Selasa, 01 Agustus 2017

Kritik Menristekdikti, Dua Mahasiswa Unnes Terjerat Pasal Karet

Nasional, Setaranews.com - Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dipolisikan oleh pihak kampus atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Riset Teknologi  dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Kedua mahasiswa tersebut bernama Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik.

Keduanya dilaporkan setelah sengaja mengunggah  foto piagam penghargaan bernada sindiran untuk Mohamad  Nasir atas pencapaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi ke media sosial pada 7 Mei 2017 sehari setelah Mohamad Nasir menghadiri acara di Unnes. Unggahan foto tersebut dimaksudkan sebagai kritik terhadap Menristekdikti.

"Dalam kajian kami, UKT sudah tidak tunggal lagi. Di Unnes masih ada pungutan lain di luar UKT, buktinya ada Pembayaran KKN, SPI dan beberapa pembayaran lainnya. Jadi kami menyindir kepada Pak Menteri yang mencanangkan program UKT di Perguruan Tinggi," ujar Julio, dikutip melalui cnnindonesia.com.

Hal senada juga dinyatakan oleh Samuel Rajagukguk, Kuasa Hukum kedua mahasiswa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dia menyatakan bahwa pihak Unnes telah melakukan pembungkaman dan kriminalitas terhadap mahasiswanya sendiri. Terlebih, penyidik menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP yang selama ini dianggap pasal karet.

"Seharusnya kritik atau aspirasi yang disampaikan mahasiswa semestinya dapat direspons sebagai bentuk masukan terhadap perbaikan kualitas pendidikan ke depan. Bukan malah dilaporkan kepada pihak berwajib. Pasal ini kami anggap selama ini yang mengkriminalisasi gerakan-gerakan rakyat," kata Samuel di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu, 30 Juli 2017 seperti yang dimuat dalam viva.co.id.

Sementara itu, Rektor Unnes, Fathur Rokhman membantah bahwa tindakan pelaporan tersebut ingin melakukan pembungkaman terhadap mahasiswa.

"Kami sampaikan bahwa pelaporan tersebut memang ada dan bukan karena pembungkaman atau larangan menyampaikan pendapat atau kritik, melainkan karena dugaan pelanggaran hukum yang telah mengunggah sebuah dokumen tidak patut diberikan pada Menristekdikti saat acara di Unnes," kata Fathur Rokhman, Minggu, (30/07) dikutip melalui viva.co.id. (Trusmiyanto).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar