Minggu, 14 Mei 2017

Ini Dia Kronologis Dugaan Korupsi DAK 96 M Sebelum Addendum



  • Studi kelayakan dalam perencanan proyek DAK 96 M dinilai di ada - ada



  • Konsultan Pengawas memberikan Surat peringatan kepada kontraktor atas pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi



  • Mengakui adanya kejanggalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menghentikan pengerjaan dan melelang ulang



  • Tidak konsisten dan melanggar UU Jasa Kontruksi, Addendum dinilai menabrak  aturan



Cirebon, Setaranews.com - Pemerintah Kota Cirebon (Pemkot) mendapatkan kucuran dana segar yang bernama Dana Aloksi Khusus (DAK) senilai 96 miliar untuk pembangunan infrastruktur publik daerah. Mega proyek tersebut sudah dianggarkan dan tercantum dalam Anggaran Pembelanjaan Daerah Perubahan (APBDP) sejak tahun 2015 silam. Namun, hingga akhir tahun anggaran tersebut tidak terserap, sehingga DAK tesebut kembali dianggarkan pada APBD 2016. Adanya temuan kejanggalan yang menuai polemik  yaitu pada saat   memasuki tahapan lelang.  Publik menilai pelaksanaan proyek tersebut syarat akan pengkondisian. Pemenang tender berujung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak yang kalah dalam proses lelang ke tiga.

Seperti yang dilansir gragepolitan.com, pada saat memasuki tahap lelang yang dengan ketiga kalinya baru selesai,  publik Kota Cirebon menyoroti persoalan yang tampil kepermukaan dengan tajam. Bahkan masyarakat memprediksikan  pelaksanaan proyek tersebut bisa dipastikan bakal menuai banyak permaslahan yang berujung pada  mangkraknya pengerjaan proyek.  Kehawatiran publik tersebut harus dibayar mahal oleh Pemkot, pasalnya kegelisahan warga Kota Cirebon tersebut benar - benar terjadi.

Selain itu, Tempo.com pernah melansir  pengerjaan proyek tersebut dibagi kedalam Tiga paket besar yang disusun berdasarkan Daerah Pilihan (Dapil). Harjamukti (Dapil I. Red), Kesambi - Pekalipan (Dapil II. Red), dan Kejaksan - Lemahwungkuk (Dapil III. Red). Belum lagi, pengerjaan mega proyek DAK 96 M banyak yang di sub - kontrakan pada pengerjaannya. Fakta ini pun kemudian  mengisi sederet kejanggalan yang berimbas pada kualitas hasil proyek tersebut.

Komisi B DPRD Kota Cirebon yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan menemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut seolah - olah baru diketahui  saat para wakil rakyat tersebut melakukan investigasi dadakan (Sidak) ke beberapa titik pekerjaan, misalnya di jalan Katiasa, jalan Kalijaga dan Perumnas. Dewan melihat adanya pengerjaan betonisasi tidak sesuai dengan spesifikasi, begitupun dengan pengerjaan lainnya seperti aspal, drainase, jembatan dan trotoarisasi.  Dewan sangat pesimis terkait pengerjaan perbaikan infrastruktur Kota Cirebon ini bisa tepat waktu, melihat pengerjaan yang belum mencapai target progres sampai batas waktu kontrak memasuki detik - detik akhir.

"Proyek ini terkesan tanpa perencanaan yang matang dan terkesan asal - asalan. Ada yang belum di beton, ada yang sudah, ada yang pecah, ini karena pengusaha atau kontraktor mengerjakan proyek ini dengan di kerjakan pihak lain atau dishub, dampaknya pengerjaan tidak merata dan tidak memperhatikan waktu pengecoran, " ungkap Watid Syahriar selaku Ketua Komisi B DPRD  seperti dikutip dari  Cirebon Radio, Rabu (23/11/2016).

Menjelang akhir - akhir kontrak pertama sampai tanggal 21 Desember 2016 polemik DAK 96 M semakin memanas, dinamika politik di tataran Eksekutif dan Legislatif menjadi pemandangan yang semakin menambah kejanggalan dalam pelaksanaannya. DPRD Kota Cirebon mengakui adanya pekerjaan yang jauh dari harapan (tidak sesuai spek. Red) sehingga mengeluarkan produk politiknya berupa surat rekomendasi kepada Pemkot untuk memutus kontrak pada kontraktor "nakal", memperbaiki pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan melaksanakan lelang ulang.

“Saya masih menunggu laporan hasil rapat Komisi B dengan DPUESDM dan para kontraktor yang digelar sejak tadi siang. Jadi apakah nanti akan ada audit BPK atau retender belum diketahui pasti. Namun yanng jelas semuanya akan diinventarisir dulu terkait pekerjaan DAK tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno dikutip dari portal online gragepolitan.com, Kamis (22/12).

DPRD mengakui adanya peringatan konsultan pengawas kepada kontraktor untuk memperbaiki pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam laporan konsultas pengawas jelas disebut berbagai pelanggaran yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak awal yang diindikasikan melanggar UU Jasa Konstruksi dimana pengerjaan proyek harus sesaui dengan perencanaan, tepat sasaran, tepat waktu, efektif, efisien dan transparan.

"Jika merujuk pada UU Jasa Kontruksi dan peraturan-peraturan yang lain, jelas polemik DAK 96 M ini melanggar aturan tersebut. Ditambah lagi dengan adanya masa perpanjangan kontrak (addendum), ini bukti kongkrit bobroknya sistem pemerintahan yang bisa dikatakan adanya penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif dan Mark Up dalam proses pembangunan DAK 96 M tersebut, wajar jika diduga adanya tindakan korupsi didalam pelaksanaannya," ujar Mumu Sobar Muklis, Kordinator Kajian Data Stretegis Gerakan Mahasiswa Sosialis (Gemsos) Cirebon kepada setaranews.
Gelontoran anggaran mega proyek 96 M tersebut dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN),  yang bersumber dari APBN untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan perioritas nasional. Sangat disayangkan seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut menuai banyak kejanggalan, bahkan dari tahap kajian sampai pelaksanaan, dan hasil akhirnya.

Misalnya mulai dari studi kelayakan yang terkesan dibuat - buat, perencanaan, RAB, dan lelang menjadi contoh polemik yang membelitnya. Tak heran jika dalam pelaksanaan pun lebih parah, ketidak sesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak sesuai spesifikasi, menabrak kontrak, hasil pengerjaan yang miris karena banyak titik hasilnya tidak sesuai harapan, hancur. Itu semua menjadi pemandangan yang nyata dan kasat mata.

Berikut rincian kronologisnya


  • • DAK mega proyek Rp96 miliar dianggarkan sejak 2015, tapi saat itu tidak bisa teralisasi.

  • DPUPESDM meminta ke Kementerian Pekerjaan Umum agar proyek itu bisa ditunda dan dilelang tahun 2016

  • Memasuki anggaran 2016 dan DAK tersebut kembali di anggarkan. Namun sampai termin pertama tidak kunjung ada pemenang tender

  • • Permintaan itu kemudian disetujui, kemudian dilelang di 2016 dengan catatan tidak boleh tertunda lagi hingga 2017

  • • Lelang pertama Maret 2016 dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang mampu memenuhi syarat kualifikasi.

  • • Lelang kedua Mei 2016 juga kembali gagal, karena peserta tidak ada yang mampu memenuhi kualifikasi.

  • Juni Dilakukan Lelang ketiga yang berujung adanya laporan kepada pihak kepolisian oleh perusahaan peserta lelang yang merasa dirugikan

  • • Agustus 2016, ada pemenang lelang tetapi di saat bersamaan digugat karena disinyalir perusahaan pemenang mencatut ahli K3 milik perusahaan lain.(sumber: radar Cirebon)

  • September - Oktober Konsultan Pengawas menemukan temuan adanya pengerjaan hampir disemua titik Dapil terdapat pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi

  • Bersamaa dengan temuan itu yang tidak diindahkan oleh Kontraktor akhirnya Pengawas memberikan surat peringatan kepada kontraktor

  • Desember DPRD Mengluarkan Surat Rekomendasi Kepada Pemkot yang juga tidak diindahkan

  • Isi Surat rekomendasi tersebut yaitu soal sangsi terhadap kontraktor nakal yang kemudian harus diputus kontraknya, kemudian Pemkot direkomendasikan untuk melakukan tender ulang

  • • Kontrak proyek DAK saat itu sampai 21 Desember 2016, dan kontraktor tidak bisa menyanggupinya, pada kenyataannya proyek hanya rampung 56 % (data dari media lokal) dan hanya sebagian yang sesuai spesifikasi

  • • Per 21 Desember tidak ada laporan progress harian dari pengerjaan proyek di lapangan sehingga menyulitkan dalam memanajemen pencapaian proyek dan kurangnya transparansi kepada publik dan laporan diduga fiktif.


Selengkapnya, klik link dibawah ini:

LAPORAN 1: Lapsus: Pemberantasan Korupsi DAK 96 MANGKRAK, Aparat Diboyong Piknik Ke Singapore

LAPORAN 2: Ini Dia Kronologis Dugaan Korupsi DAK 96 M Sebelum Addendum

LAPORAN 3: Semakin Memanas, Ini Dia Kejanggalan Indikasi Korupsi Proyek DAK 96 M Setelah Addendum yang

LAPORAN 4: Rentetan Peristiwa Unik Dugaan Korupsi DAK 96 M Berujung Indikasi Gratifikasi

lAPORAN 5 : Korupsi Mengubah Niat Mulia Pembangunan Menjadi Ketimpangan Ekonomi, Hukum dan Sosial

3 komentar: