Selasa, 26 September 2017

Rektor Akui Adanya Penyelewengan Aturan Pada Pengangkatan Suherli

Unswagati, Setaranews.com - Setelah melakukan Aksi bakar ban di kampus utama Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon. Kali ini civitas akademika yang terdiri dari Karyawan dan Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon melakukan aksi long march dari kampus 1, 2 dan Kampus 3, yang kemudian diakhiri di kantor Yayasan Pendidikan Sunan Gunung jati (YPSGJ) yang terletak di Komplek Bima, Kota Cirebon, Senin (26/9).


Dalam aksinya, massa aksi meminta Ketua Yayasan untuk segera mengambil keputusan dengan menandatangani surat penurunan Suherli sebagai Wakil Ketua Yayasan Sunan Gunung Jati (YPSGJ) yang diduga pengangkatan (Re: Suherli) telah melanggar aturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Menristekdikti ) Nomor 3805/K4/KP/2017.

Prof. Dr. H. Rochanda Wiradinata MP selaku rektor Unswagati memberikan tanggapan mengenai aksi demonstrasi tersebut.

" saya harap mahasiswa tidak merasa terganggu dengan adanya aksi ini, tapi saya mengupayakan untuk kegiatan perkuliahan tetap berjalan lancar, memang di anggap ini sudah tidak kondusif, kalau mahasiswa yang ikut aksi kali ini, mungkin hanya kebetulan lagi tidak ada perkuliahan,"ucapnya kepada setaranews.

Selain itu Rochanda mengakui adanya penyelewengan aturan yang dilakukan oleh Suherli, namun sebelum pengangkatanya (Re: Suherli) sebagai Wakil Ketua Yayasan, Rektor Unswagati sudah menghimbau bahwasannya ada tiga syarat yang diajukan kepada Suherli sebelum masuk ke struktural.

Syarat tersebut yaitu tidak ada aturan yang melarang bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil peran dalam struktural melainkan yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Kopertis terlebih dahulu dan harus menjadi penghubung bagi civitas akademika dan civitas yayasan. Namun nyatanya ketiga syarat tersebut tidak dijalankan oleh yang bersangkutan.

" Kenyataannya sampai sekarang kopertis mempertanyakan Suherli Tidak ada izin, lantas dia telah melanggar peraturan yang ada, dan mungkin juga yang diharapkan teman - teman adanya reaksi ini mungkin yang tadinya diharapkan menjadi jembatan bagi para civitas akademik maupun yayasan tapi tidak sesuai dengan ekspektasi temen-temenku yang ada di sini,” jelasnya pada setaranews.com.

Pengangkatan Suherli sebagai wakil ketua yayasan memang dari awal tidak adanya izin kepada kopertis bahkan koordinator kopertis yang baru pun menanyakan perihal yang sama, izin tertulis hanya dilayangkan kepada Rektor Unswagati saja, namun Rektor tidak menerima Surat Teguran dari kopertis, hanya saja Suherli tetap akan di berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. (Trumiyanto Dwi Cahyadi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar