Kamis, 06 Oktober 2016

RTH Baru 9 Persen, Masih Jauh Untuk Dijadikan Metropolitan Cirebon Raya

Unswagati, SetaraNews.com – Berdasarkan kebijakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nasional dan Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon menjadi kota raya sebagai pusat Kegiatan Nasional. Namun permasalahan mengenai pembebasan lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) masih belum mencapai 30 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, setiap pemerintah daerah harus menyediakan jumlah minimal RTH sebesar 30 persen. RTH itu terdiri dari 20 persen RTH publik dan sepuluh persen RTH privat.

Dikutip dari salah satu media, RTH publik Kota Cirebon baru mencapai sekitar 9 persen. Berdasarkan aturan yang masuk kriteria sebagai RTH adalah ruang terbuka yang status lahannya milik pemerintah. Menurut Ir. Budi Rahardjo., MBA selaku Kepala Dinas PU-PESDM, terkait permasalahan RTH yang belum tuntas, ia mengatakan bahwa akan cepat teratasi ketika diserahkan ke pemerintah kota..

“RTH pengembang perumahan serta fasos dan fasum segera diserahkan ke pemerintah kota untuk disertifikatkan sehingga akan menambah RTH publik. Dengan demikian menuju 20 % RTH publik lebih cepat tercapainya.” Ujar Budi saat diwawancarai SetaraNews.com seusai mengisi materi seminar di Unswagati Cirebon.

Beberapa rencana pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis wilayah di kawasan Cirebon Raya meliputi pembangunan dan peningkatan infrastruktur transportasi jalan dan infrastruktur perhubungan serta pembangunan dan peningkatan insfrastruktur pemukiman.

Agenda terdekat dari program PU ialah pembangunan dan perbaikan jalan di Cirebon selatan, dengan alokasi khusus 90 M.

“Besok kami dari PU akan melakukan monitoring. Pembangunan tersebut meliputi perbaikan jalan, drainase, trotoar, dan jembatan.” Katanya.

Kemudian untuk tahun depan, akan dibangun underpass, dengan harapan agar mengurangi kemacetan di beberapa titik yang rawan akan macet.

“Insya Allah tahun depan dibangun underpass. Misalnya di jalan kartini agar nggak macet.” Ujarnya.

Rencana yang telah ditetapkan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur antara lain meliputi Jalan Tol CIKAPALI, jalan lintas cepat selatan kota Cirebon, jalan lintas cepat Kadipaten di Kabupaten Majalengka, jalan lintas cepat di Kabupaten Kuningan dan pembangunan jalan strategis lainnya.

Kemudian pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur perhubungan meliputi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, Pelabuhan Cirebon, Jalur Kereta Api Bandung-Tanjungsari-Sumedang-Kertajati-Kadipaten-Cirebon, kemudian pembangunan infrastruktur perhubungan lainnya.

Sedangkan pembangunan dan peningkatan infrastruktur pemukiman meliputi TPPAS Regional Metropolitan Cirebon Raya, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional, Instalasi pengolahan/penampungan air limbah komunal, sistem drainase metropolitan, hunian vertical, dan pembangunan insfrastruktur pemukiman lainnya atas dasar kesepakatan Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar