Sabtu, 25 Februari 2017

DPPKAD: Pengelolaan DAK Wewenang PU

Cirebon, Setaranews.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 M guna proyek Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Infrastruktur Publik Daerah (IPD) Kota Cirebon masih menjadi perhatian masyarakat Kota Cirebon. Selain memakan anggaran yang fantastis, realisasi pengerjaannya pun menuai polemik karena diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya.

Di lingkup daerah, pelaksana dari fungsi perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintah serta pelayanan umum ialah DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). DPPKAD mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan bidang pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan dana-dana yang digunakan untuk IPD di Kota Cirebon dikucurkan melalui DPPKAD. Saat ingin dimintai keterangan, Kepala DPPKAD sedang tidak ada di tempat, begitupun sekertarisnya yang sedang di luar kota, penggalian informasi mengenai persentase penyerapan DAK datang dari Kepala Bagian Anggaran, Dede Sudarsono.

“Kalau untuk pertanyaan ini yang lebih tepat menjawab itu dari Pimpinan PU karena PU yang mengelola anggaran ini, kalau DPPKAD hanya Administratifnya saja. Penyerapan tidak sampai seratus persen  karena pekerjaannya belum tuntas, maka sisanya dianggarkan ditahun berjalan,“ ujarnya saat ditemui setaranews.com di kantor DPPKAD Kota Cirebon, Jumat (24/2)

DAK 96 M sendiri difokuskan untuk pembangunan jalan, trotoar, dan jembatan. Proyek ini harusnya rampung 21 Desember 2016 namun molor hingga diadakannya addendum (perpanjangan kontrak) hingga 21 Maret 2017.

 

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Angkat Bicara Soal Proyek DAK

1 komentar: