Selasa, 05 April 2016

Terkait Relokasi, DPRD Harus Berani Menyatakan Sikap Secara Tertulis

Sumber Cirebon, setaranews.com - Pedagang pasar sumber bersama berbagai elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa menantang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berani menyatakan sikap secara tertulis memberikan dukungan penolakan relokasi terhadap pasar sumber. Namun, DPRD tidak berani dan hanya bisa melakukan rekomendasi kepada Pemkab.

Seperti yang diungkapkan juru bicara Gerakan Pemuda Pasar Sumber (GPPS) pada saat Audiensi bersama DPRD,  Jalil menekankan kepada DPRD untuk tidak hanya dalam ucapan apabila benar - benar mendukung dengan revitalisasi. Kata dia, DPRD harus berani menandatangani keepakatan dengan pedagang untuk menolak relokasi. Apabila Pemkab ngotot, seharusnya DPRD bisa menggunakan hak, peran dan fungsinya, bisa dengan hak angket atau interpelasi.

"Jangan cuman dari mulut saja, harus berani menyatakan sikap secara tertulis. Itu bukti bahwa DPRD berpihak kepada masyarakat. Kalau masyarakat melakukan gugatan clas action, lalu untuk apa punya lembaga DPRD, untuk apa peran, fungsi dan haknya selaku DPRD," pungkasnya pada saat Audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (4/4).

Jalil menegaskan bahwa Ia bersama para pedagang akan tetap memperjuangkan revitalisasi untuk pasar lama. Kata dia, apabila Pemkab tetap ngotot dengan relokasi yang jelas - jelas tidak sesuai dengan perundangan yakni Permendagi no 61 tahun 2015 maka para pedagang akan menggugatnya.

“Kita menggugat Relokasi ini karena di dalam bantuan seharusnya bukan relokasi tapi seharusnya revitalilasasi,” tegas Jalil.

Dilain pihak DPRD Kabupaten Cirebon pada dasarnya sepakat dengan para pedagang untuk tidak adanya relokasi pasar sumber ke daerah Kenanga. Berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, DPRD menilai seharusnya Pemkab melakukan revitalisasi bukan relokasi.

Ketua DPRD H. Mustopa mengatakan, dikarenakan pasar sumber lama mengalami bencana dalam hal ini yaitu kebakaran, menurutnya tidak perlu adanya kajian - kajian. Ia mengaskan, bagaimanapun pasar harus tetap dibangun di pasar lama. Kata dia, apabila bantuan dari pusat tidak cukup bisa menggunakan dana cadangan yang sudah diperuntukan apabila terjadi bencana yang dianggarkan dalam APBD.

“ Kalau tidak cukup bisa menggunakan dana cadangan, anggarannya ada dalam APBD. Bahwa revitalisasi pasar  tidak perlu adanya kajian  lagi, karena pasar dalam hal ini terkena bencana(kebakaran) seperti mana yang telah  di tuliskan oleh Undang-undang. pasar harus di bangun di pasar lama. Kita akan merekomendasikan kepada Pemkab,” Ujarnya pada saat Audiensi bersama perwakilan pedagang, pemuda dan mahasiswa, Senin (4/4).

Jurnalis: Adrian Nurwansyah

Editor: Epri Fahmi Aziz

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar