Jumat, 08 April 2016

Aneh, SK BEM FISIP Habis tapi Bisa Melaksanakan Kegiatan

Unswagati Cirebon, Setaranews.com - Surat Keputusan (SK) organisasi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) telah usai masa kepengurusannya Maret silam. Namun, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) masih diperbolehkan mengadakan acara, hal tersebut mendapatkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Seperti yang disampaikan oleh mantan ketua BEM Ilham, Ia mengakui bahwasannya SK kepengurursannya sudah habis. Namun, dikarenakan ada beberapa proker yang belum terlaksana maka pengurus sepakat untuk mengadakan acara seminar tersebut.

”SK sudah habis maret kemarin tapi seluruh pengurus sepakat untuk menyelesaikan semua proker, baru setelah itu LPJ” Ujar Ilham kepada setaranews, Kamis (7/4).

Lanjut Ilham, BEM FISIP mengadakan serangkaian acara seperti Seminar dan Festival Band. Acara tersebut, kata Dia,  memang sudah ditarget akan terlaksana April walaupun sempat menimbulkan perdebatan yang terjadi di internal pengurus BEM.

“Tujuannya adalah melakukan kegiatan mahasiswa dan melakukan pengabdian melalui budaya jadi diputuskan untuk tetap dilaksanakan, tidak ada beban, tidak ada berbicara masalah SK dan lain-lain” tambahnya disela - sela seminar.

Dikatakan Ilham, apabila pihak Fakultas tidak memberikan ijin dan tiba - tiba membatalkan acara maka Fakultas telah melakukan kesalahan, karena telah membatasi kegiatan mahasiswa.

“Fakultas telah mengijinkannya. Persiapan sudah dimulai desember, jika ditengah-tengah proses tiba-tiba dipotong maka bidang kemahasiswaan telah melakukan kesalahan” imbuhnya.

Acara seminar tersebut mengangkat tema “Membangun Kembali Budaya Cirebon yang Tertidur” dilaksanakan di gedung pemuda KNPI, yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Jurnalis: Tuti Andriyani

Editor: Epri Fahmi Aziz

Rabu, 06 April 2016

DPRD Diminta Tegas Apabila Rekomendasinya Tidak Dihiraukan oleh Pemkab

Sumber Cirebon, setaranews.com - Pemuda dan masyarakat mempertanyakan apabila surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tidak diindahkan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten). DPRD harus memiliki sikap tegas apabila rekomendasinya tidak dihiraukan oleh Pemkab. Bisa dengan menggunakan hak angket atau interpelasi.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu perwakilan pemuda, Jalil, tidak lantas tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab DPRD selesai begitu saja ketika telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

"Jangan kemudian gugur semua tugasnya ketika mengeluarkan rekomendasi tersebut. Batas waktunya sampai kapan, dan apabila tidak dihiraukan oleh pemkab bagaimana sikap DPRD? Harus tegas," ungkapnya kepada setaranews, rabu (06/04).

Jalil menambahkan, apabila Pemkab tidak menghiraukan rekomendasi dari DPRD maka secara tidak langsung telah menghina lembaga perwakilan rakyat tersebut. Bagaimanapun DPRD adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mengontrol Pemkab.

"Walaupun sifatnya hanya saran, apabila tidak didengar oleh Pemkab, berati sudah menghina. Keberadaan DPRD tidak dianggap. Seharusnya DPRD melakukan langkah selanjutnya, sebagai bentuk kontrol terhadap Pemkab." Pungkasnya.

 

Menolak Relokasi, Ini Isi Poin Rekomendasi DPRD Kepada Bupati

Sumber Cirebon, setaranews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Cirebon. Dalam surat rekomendasinya tersebut,  DPRD menegaskan bahwa Pemkab harus membangun pasar dibekas pasar lama (Revitalisasi).

Berikut ini isi poin - poin  rekomendasi dari DPRD kepada Pemkab Cirebon:

  1. Bahwa kebakaran pasar sumber adalah kejadian bencana yang perlu penangan serius dengan menetapkan langkah - langkah kongkrit dalam rangka menjamin pemulihan siklus eknomi masyarakat setempat berupa pembangunan kembali melalui revitalisasi Pasar Sumber di temapt semula.

  2. Bahwa kegiatan Fisibility Study (F.S) sebagai upaya prasarat kegiatan relokasi Pasar Sumber agar dihentikan. Mengingat pembangunan kembali pasar sumber diarahkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pedagang Pasar Sumber dengan memperhatikan dan menjamin hak - hak pedagang untuk mencari penghidupan yang layak, adil dan berkelanjutan yang bersinergi dengan arus sosial ekonomi masyarakat sekitar.

  3. Bahwa pengalokasian pembangunan Pasar Sumber apabila bersumber dari dana APBD Kabupaten Cirebon, agar Pemerintah Daerah segera menyusun rencana anggaran yang ditetapkan dalam RKPD tahun 2017.

  4. Agar memperhatikan aspirasi yang terkait dengan konpensasi atau kebijakan lain dan mengupayakan pemenuhan perhatian para pedagang yang mengalami kerugian baik materil maupun formil sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Selasa, 05 April 2016

Terkait Relokasi, DPRD Harus Berani Menyatakan Sikap Secara Tertulis

Sumber Cirebon, setaranews.com - Pedagang pasar sumber bersama berbagai elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa menantang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berani menyatakan sikap secara tertulis memberikan dukungan penolakan relokasi terhadap pasar sumber. Namun, DPRD tidak berani dan hanya bisa melakukan rekomendasi kepada Pemkab.

Seperti yang diungkapkan juru bicara Gerakan Pemuda Pasar Sumber (GPPS) pada saat Audiensi bersama DPRD,  Jalil menekankan kepada DPRD untuk tidak hanya dalam ucapan apabila benar - benar mendukung dengan revitalisasi. Kata dia, DPRD harus berani menandatangani keepakatan dengan pedagang untuk menolak relokasi. Apabila Pemkab ngotot, seharusnya DPRD bisa menggunakan hak, peran dan fungsinya, bisa dengan hak angket atau interpelasi.

"Jangan cuman dari mulut saja, harus berani menyatakan sikap secara tertulis. Itu bukti bahwa DPRD berpihak kepada masyarakat. Kalau masyarakat melakukan gugatan clas action, lalu untuk apa punya lembaga DPRD, untuk apa peran, fungsi dan haknya selaku DPRD," pungkasnya pada saat Audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (4/4).

Jalil menegaskan bahwa Ia bersama para pedagang akan tetap memperjuangkan revitalisasi untuk pasar lama. Kata dia, apabila Pemkab tetap ngotot dengan relokasi yang jelas - jelas tidak sesuai dengan perundangan yakni Permendagi no 61 tahun 2015 maka para pedagang akan menggugatnya.

“Kita menggugat Relokasi ini karena di dalam bantuan seharusnya bukan relokasi tapi seharusnya revitalilasasi,” tegas Jalil.

Dilain pihak DPRD Kabupaten Cirebon pada dasarnya sepakat dengan para pedagang untuk tidak adanya relokasi pasar sumber ke daerah Kenanga. Berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, DPRD menilai seharusnya Pemkab melakukan revitalisasi bukan relokasi.

Ketua DPRD H. Mustopa mengatakan, dikarenakan pasar sumber lama mengalami bencana dalam hal ini yaitu kebakaran, menurutnya tidak perlu adanya kajian - kajian. Ia mengaskan, bagaimanapun pasar harus tetap dibangun di pasar lama. Kata dia, apabila bantuan dari pusat tidak cukup bisa menggunakan dana cadangan yang sudah diperuntukan apabila terjadi bencana yang dianggarkan dalam APBD.

“ Kalau tidak cukup bisa menggunakan dana cadangan, anggarannya ada dalam APBD. Bahwa revitalisasi pasar  tidak perlu adanya kajian  lagi, karena pasar dalam hal ini terkena bencana(kebakaran) seperti mana yang telah  di tuliskan oleh Undang-undang. pasar harus di bangun di pasar lama. Kita akan merekomendasikan kepada Pemkab,” Ujarnya pada saat Audiensi bersama perwakilan pedagang, pemuda dan mahasiswa, Senin (4/4).

Jurnalis: Adrian Nurwansyah

Editor: Epri Fahmi Aziz

 

Senin, 04 April 2016

BEM-U akan Mengkordinir Petisi Penolakan Biaya Heregistrasi

Unswagati,Setaranews.com- Badan Eksekutf Mahasiswa Universitas (BEM-U) melakukan konsolidasi yang tergabung dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pernyataan sikap penarikan dana heregristrasi mahasiswa angkatan 2015, konsolidasi BEM-U dihadiri oleh kisaran 30 mahasiswa yang bertempat di aula lantai dasar kampus satu universitas swadaya gunung jati (UNSWAGATI) Cirebon pada senin (04/03).

Konsolidasi yang dilakukan oleh BEM-U bertujuan untuk mempertegas serta melanjutkan pernyataan sikap penolakan melalui petisi  terkait masalah penarikan heregristrasi yang diberlakukan bagi  mahasiswa angkatan 2015

“kami menoak adanya penarikan dana heregristrasi terhadap mahasiswa tingkat satu, maka dari itu kami adakan konsolidasi dengan mahasiswa tingkat satu dan kami undan juga seluruh ormawa yang ada di universitas, guna untuk membangun pernyataan sikap bersama seluruh mahasiswa terkait penolakan dana heregristrasi terhadap mahasiswa tingkat satu dengan cara menyerahakan petisi dan data penolakan mahasiswa tentang biaya heregristrasi itu kepda pihak unuversitas” tegas Ikhsan Amala Presma Unswagati.

“Kami akan terus memperkuat pernyataan sikap penolakan heregristrasi terhadap mahasiswa angkatan 2015 apabila pihak Universitas tidak menghapus penarikan dana heregristrasi” lanjutnya mempertegas pernyataan penolakanya.

Reporter: Haerul Anwar (Awank)

Sabtu, 02 April 2016

Save Pasar Sumber, GPPS Tolak Relokasi

Sumber Cirebon, Setaranews.com- Mengenai wacana relokasi pasar sumber  mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pedagang. Masa yang tergabung dalam  Gerakan Pemuda Pasar Sumber (GPPS) dengan tegas menyatakan sikap menolak relokasi adalah harga mati dan menuntut untuk segera dilakukan revitalisasi pasar.

Seperti yang diungkapkan juru bicara aksi, Jalil, bahwa argumentasi Bupati Cirebon yang mengatakan untuk mendapatkan bantuan penuh dari pemerintah pusat untuk pembangunan pasar harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pusat. Menurut Jalil, argumentasi bupati tersebut tidak berlandaskan aturan apapun.

"Argumentasi Bupati hanya asal bicara saja, tanpa dilandasi aturan yang baku. Ada apa, ko ngotot relokasi? yang pedagang jelas - jelas menolaknya. Relokasi bukan solusi, harusnya revitalisasi," ujarnya kepada setaranews disela - sela aksi, Sabtu (02/04).

Lebih lanjut Jalil menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 61 tahun 2015, dalam pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa kriteria pasar rakyat (tradisional) adalah pasar yang memenuhi luas lahan minimal 5000m, jumlah pedagang minimal 750, operasional pasar harian dan terletak di Kabupaten/kota.

"Dengan aturan tersebut argumentasi bupati bisa dibantah. Pasar sumber sudah masuk kriteria yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Pasar sumber memiliki luas 5000m, dengan jumlah pedagang lebih dari seribu. Sudah masuk dalam kriteria pasar dengan tipe A," jelasnya.

Tak hanya itu, Jalil pun menuturkan, Kementrian Perdagangan (Kemendag), memberikan sejumlah syarat khusus untuk revitalisasi pasar. Sarat itu, kata Dia, yakni mendahulukan pasar yang terkena bencana, seperti kebakaran. Dalam meminta bantuan dana, pasal 7 aturan yang sama menjelaskan bahwa pasar yang termasuk kriteria tipe A untuk anggaran revitalisasi menggunakan dana tugas bantuan yang bersumber dari APBN.

"Pasca terjadi kebakaran, seharusnya Pemda langsung mengumpulkan sarat dan kemudian mengajukan ke pusat. Pemda sebagai pemohon cukup melampirkan bukti dari instansi yang berwenang bahwa kebakaran bukan karena faktor kesengajaan. Ini sudah 9 bulan tapi belum juga ada kepastian, ada apa? Kenapa ngotot untuk relokasi," tukasnya.

Jalil justru mencurigai dibalik ngototnya Pemkab ada kepentingan tertentu. Ia menghawatirkan jangan - jangan pasar sumber yang lama akan dijadikan atau disulap menjadi pasar modern, seperti beberapa kasus didaerah - daerah lain.

"Ada kepentingan apa, jangan - jangan mau disulap menjadi pasar modern seperti mall, departement store dll,  seperti yang terjadi dibeberapa daerah. Itu jangan sampai terjadi, kita akan tetap memperjuangkan pasar lama, aksi akan terus dilakukan dengan jumlah masa yang akan terus meningkat," pungkasnya.

Reporter: Khairul Anwar

Editor: Epri Fahmi Aziz

Fotografer: AdrianN

 

Jumat, 01 April 2016

ORMAWA Dilingkungan FISIP Terancam Tidak Melaksanakan LPJ

Unswagati Cirebon, setaranews.com – Ormawa dilingkungan FISIP Unswagati terancam tidak melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan yang telah dilakukan selama satu periode kepengurusan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari ketua DPM sekaligus pernyataan tidak bisa menjalankan tugas yang salah satunya menggelar LPJ bagi ormawa dilingkungan FISIP, dalam hal ini BEMF.

Menindak lanjuti surat pengunduran diri dari ketua DPMF Ahmad Saehu, pihak fakultas melalui WD III menggelar rapat ormawa yang dihadiri oleh perwakilan ormawa di lingungan FISIP. Dikatakan oleh Wakil Dekan III Fisip Khaerudin Imawan, pertemuan tersebut membahas langkah yang akan diambil.

“Pengunduran diri dari Ahmad Saehu yang diterima fakultas tanggal 15 Maret lalu. Pengunduran ini dikarenakan Ketua DPMF sibuk kerja dan tidak adanya anggota yang lain,” ujarnya kepada setaranews, Jumat (01/04), ketika ditemui di ruang rapat serbaguna FISIP.

Lebih lanjut, Khaerudin menuturkan DPMF merupakan lembaga yang memfasilitasi terlaksananya LPJ bagi ormawa dilingkungan FISIP. Dalam rapat tersebut ormawa akan melaksana musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi presidium. Presidium itu sendiri,

“Perwakilan ormawa-ormawa yang bertanggung jawab seperti DPMF untuk menghasilkan proses LPJ. Perwakilan tadi akan melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan dijadikan pimpinanannya, istilahnya presidium,” katanta.

Dalam surat yang diajukan, ketua DPMF pun meminta maaf  mengenai tidak adanya LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) yang dibuat dan tidak adanya kegiatan apapun yang dibuat oleh DPMF. Selama proses permusyawarahan berlangsung, fakultas akan memfasilitasi semuanya “fakultas tidak punya hak suara, silahkan mereka urus sendiri, kita hanya memfasilitasi. Penentuan ketua ya terserah mereka”. Lanjutnya.

Dilain pihak, kritik pun datang dari mahasiswa FISIP itu sendiri, Hasbi, Ia mengatakan apabila DPMF mengundurkan diri kemudian tidak melaksanakan LPJ, lantas bagaimana proses LPJ bagi ormawa yang lain. Kata dia, jangan sampai ormawa lainnya pun tidak melaksanakan LPJ.

“Tidak lantas dengan adanya surat tersebut kemudian selesai perkara, LPJ ormawa lainnya bagaimana? Kalau mau dibentuk presidium pun hal pertama yang harus dilakukan yaitu menggelar LPJ untuk BEM dan ormawa yang lain, baru kemudian mengantarkan terbentuknya BEM dan DPM yang baru,” pungkasnya.

Jurnalis: Tuti Andriyani

Editor: Epri Fahmi Aziz