Dari hasil perhitungan tersebut, KPU membacakan hasil rekapitulasi yang digelar sejak 9 Juli 2014 yang lalu:
- Suara yang memilih nomor satu Prabowo dan Hatta sebesar 62.576.444 atau 46,8%
- Suara yang memilih nomor dua Jokowi dan Kalla sebesar 70.997.833 atau 53,15%
Sehingga KPU menetapkan bahwa pasangan nomor dua Joko Widodo dengan Jusuf Kalla memenangkan persaingan pencalonan presiden atas saingannya Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, dan terpilih sebagai presiden terpilih sebagai Presiden Indonesia periode 2014-2019.
Hasil Pilpres tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 535/KPTSN/KPU/2014. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri dari perolehan suara di 33 provinsi dan 130 perwakilan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar