Selasa, 15 Maret 2016

Terancam Ditutup, Pelindo II dan KSOP Saling Serang dan Lempar Tanggung Jawab

Cirebon, SetaraNews.com (15/03) - Aktivitas bongkar muat batu bara terancam ditutup, pihak Pelindo II dan KSOP saling serang. Mengatasi polemik pencemaran lingkungan atas aktivitas bongkar muat t Kedua belah pihak tersebut saling lempar tanggung jawab.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan (14 hari) PT Pelabuhan Indonesia cabang Cirebon (Pelindo II) belum memenuhi sarat lingkungan hidup, tidak hanya bongkar muat batu bara yang dihentikan, akan tetapi  PT Pelindo II terancam ditutup.

Berdasarkan berita yang dilansir dari laman website www.kabar-cirebon.com, pada 11 maret 2016 PT Pelindo II Cabang Cirebon telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat Nomor PP 001/1/16/DJPL-16 perihal penutupan sementara bongkar muat batubara .

“Terhitung 14 hari semenjak diterbitkannya Surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah kami terima. Isi surat tertanggal 11 Maret 2016 tersebut memerintahkan agar KSOP melakukan penertiban penghentian bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon ” jelas Revolindo sebagai kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Minggu (13/03).

Pencemaran polusi udara akibat aktivitas bonkar muat batu bara kerap dikeluhkan warga sekitar, bahkan berdampak kepada kualitas udara di Kota Cirebon. Kata Revo, itulah yang dijadikan landsan keluarnya surat dari dirjen kementrian perhubungan.

"PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon diminta untuk memenuhi semua persyaratan kelengkapan lingkungan hidup. Apa saja yang belum dilengkapi saya tidak tahu, silahkan tanya ke Pelindo," tukasnya.

Sementara itu, pihak Pelindo II, seperti yang dilansir dari www.radarcirebon.com, Manager Operasional, Yossy mengatakan pihaknya memiliki dokumen amdal, dan pihak Lingkungan Hidup (LH) meminta merevisinya.

"Namun revisi amdal ini tidak bisa diproses sebelum RIP kelar. Saat ini, RIP belum selesai, sedangkan yang bertanggung jawab terhadap RIP adalah KSOP," katanya.

KSOP, sambung Yossy, sudah mempercepat pengajuan rekomendasi ke walikota dan gubernur atas studi RIP. Keberadaan RIP ini nantinya untuk 50 hingga ratusan tahun yang akan datang. Bahkan Pelindo pernah berinisiatif mempercepat RIP karena revisi amdal tidak bisa dilakukan selama RIP belum keluar.

“Revisi amdal sudah kita ajukan sejak tahun 2005,” ujarnya.

Reporter: Dinda Ayu Lestari

Editor    : Epri Fahmi Aziz

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar