Minggu, 15 Desember 2013

Sisi Lain Dibalik Kesibukan Masyarakat di Kota Cirebon

[caption id="attachment_3710" align="aligncenter" width="620"]
Seorang pria paruh baya yang diketahui tidak memiliki jari-jari tangan sebelah kirinya ini sedang tertidur pulas di atas bak sampah, suasana sibuk di Jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo tidak membuatnya terbangun dari tidur siangnya.

 

[/caption]

Cirebon, SetaraNews.com - Pada beberapa hari yang lalu (6/12), SetaraNews mendapati seorang pria paruh baya yang tidak diketahui dari mana asalnya sedang tertidur pulas di atas bak sampah.


Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan bahwa di dalam


BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketika SetaraNews berusaha menghubungi pihak dari Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Cirebon mengenai perihal 'apa program kerja pemberdayaan masyarakat fakir miskin di kota Cirebon' pada hari ini (15/12) melalui alat komunikasi seluler, pihaknya belum menjawab mengenai hal ini.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar