Minggu, 05 Februari 2017

Opini: Perlukah Ujian Nasional Online Dilaksanakan?

Opini, Setaranews.com - Ujian Nasional (UN) tinggal menghitung hari, ujian yang akan diikuti seluruh siswa SD, SMP dan SMA ini pelaksanaannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, dalam pelaksanaan UN kali ini, pemerintah memberlakukan adanya ujian secara online yang dilaksanakan oleh beberapa sekolah di Indonesia yang memang sudah siap.

Keputusan Menteri Pendidikan kala itu, Anies Baswedan memang menuai banyak pro dan kontra. Pemerintah dan penyelenggara kebijakan ini tentu akan bersifat pro karena sesuai dengan tujuan yang akan dicapai oleh negara Indonesia yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, tentu pemerintah akan melakukan hal apa saja untuk membangun cita-cita tersebut.

Namun lain halnya dengan kalangan masyarakat umum, siswa-siswi dan bahkan civitas akademik sekolah, karena mereka berfikir dari sudut pandang mereka sendiri, dimana kebijakan ini terkesan terburu-buru dan tidak terencana, baik dari segi fasilitas bahkan informasi yang diberikan.

Jika ditilik dari kondisi yang ada di lapangan,pelaksanaan UN online ini diprediksi tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena seperti kita ketahui bersama, infrastruktur disetiap sekolah tidak menjamin keberhasilan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  ini. Rencana pelaksanaan UN online  tersebut memang  baik. Namun alangkah lebih baiknya, apabila  pemerintah mempertimbangkan kembali kendala dan permasalahan yang akan dihadapi.

Tidak menutup kemungkinan, Jika pelaksanaan UN ini tetap dipaksakan,  mungkin tidak sedikit sekolah yang akan mengalami kesulitan karena beberapa kendala seperti; akses internet, kekuatan listrik dan infrastruktur penunjang lainnya. Tidak hanya itu, tidak semua civitas sekolah mengerti tentang teknologi dan konektivitas internet.

Apabila ujian online ini tetap harus dilaksanakan, maka siswa terpaksa harus menggunakan komputer secara bergantian dan ini akan menimbulkan tindakan kecurangan saat melakukan ujian. Karena dikhawatirkan  adanya pertukaran informasi antar siswa yang bergantian tersebut. Selain itu juga tenaga pendidik dan siswa di Indonesia tidak semuanya mengerti bagaimana mengoperasikan komputer, ini akan membutuhkan waktu yang sangat panjang tentunya.

Apabila kita melirik dari segi fasilitas, banyak sekali sekolah di Indonesia yang belum mumpuni untuk melaksanakan ujian nasional secara online, seperti pada SD Negeri 2 Jatisawit Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dimana kondisi fasilitas penunjang pembelajaran masih minim, hanya memiliki tujuh ruangan terdiri dari lima ruang kelas, satu kantor dan satu gedung untuk siswa kelas 1 dan 2, mereka harus secara bergantian menggunakan ruang kelas. Tidak ada perpustakaan, tidak ada arena olah raga dan toilet, selain kondisi fisik yang minim, kualitas tenaga pun masih didominasi sarjana kesetaraan.

Lain halnya dengan SD Negeri 1 Ketanggungan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, keadaan infrastruktur yang mumpuni menjadi satu-satunya sekolah di Kecamatan Kersana yang melakukan ujian nasional online. Perbedaan kondisi sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar yang harus menjadi pertimbangan bagi kemendikbud untuk pelaksanaan ujian nasional secara online.

Namun pelaksanaan ujian nasional online ini jelas akan ada keuntungan bagi pemerintah dan anggaran negara, karena dengan diberlakukannya ujian nasional online ini pemerintah akan menghemat anggaran pengeluaran kertas ujian, ini tentu akan sedikitnya membantu mengubah grafik perekonomian Indonesia di bidang pendidikan. Selain itu, pendistribusian materi akan lebih mudah dan cepat sehingga akan mengefisiensikan waktu dengan ini akan dapat meminimalisir kebocoran soal.

Semestinya jika Pemerintah akan melaksanakan ujian nasional online hendaknya pemerintah melengkapi sarana dan prasaran pendukung kebijakan program yang akan  mereka luncurkan terlebih dahulu. Tidak hanya kebijakan ujian nasional berbasis online, tapi pemerintah harus lebih memikirkan masak-masak kebijakan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan negara dan harus menguntungkan rakyat bukan membuntungkan rakyat.

Penulis: Felis

Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar