Kamis, 19 Desember 2013

Sempat di Tolak Karena Belum LPJ, Mantan Pengurus BEM-F Lolos Jadi Capresma

Unswagati Cirebon, SetaraNewa.com - Pada saat verifikasi partai calon Presma dan Wakil Presma yang dilakukan Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM), ternyata salah satu partai yang mengusungkan Presma dari Fakultas Ekonomi sempat melampirkan Surat Kelakuan baik yang sudah kadaluarsa (tidak Berlaku).

PPUM dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengeluarkan kebijakan akan memberikan waktu kepada partai tersebut  untuk melampirkan surat kelakuan baik terbaru yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati. Sesuai dengan persyaratan pendaftaran Capresma- Cawapresma Unswagati yang wajib melampirkan surat kelakuan baik dari Fakultas.

Presma yang diusungkan oleh partai tersebut surat kelakuan baik-nya sempat ditahan oleh pihak Dekanat Fakultas Ekonomi Unswagati dikarenakan calon yang diusung belum melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ketika menjabat sebagai pengurus BEM-FE Unswagati periode 2012-2013.

Sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak partai pengusung calon Presma dengan pihak Fakultas soal surat kelakuan baik tersebut. Namun, surat itu akhirnya dikeluarkan karena tidak ada peraturan  dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi (DPM-FE) ysng menerangkan sangsi bagi Ormawa yang tidak melaksanakan LPJ.

Kami tidak bisa berbuat banyak, mau melarang bagaimana? Kalau ada peraturan yang jelas dari DPMF kami juga tidak akan mengeluarkan surat -kelakuan baik- tersebut” ujar Teguh Pranowo SE.,M.Si selaku Wakil Dekan Tiga FE Unswagati

Sementara itu, dari pihak Panwaslu ketika dikonfirmasi mengklaim bahwa pihaknya berusaha bekerja secara profesional tidak mengkaitkan masalah di internal Fakultas dengan posisinya sebagai Panwaslu.

Saya bekerja secara professional, walaupun saya sendiri tahu permasalahan itu. Tapi kalau persyaratan – persyaratannya lengkap , ya kami akan meloloskannya”  ujar salah satu anggota Panwaslu yang tidak mau disebutkan namanya kepada SetaraNews.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar