Jumat, 24 Maret 2017

DPUPR: Nilai Kontrak Tidak 96 Milyar

Cirebon, Setaranews.com – Proses pengerjaan infrastruktur Kota Cirebon yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 96 milyar telah selesai. Masa addendum (perpanjangan kontrak) selama 90 hari telah berakhir per 21 Maret 2017.

Budi Rahardjo selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengatakan jika telah terjadi serah terima sementara atau PHO (Provisional Hand Over) dari pihak kontraktor. “Menurut pengakuan kontraktor proses pengerjaan sudah seratus persen, karena mereka sudah meminta PHO” ujarnya kepada setaranews.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/3).

Namun, DAK senilai 96 milyar yang dikucurkan dari pemerintah pusat belum terserap seratus persen. Budi mengakui jika nilai kontrak atau lelang tidak mencapai 96 milyar dan hingga masa addendum selesai pembayaran kontrak baru 50%.

“Setelah dilelangkan 'kan tidak mungkin semuanya terserap, nilai kontraknya tidak senilai 96 milyar tapi image orang kan nilai kontraknya 96 milyar. Rapat terakhir itu yang terserap 90 koma berapa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi pun mengusulkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari dana 96 milyar tersebut untuk pekerjaan yang lain namun tetap diperuntukan pada pengerjaan jalan, trotoar, drainase, dan jembatan, sebab dana tersebut sudah masuk ke dalam kas daerah Kota Cirebon.

Selama enam bulan setelah PHO proses pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab perusahaan kontraktor, “Sebelum FHO (Final Hand Over) itu masih tanggung jawab mereka, enam bulan setelah PHO itu namanya proses pemeliharaan,” pungkasnya.

 

Berita lainnya: DPUPR Keluhkan Kendala Pembangunan, Komisi B DPRD Akui Penyimpangan DAK 96 M

1 komentar: