Selasa, 28 November 2017

Opini: Isu Jam Malam dan Ruang Gerak Mahasiswa yang Menyempit

Opini, Setaranews.com - Belum lama, sekitar dua pekan yang lalu pihak kampus Unswagati melakukan pemeriksaan terhadap sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan organisasi mahasiswa (ormawa) intra kampus, dengan maksud melakukan pengawasan bagi mahasiswa yang berkegiatan sampai larut malam bahkan menginap di kampus. Karena pemeriksaan tersebut, dalam lingkungan mahasiswa terjadi obrolan hangat yang isunya menjurus pada penertiban kegiatan kampus yang memberlakukan jam malam untuk kegiatan mahasiswa. Bagaimana jika jam malam di berlakukan, menuai pro dan kontra?

Jelas itu akan mengakibatkan konflik antara mahasiswa dengan pihak kampus jika memang jam malam di berlakukan, sebab kenapa, karena sejauh ini belum ada pendekatan yang intens dari pihak kampus untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan sesuai dengan kebutuhan suasana akademik di Unswagati. Terlebih lagi bagi UKM dan Ormawa yang frekuesnsi kegiatanya padat, tentunya akan sangat keberatan dengan hal tersebut.

Kira-kira apa alasan pihak kampus jika memberlakukan pembatasan kegiatan dengan adanya jam malam? Menurut penulis, jika memang itu benar, pihak kampus tentunya mempunyai alasan yang mendasar dan tidak asal-asalan. Dengan adanya jam malam kegiatan mahasiswa akan terkontrol dari batasan waktunya dimana setelah malam hari tidak ada resiko penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan di dalam kampus, misalnya interaksi mahasiswa yang kurang produktif seperti kongkow games atau semacamnya. Dimana tidak bisa di pungkiri sekretariat organisasi mahasiswa tidak melulu di gunakan dalam kegiatan formal, tapi juga di pakai sebagai pusat interaksi dalam ruang dan waktu yang luas.

Lalu bagaimana jadinya jika itu di terapkan dalam waktu dekat dan dalam kondisi saat ini?

Jika isu jam malam berlaku, tentunya akan menuai konflik antara mahasiswa dengan kampus, karena hal tersebut kegiatan mahasiswa jadi tidak efektif dan akan menurunkan produktifitas organisasi mahasiswa dalam mengimplementasikan program kerjanya yang telah di rencanakan sebelum adanya jam malam. Disisi lain kegiatan mahasiswa juga menambah kredit poin untuk prestasi Unswagati di mata publik ataupun pemerintah.

Selain itu, sebagai mahasiswa dengan beban moralnya untuk menjadi bagian dari lingkungan, bagian dari politik, bagian dari rakyat, yang memiliki tanggung jawab moral untuk merasakan kondisi perkembangan sosial, sangat kiranya perlu ruang gerak yang leluasa untuk bisa berekspresi dan berkarya dalam tempat dan waktu yang lua. Jika di dalam kampus saja sudah di batasi tentunya hal tersebut akan berdampak pada mental dan karakter mahasiswa. Sedangkan di kampus atau di dalam organisasi sangat berpengaruh terhadap perkembangan mahasiswa menuju insan yang berkarakter sesuai harapan pemerintah di dalam regulasinya.

Dalam berorganisasi mahasiswa menjadi terlatih dan berkembang, dengan adanya budaya literasi, diskusi dan perumusan sampai pemecahan masalah, melatih karakter mahasiswa secara alami sehingga memungkinkan bisa berbaur dan mengimplementasikan ilmunya di tengah persoalan rakyat.

Dari pembahasan tadi sedikitnya ada gambaran mengenai kondisi kampus saat berlakunya jam malam untuk tidak melakukan kegiatan di malam hari bagi mahasiswa Unswagati. Di berlakukan atau tidaknya jam malam selagi tidak membatasi ruang gerak mahasiswa untuk berekspresi dan berkarya, menurut penulis tidak masalah. Misalkan saat malam hari ada kegiatan di dalam kampus, sebaiknya ada solusi dari kampus untuk memfasilitasi tempat bagi Ormawa atau UKM agar tetap bisa menjalankan aktivitas organisasinya. Misalnya ada gedung khusus di dalam atau luar kampus khusus untuk kegiatan mahasiswa. Jika hal tersebut belum bisa terpenuhi maka sama saja pihak kampus sudah membunuh karakter generasi muda penerus bangsa, setelah reformasi 1998 harusnya mahasiswa lebih leluasa lagi untuk berdemokrasi dan melanjutkan cita-cita bangsa.

Jika tujuannya adalah penertiban, atau pengawasan organisasi mahasiswa intra kampus, maka pihak kampus harusnya melakukan pembinaan terhadap pembina-pembina organisasi mahasiswa untuk bersama-sama menciptakan suasana akademik di ruang-ruang mahasiswa yang semakin baik. Karena pada dasarnya pihak kampus juga terlibat dalam perkembangan organisasi mahasiswa untuk selalu lebih baik, sama sekali bukan menutup atau membatasi ruang gerak organisasinya. Karena sepengetahuan penulis, di Unswagati banyak organisasi mahasiswa yang tidak mendapat dukungan dari pihak kampus dalam bentuk pembinaan, yang jelas dalam struktur ada SK pembina di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar