Rabu, 10 Desember 2014

Perlukah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ?

Bisakah kita katakan korupsi adalah sebuah bentuk kebudayaan bagi masyarakat Indonesia ? Korupsi adalah perilaku yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas dan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, atau dalam kata lain korupsi adalah merampas hak yang seharusnya menjadi milik orang lain. Tindakan yang merugikan sebuah Negara itu dinamakan korupsi. Perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain. Korupsi ada akibat pola perilaku manusia yang serakah, dan pola perilaku merupakan bentuk perwujudan dari kebudayaan. Jadi, bisakah saya katakan jika korupsi sudah menjelma menjadi bentuk kebudayaan ?


Menurut sejarah, pada tanggal 9 Desember 2003 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan sebuah konvensi anti korupsi yang dilaksanakan di Meksiko. Konvensi ini bertujuan untuk memerangi tindak korupsi yang sudah merajalela. Maka dari itu, setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari antikorupsi sedunia. Korupsi sudah menjadi musuh besar bagi sebuah Negara baik Negara berkembang maupun Negara maju. Korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan yang mampu mengganggu dan merusak sistem sebuah Negara, oleh sebab itu PBB sampai menetapkan adanya peringatan hari anti korupsi sedunia, yang dimana seluruh Negara wajib untuk memperingatinya.

Seberapa pentingkah peringatan hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember tersebut, dalam kalender terdapat 12 bulan, dengan jumlah hari sekitar 365 dalam 1 tahun, lalu kenapa dari sekian ratus hari dalam 1 tahun hanya ada 1 hari untuk memperingati hari antikorupsi. Para narapidana kasus korupsi sebenarnya tidak salah kalau begitu karena mereka melakukan tindakan korupsi bukan di tanggal 9 Desember, mereka bebas melakukan korupsi karena bukan pada peringatan antikorupsi sedunia.

Berpengaruhkah dengan ditetapkannya tanggal 9 Desember sebagai hari antikorupsi sedunia terhadap para koruptor. Tikus-tikus kantor ketika melakukan tindakan korupsi tidak mungkin melihat kalender terlebih dahulu untuk melihat tanggal berapa sekarang. Koruptor tidak mungkin membatalkan rencana korupsinya hanya karena tahu tanggal 9 Desember itu diperingati sebagai hari antikorupsi sedunia.  Para koruptor melakukan aksinya tanpa peduli hal apapun, bahkan berpikir tentang masuk penjara pun tidak terlintas dibenak mereka. Apakah dengan adanya peringatan hari anti korupsi sedunia mampu menurunkan tingkat kasus korupsi di sebuah negara, tepatnya pada setiap tanggal 9 Desember terjadi penurunan kasus korupsi. Lalu, sebenarnya peringatan hari antikorupsi sedunia ini ditujukan untuk siapa ? Peringatan ini hanya sebagai simbolisasikah atau ini memang salah satu langkah yang dilakukan untuk memerangi korupsi.

Perilaku korupsi terjadi karena adanya dorongan dari diri sendiri untuk melakukannya, jadi hal yang paling utama untuk menghentikan perilaku korupsi tersebut adalah adanya dorongan juga untuk mencoba menghentikannya. Pendidikan menjadi faktor penting yang mampu membentuk pola perilaku manusia, baik pendidikan formal dalam lingkup sekolah maupun pendidikan informal yang ada dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya. Aspek inilah yang mampu membentuk pola pikir dan tindakan seseorang dalam melakukan segala sesuatu. Tindak korupsi itu dimulai dari diri sendiri, jadi yang bisa menghilangkannya juga dari diri sendiri. Perlukah kementrian pendidikan menerapkan mata pelajaran wajib anti korupsi bagi para muridnya, agar dari pendidikan bangku dasar pun para penerus bangsa bisa memahami seberapa jahatnya korupsi.

 

Oleh : Tuti Andriyani

mahasiswa fakultas FISIP Unswagati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar