Senin, 08 Mei 2017

Sebagai Bukti Pertanggung-Jawaban, AMC minta PPHP Transparansikan Hasil Penilaian

Cirebon, setaranews.com – Panitia Penerima Hasil Pekerajaan (PPHP)  sudah selesai melakukan penilaian di semua Daerah Pilihan (Dapil) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 96 miliar. Perihal tersebut langsung diutarakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Budi Raharjo.

Mega proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 96 M diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur publik daerah seperti Jalan raya, Betonisiasi, Drainase, dan trotoarisasi menjadi polemik, dikarena dalam pelaksanaannya diduga adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan berakibat pada kerugian keuangan Negara.

Adanya fakta tersebut diakui oleh sejumlah lembaga pemerintahan , dalam hal ini DPRD, Pemkot, Kejaksaan dan Pihak Pelaksana teknis yaitu DPUPR.  Salah satu bentuk penyimpangannya yaitu pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang disepakati bersama dan juga tercantum dalam peraturan perundang – undangan.

“Makanya yang tidak sesuai ya tidak dibayar, hasil penilaian dari tim PPHP akan menjadi rujukan dalam pembayaran proyek termasuk audit dari Badan Pembuat Komitmen (BPK), “ ujar Yudi selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan juga sekretaris DPUPR kepada setaranews ketika ditemui diruangannya.

Sedangkan tanggapan lainnyapun diungkapkan oleh Kepala DPUPR sebagai kuasa anggaran yaitu Budi Raharjo. Ia mengatakan bahwa tim PPHP sudah menyelesaikan seluruh proses penilaian di tiga Dapil dalam pembangunan infrastruktur jalan menggunakan anggaran DAK 96 M.

“PPHP sudah selesai melakukan penilaian, untuk bisa atau tidaknya dipublikasi ke publik silahkan tanya langsung ke PPHP” katanya kepada setaranews diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Sementara  itu Aliansi Mahasiswa Cirebon (AMC) mengatakan bahwa hasil dari penilain tim PPHP wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat Kota Cirebon.  Jubir AMC, Arif  mengatakan bahwa transparansi mutlak dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Apalagi ini anggaran yang  bersumber dari uang rakyat. Makannya  harus ditranparansikan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat.  Pasalnya dengan anggaran sebesar itu tidak signifikan memberi manfaat langsung kepada masyarakat Kota Cirebon” tukasnya.

Lebih lanjut Aarif menyebutkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan perkara dibayar atau tidaknya. Tetapi yang lebih subtansial dan esensi yaitu kenapa pengerjaannya bisa tidak sesuai dengan kontrak awal.

“ Kenapa bisa tidak sesuai spesifikasi dan juga dokumen kontrak yang merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, kontraktor dan pengawas. Ini yang jadi akar persoalannya, maka dari itu,  untuk mengetahui letak kesalahannya, penegak hukum harus segera bertindak untuk membongkar praktik yang diduga korup tersebut,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar