Jumat, 11 Maret 2016

Tidak Adil, Seharusnya Peraturan Berlaku untuk Semua Tingkatan

Unswagati, Setaranews.com – Mulai tahun akademik 2015/2016 pihak Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) memberlakukan peraturan baru mengenai pembayaran uang kuliah. Sebelumnya, SKS diawal semester dan DPP dibolehkan dipertengahan semester. Akan tetapi, untuk tingkat satu sekarang DPP dan SKS wajib dibayar dimuka. Mahasiswa menilai Peraturan tersebut tidak adil.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dispensasi (keringanan) biaya kuliah akan dicabut oleh pihak kampus. Ketika dimintai keterangan, WR II Acep Komara menjelaskan berdasarkan SK Rektor, memang untuk tingkat satu SKS dan DPP dibayarkan seluruhnya diawal perkuliahan.

“Mulai dari tingkat satu yang kemarin (TA 2015/2016) pembayaran SKS dan DPP dibayar diawal seluruhnya, itu sudah ada SK dari Rektor. Jadi bukan dispensasi itu dicabut” ujarnya kepada setaranews.com, Sabtu (06/03).

Lebih lanjut, Acep Komara menuturkan bahwa aturan baru ini berlaku untuk mahasiswa tingkat satu, sedangkan untuk mahasiswa tingkat dua dan tingkat diatasnya masih memberlakukan aturan yang lama. Aturan yang lama ini memperbolehkan pembayaran SKS diawal dan pembayaran DPP boleh dibayar menjelang UTS.

“Selain tingkat satu yang sekarang masih memberlakukan peraturan yang lama.,” ucapnya.

Sementara itu, Lucky, mahasiswa tingkat empat Fakultas Hukum menggugat adanya aturan tersebut. Menurut dia, aturan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan. Kata dia, kalau diawal mahasiswa tidak bisa membeyar seluruhnya bagaimana, apakah masih diperbolehkan atau tidak.

“Kalau gak bisa bayar gimana? Masih bisa dibolehkan dispen tidak? Aturan ini gak adil, kalo mau ya diberlakukan untuk semua tingkatan,” pungkasnya kepada setaranews.com.

 

Jurnalis: Hasbi Isma Rabani/Mgg

Editor: Epri Fahmi Aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar