Selasa, 17 Juli 2018

Mega Proyek DAK 96 M Kembali Menuai Polemik Baru

Regional, Cirebon, Setaranews.com - Proyek Dana Alokasi Khusun (DAK) Rp 96 Miliyar tahun 2016 silam kembali tercium, Pasalnya Mega Proyek tersebut menuai banyak sekali polemik yang terjadi dimasa penggarapannya, mulai dari proses lelang hingga Perhitungan Hasil Pekerjaanya, sehingga diduga adanya indikasi korupsi Proyek DAK 96 M.

Kali ini muncul perkara Mega Proyek DAK 96 Miliyar, yaitu soal pembayaran terhadap pihak ketiga (Kontraktor) yang sampai saat ini belum dibayarkan, sehingga 3 kontraktor Proyek DAK 96 M melakukan Gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Usut demi usut, hal tersebut dipicu karena terdapat perbedaan data hasil pekerjaan yang dilaporkan dengan pembayaran dari Pemerintah Kota Cirebon. Pasalnya sebanyak 3 kontraktor yang melakukan gugatan tersebut mengakui kinerjanya melebihi progres 75 persen, sementara itu berbeda dari  hasil perhitungan tim konsultan yang diterjunkan oleh Pemkot Cirebon, termasuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari internal DPUPR, yang hasilnya tak sampai pada angka 70 persen.

Hanry David, selaku Pejabat baru Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengatakan kontraktor harus bertanggungjawab atas kinerjanya, "Seharusnya mereka harus bertanggungjawab atas kinerjanya hingga saat ini, termasuk jika terdapat kerusakan atas hasil kinerjanya, karena sampai saat ini  penyelesaian proyek DAK Rp 96 M, termasuk serah terima pekerjaan sendiri hingga kini masih dalam tahapan menunggu putusan pengadilan,"katanya, Senin (16/17).

Disisi lain, Sukirman selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sekaligus juru bayar proyek DAK 96 M membenarkan atas penjelasan yang di sampaikan oleh Kepala Bina Marga DPUPR, menurutnya penyerapan anggaran DAK 96 M 2016 baru diangka 52 persen.

"Yang jelas masih jauh dari progres dan belum 100 persen dan nominal yang akan dibayarkan pun diluar wewenang instansi kami."pungkasnya.

Hingga saat ini penyelesaian Proyek Dak 96 M masih dalam proses sidang di pengadilan dan gugatan kontraktor masih di tahap negosiasi. Pihak DPUPR mengharapkan putusan pengadilan tak sampai proses banding atau kasasi, "Dari anggaran keseluruhan sebesar 96 M itu terdapat anggaran yang tidak dibakukan karena untuk biaya pemeliharaan, baik digunakan untuk jalan raya ataupun trotoar."Harapnya.

1 komentar: