrasi) yang dilakukan para pegawai, staf dan karyawan Unswagati. Tiga tuntutan pun dilemparkan kepada pihak Yayasan; Copot Suheri, Juju, Ayu, revisi Statuta terbaru kembali ke tahun 2015 – 2016, dan kembalikan tata kelola keuangan kepada Universitas. Memang setelah keuangan dikeola Yayasan berdasarkan Statuta terbaru, polemik bermunculan yang berimbas pada civitas akademik, terutama mahasiswa yang paling dikorbankan atas berlakunya peraturan tersebut.

Bagaimana tidak, dengan semakin melesatnya biaya perkuliahan di Unswagati, sayangnya kenaikan tersebut tidak dibarengi dengan pelayanan yang optimal kepada mahasiswa. Organisasi kesulitan mengadakan kegiatan, lantaran sokongan dana dari kampus sulit sekali didapatkan, dengan alasan minim anggaran. Kedua, sarana – prasarana juga sama, minim. Belum lagi soal kesejahteraan civitas akademik, ini pun sama, memprihatinkan. Siapa yang patut bertanggung jawab dalam persoalan ini? Mari kita bedah, dengan sudut pandang objektif yang dilihat dari keadaan ril – atau dengan kata lain berdasarkan fakta – fakta yang ada -.

Sebelum masuk ke pembahasan lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu berbagai hal prinsipil ketika berbicara soal Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi dan Yayasan sebagai lembaga nirlaba. Persoalan pendidikan sudah jelas tercatat dalam konstitusi merupakan hak semua warga Negara untuk mencapai cita – cita bersama yaitu mercerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karenanya tidak hanya Negara yang memikul bebannya, lembaga pendidikan pun – sebagai salah satu komponennya - harus turut serta memikul tanggung jawab tersebut. Disiniah peranan regulasi sebagai sebuah sistem mutlak diperlukan.

Undang – Undang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pendidikan Tinggi, dan Undang – Undang Yayasan dan beberapa regulasi lainnya menjadi payung utama untuk menjalankan sebuah lembaga pendidikan. Dalam peraturan tersebut diatas disebutkan pokok pikiran (prinsip) bahwa biaya perkuliahan di setiap universitas harus terjangkau (hal ini diatur juga mengenai standar biaya kuliah di Indonesia) transparan dan akuntabel. Kemudian Yayasan sebagai payungnya secara prinsip tegas disebutkan sebagai organisasi nirlaba. Artinya bukan organisasi profit yang memperjual – belikan pendidikan. Bukan bicara soal untung atau rugi! Harusnya mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat. Itulah prinsip – prinsip yang harus kita jadikan pedoman, pondasi dasar.

Akar Persoalan Konflik di Unswagati

Baiklah kita kembali kepada persoalan,. Kali ini mari kita kaji bersama akar – akar persoalan yang membelit sehingga timbul berbagai konflik. Menurut penulis ada tiga aspek yang perlu dicermati bersama yaitu aspek hukum (regulasi), aspek politis , dan aspek ekonomi. Pertama, jika kita lihat dari sisi regulasi atau aturan, sumber persoalan utamanya terdapat di Statuta sebagai payung hukum utama dalam hal menjalankan dan pengeloaan. Statuta tersebut di susun oleh Senat Universitas yang diantaranya terdiri dari jajaran Rektorat, Dekanat dan Yayasan. Dalam Statuta terbaru muncul pasal yang menyebutkan bahwa setiap uang yang ditarik dari mahasiswa harus masuk kedalam rekening Yayasan. Pasal tersebut yang kemudian dijadikan dasar oleh Yayasan untuk mengeola Keuangan.

Dampak dari regulasi tersebut jangan ditanya lagi, intinya mahasiswa yang paling dirugikan! Kedua, yaitu aspek politis. Menurut penulis wajar saja jika ada anggapan persoalan yang muncul ada hubungannya dengan perhelatan pemilihan rektor yang akan dilaksanakan Januari mendatang. Menurut informasi yang beredar, beberapa orang yang memiliki pengaruh di Yayasan dan Universitas bakal bertarung di Pilrek tersebut. Seperti pertarungan digelanggang dunia perpolitikan dengan berbagai celah yang ada akan digunakan sebagai senjata utama dalam berperang. Kemudian saling jegal – menjegal!
Terakhir dari aspek ekonomi, tidak dipungkiri dari peraturan yang ada berimbas kepada kesejahteraan civitas akademik. Hal ini penulis sepakat, selama tidak dalam memperkaya diri sendiri ataupun golongan. Cilakanya, siapa yang berkuasa, maka dia yang akan menguasai sumber daya ekonomi. Tidak dipungkiri pula bahwa hal ini bakal terjadi, pertarungan ini pun bisa dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya dan kekayaan aset Unswagati itu sendiri. Ini pun yang harus dikawal, kekayaan yang ada harus dioptimakan untuk kemasahatan bersama!

Sikap Sebagai Mahasswa Unswagati

Mahasiswa sebagai Stakeholder utama dalam persoaan ini pun harus ambil sikap dan ambil peran. Tentunya, jangan sampai terjebak dalam pertarungan (konflik interes) dua kelompok yang sedang baku hantam. Kita semua harus cakap dalam mengambil keputusan, berbagai kemungkinan, kondisi, data dan fakta harus tetap di cermati. Dalam hal ini pula independensi mahasiswa diperlukan, sebagai jawaban atas persoalan yang ada, intinya sebagai solusi. Independensi tersebut bukan dalam artian netral atau tidak berpihak. Mahasiswapun punya kepentingan dan keberpihakan yang nyata, yaitu kesejahteraan umum seluruh civitas akademik, tanpa terkecuali.

Siapapun yang berkuasa, siapapun yang menduduki jabatan strategis, mahasiswa tidak ada urusan. Apakah ada yang bisa menjamin jika mereka yang bakal berkuasa bisa amanah dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa? Tidak! Maka dari itu yang dilawan oleh mahasiswa yaitu mereka – mereka yang tiran, haus jabatan dan rakus dalam menimbun kekayaan, dan tidak berpihak tehadap kepentingan umum, kemudian menciderai nilai – niai kemanusiaan dan keadilan. Disinilah mahasiswa ambil bagian dalam berjuang. Yang mengaku atau merasa bagian dari almamater Unswagati, mari kita bersama mengembalikan Unswagati kepada fitrahnya, back to basic; pengabdian terhadap masyarakat! Bukannya begitu, wahai saudaraku?

Epri Fahmi Al- Aziz Penulis adalah Mahasiswa Fakutas Ekonomi Sekaligus Anggota Luar Biasa Lembaga Pers Mahasiswa Semua Tentang Rakyat (Alubi LPM SETARA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar