Kamis, 23 Februari 2017

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Angkat Bicara Soal Proyek DAK

Cirebon, Setaranews.com – Proyek peningkatan infrastruktur jalan dan infrastruktur publik daerah (IPD) di Kota Cirebon yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 96 miliar menuai banyak polemik dalam pengerjaannya. Seperti yang telah diketahui, selain terdapat banyak pelanggaran konstruksi, proyek DAK yang direncanakan selesai dikerjakan akhir tahun 2016 pun molor hingga awal tahun 2017.

Persoalan molornya pengerjaan pembangunan, Watid Sahriar Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan. “Kita dari bulan September sudah intens mengikuti progres pembangunan, khususnya trotoar dan betonisasi,” katanya ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa 22 Februari 2017.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) sendiri menjadikan hujan sebagai kambing hitam atas keterlambatan penyelesaian proyek. Menurut Sekretaris DPUPESDM, Ir Yudi Wahono DESS mengatakan bahwa setiap upaya yang diambil tidak akan terasa optimal ketika dilakukan dalam kondisi hujan yang merupakan kondisi alam yang tak dapat terhindarkan.

“Kita saksikan bersama. Hampir setiap hari hujan. Itu terjadi dalam sebulan terakhir,” ujarnya seperti yang dilansir radarcirebon.com, Sabtu 24 Desember 2016.

Akibat dari ketidaktepatan waktu pengerjaan proyek tersebut, maka diadakanlah perpanjangan kontrak (addendum) sampai dengan 21 Maret 2017. Penambahan kontrak 90 hari, terhitung dari habis kontrak pada 21 Desember 2016 tersebut sebenarnya diklaim oleh kontraktor, proyek tersebut dapat rampung dalam 50 hari saja. Namun nyatanya, hingga memasuki minggu terakhir bulan kedua di tahun 2017 ini pengerjaan proyek belum juga rampung. Padahal itu sudah melampaui 50 hari seperti yang disanggupi kontraktor.

“Bahkan seperti yang terlihat hari ini, di beberapa ruas jalan khususnya di Katiasa itu luar biasa. Sudah mulai hancur-hancur dan berlubang,” keluh Watid.

Dana yang digelontorkan pemerintah pun tak sebanding dengan kualitas output yang dihasilkan. Dari temuan-temuan oleh pihak DPRD banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian dengan spesifikasi, proses pembuatan yang tidak benar hingga keterlambatan waktu penyelesaian. Meski telah mendapat teguran dari konsultan dan DPRD, hingga sekarang kontraktor masih belum melakukan tindakan perbaikan. Akibat hal tersebut Watid menyayangkan buruknya kualitas proyek, padahal dana yang telah dikucurkan tidak sedikit nominalnya.

Tindakan yang dilakukan DPRD dalam hal ini terkait tugasnya dalam melakukan pengawasan adalah memberikan rekomendasi untuk segera dilakukannya investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti yang tertera pada UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006, tugas dan wewenang BPK sendiri adalah salah satunya melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

"Kami sudah sampaikan rekomendasi untuk permohonan agar segera dilakukan investigasi oleh BPK terkait hal ini. Rekomendasi itu kalau tidak salah disampaikan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016," ujar Watid. (Anisa/Hashbi)

3 komentar: