Selasa, 15 April 2014

Bupati Cirebon Wajibkan Berbahasa Cirebon Setiap Kamis

Cirebon - SetaraNews.com, Bupati Cirebon yang baru saja dilantik 19 Maret lalu. Sunjaya Purwadi mengeluarkan sebuah peraturan wajib berbahasa Cirebon setiap Kamis di minggu pertama dan ketiga setiap bulanya. Hal itu diyakinkan dengan beredarnya surat edaran pada 10 April lalu bernomor 434/849/Huk yang berisi tentang peraturan Berbahasa Cirebon Kromo inggil (Bahasa Halus).

Peraturan baru ini untuk sementara waktu berlaku untuk segenap jajaran pemerintahan di seluruh kabupaten Cirebon. Dari Bupati, Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon hingga Kuwu dan perangkat Desa.

Selain yang disebut diatas, Guru dan Siswa juga diwajibkan menggunakan bahasa Cirebon setiap Kamis pertama dan ketiga. Hal ini bertujuan agar masyarakat Cirebon memiliki rasa bangga terhadap daerahnya sendiri.

“Bahasa  Cirebon diberlakukan dalam kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Cirebon. Baik peserta didik disetiap jenjang, baik formal maupun informal. Sesuai kurikulum muatan lokal (Mulok).” ujar Sunjaya pada Wartawan Senin (14/4) kemarin.

Meski begitu, Sunjaya tidak mewajibkan peraturan tersebut pada warga kabupaten Cirebon yang berlatar belakang suku Sunda. Warga sunda dalam hal ini diberi keluwesan.

“Orang Beber misalnya, silahkan saja pakai bahasa Sunda. Mereka itu bagian dari keragaman di tanah Cirebon.” Pungkas Bupati ke 32 Cirebon itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar