Kamis, 19 Juli 2018

Pemkot Cirebon Dapatkan 3 Gugatan Mega Proyek DAK 96 M

Regional, Cirebon, Setaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot Cirebon) terseret kedalam persidangan lantaran menuai gugatan dari pihak ketiga yaitu kontraktor mega proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 96 miliar, Pasalnya hingga saat ini penyelesaian pembayaran proyek tersebut (DAK 96 M) tak kunjung dibayarkan 100 persen.

Pemkot Cirebon mendapatkan 3 Gugatan sekaligus, Gugatan pertama yaitu berasal dari PT. Ratu Karya, dengan nomor register 23/Pdt.G/2018/PN CBN, Kedua atas nama PT. Sentra Multikarya Infrastruktur dengan nomor registrasi 24/Pdt.G/2018/PN CBN, kemudian gugatan Ketiga atas nama PT. Mustika Mirah Makmur dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2018/PN CBN.

Agus Fatah.,SH, Selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengatakan sudah ditetapkannya jadwal sidang perkara gugatan proyek DAK 96 M, pasalnya ketiga gugatan tersebut sudah dilakukan mediasi. “Perkara ini sudah memasuki sidang yang pertama karena pada tahap mediasi mengalami kebuntuan, maka sidang harus dijalankan."katanya, Rabu, (18/07).

Ketiga Gugatan tersebut didaftarkan secara bersamaan sejak 30 April 2018 lalu, Pemkot Cirebon dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang menangani Mega Proyek DAK 96 M tersebut sebagai pihak yang tergugat.

Ketiga PT tersebut menggugat keras Pemkot harus menyelesaikan sisa pembayaran Proyek DAK 96 M. Kepala Bina marga DPUPR, Hanry David juga membenarkan soal gugatan tersebut, dia mengatakan serah terima pekerjaan DAK 96 M masih dalam proses menunggu putusan pengadilan.

“Perkaranya menjadi urusan perdata, karena penyelesaiannya masih menunggu putusan pengadilan” katanya.

Lebih lanjut, “Kontraktor juga mestinya harus bertanggung jawab atas kinerja yang tak sampai di angka 70 persen,”pungkasnya.

Baca Juga : Mega Proyek DAK 96 M Kembali Menuai Polemik Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar