Minggu, 13 Januari 2013

Ketua MK : Penghapusan RSBI Dilakukan Bertahap

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mesti dilakukan bertahap. “Ini urusan pendidikan. Ke depan mesti diatur agar semua berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan,” kata Mahfud pada saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Minggu, 13 Januari 2013.

Mahfud mengatakan Mahkamah sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi isu RSBI ini. Menteri Nuh sudah diberitahu bahwa Mahkamah tidak menuntut perubahan yang mendadak. “Setelah keluar putusan, Menteri hubungi saya,” kata Mahfud.

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah. Nuh mengatakan RSBI baru akan benar-benar dihapus pada tahun ajaran mendatang. Segala pungutan legal dan pendanaan khusus ke sekolah RSBI juga akan dihentikan. “Kami minta waktu sampai semester berakhir,” kata Nuh.

Dalam sidang putusan Selasa pekan lalu, Mahkamah menyatakan RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI. Imbasnya, sekitar 1300 sekolah RSBI harus menyesuaikan diri dengan putusan ini.

Sumber : Tempo.co

Oleh : Ananda Badudu

Redaktur : Kurniawan T Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar