Kamis, 24 Januari 2013

SK Rektor Unswagati Tentang Pembina Teknis UKM Dipersoalkan Mahasiswa

Cirebon, SETARANEWS.com -  SK Rektor Unswagati tentang pembina teknis UKM dipersoalkan para pengurus organisasi mahasiswa Unswagati.

Hal ini ditandaskan oleh Ketua UKM Seni Budaya Unswagati Nono Suryono kepada Setara News pada Rabu sore (23/1/2013). Ia merasa berkeberatan atas SK Rektor tersebut. “Saya sudah melayangkan surat resmi ke rektor terkait hal ini. Kami meminta agar pembina teknis tersebut benar-benar sesuai dengan kompetensi bidang UKM kami. Kami menginginkan pembina teknis yang sesuai dan memiliki integritas. Jangan hanya pencantuman nama saja” Ujarnya.

Sebelumnya, pihak Universitas melayangkan surat keputusan Rektor Unswagati No : SKEP/012/UNIV/2013 tentang penetapan kembali pembina teknis unit kegiatan dan divisi kegiatan kemahasiswaan Unswagati per tanggal 08 Januari 2013. Didalam surat itu tertera daftar nama UKM berikut nama para pembina teknisnya.

Beberapa hari setelahnya pihak Universitas kembali menyebarkan surat ketetapan (SK) dengan nomor, perihal, dasar ketetapan  dan tanggal ditandatangani yang sama persis dengan surat yang sebelumnya disebarkan. Namun, dengan isi daftar nama pembina teknis yang berbeda alias berubah.

Kejanggalan ini, tentu saja menjadi perbincangan di kalangan pengurus organisasi mahasiswa terutama UKM. Presiden Mahasiswa Unswagati Ginanjar Saputra pun turut berkomentar “Pihak Universitas harus segera membuat pertemuan dengan seluruh UKM, sekaligus ajang media sharing tentang apa yang menjadi kebutuhan dan kemauan UKM tersebut.” tukasnya kepada Setara News via sambungan telepon.

Pihak Universitas ketika dihubungi yakni Wakil Rektor III Unswagati Amanan Drs., MSi., via seluler pada Kamis sore (24/1/2013) belum mengeluarkan peryataan resmi dan mengaku baru mengetahui terkait hal itu, " kita lihat saja nanti besok" katanya.

Reporter : Kurniawan T Arief

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar