Selasa, 08 April 2014

Dikti: Deadline Izin & Akreditasi PT 10 Agustus 2014

Jakarta - SetaraNews.com, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali menyosialisasikan mengenai pengajuan izin penyelenggaraan perguruan tinggi dan akreditasi institusi pada hari ini (8/4) melalui surat online.

Melalui Kopertis4, mereka menyampaikan surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 194/E.E3/AK/2014 tanggal 25 Februari 2014 perihal izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi. Mengingat  pengundangan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku.

Berhubung izin pendirian Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tetap berlaku maka berdasarkan pasal 60 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin pendirian sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan izinnya masih berlaku serta Perguruan Tinggi tersebut belum terakreditasi, dinyatakan memenuhi standar minimum; kreditasi sampai dengan tanggal1 0 Agustus 2014.

Setelah tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi Perguruan Tinggi tidak mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PT, izin pendirian Perguruan Tinggi tersebut dicabut.

Agar lebih jelas lagi mengenai surat tersebut, download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar