Minggu, 30 Juni 2013

Tips Cara Memperpanjang SIM C Murah

Tips - SetaraNews.com, Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat yang akan berlalu-lintas di jalan. Kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Namun ada isu yang berkembang di kalangan masyarakat mengenai mahalnya proses untuk memperpanjang SIM, terutama SIM C yang kabarnya mencapai ratusan ribu rupiah jika harus memakai calo. Padahal jika kita mau untuk mengurusnya, biaya yang akan kita keluarkan sangat terjangkau.

Berikut pengalaman penulis, saat memperpanjang SIM C di Kantor Kepolisian Reserse Kabupaten Cirebon;

  1. Persiapkanlah berkas yang perlu anda siapkan diantaranya, SIM C yang asli dan KTP asli.

  2. Biasakanlah untuk mem-back up surat keterangan identitas Anda seperti KTP dan SIM C dengan memfotokopi 2 lembar untuk mengantisipasi keperluan yang lain, biasanya dikenakan biaya Rp 500,-

  3. Sebelum ke kantor Polres, cek dahulu keterangan sehat Anda di puskesmas terdekat.

  4. Daftarlah di bagian administrasi puskesmas terdekat dengan tempat tinggal Anda, untuk keperluan surat keterangan sehat biasanya dikenakan Rp 3.000,-

  5. Jika Anda belum mengetahui golongan darah Anda, sebaiknya cek dahulu. Ini penting, untuk antisipasi kecelakaan di jalan dan informasi golongan darah Anda dapat digunakan sewaktu-waktu oleh tenaga medis di rumah sakit. Cek golongan darah biasanya dikenakan biaya Rp 5.000,-

  6. Lalu datanglah ke unit pembuatan SIM baru dan perpanjangan, biasanya di dekat unit bagian Lalu Lintas di Polres. Jika di Polres Sumber di bagian belakang gedung utama Polres Cirebon.

  7. Usahakan untuk datang sebelum pukul 09:00 pagi, karena untuk menghindari antrian panjang.

  8. Disana akan ada petugas yang menjaga pintu utama, masukkanlah surat keterangan sehat Anda, SIM C asli yang lama, dan fotokopi KTP ke dalam map yang disediakan oleh petugas.

  9. Masukkanlah berkas Anda (map) ke dalam loket pendaftan (loket 1) dan tunggulah di dalam ruangan.

  10. Jika nama Anda disebut segeralah datang ke loket pendaftaran (loket 1) Anda akan mendapatkan intruksi selanjutnya.

  11. Anda akan diminta untuk membayar regristasi perpanjangan SIM C Rp 75.000,- ke loket Bank Rakyat Indonesia (kas negara) ada di loket 4 (bukti pembayaran biasanya akan dimasukkan oleh petugas ke dalam berkas Anda).

  12. Kemudian tunggulah kembali di ruang tunggu, sambil menunggu nama Anda disebut untuk mengisi formulir data diri Anda berdasarkan KTP Anda (terlampir dalam berkas) di loket 1 bagian pendaftaran.

  13. Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap, tanda tangan dan sidik jari. Masukkanlah kembali berkas Anda ke loket 1 bagian pendaftaran.

  14. Tunggulah nama Anda disebut untuk masuk ke loket 5 bagian pemotretan. Jika Anda masih belum melengkapi formulir, biasanya Anda akan dipanggil kembali oleh petugas di loket 1.

  15. Jika nama Anda telah disebut, maka masukklah di bagian pemotretan (loket 5). Anda akan dipoto dan tanda tangan, beserta pengambilan sidik jari.

  16. Setelah itu tunggulah kembali di ruang tunggu sambil nama Anda disebut kembali dan mendapatkan SIM C yang baru untuk lima tahun mendatang.

  17. Jangan lupa bayar parkir kendaraan bermotor roda dua Anda Rp 2.000,-


Bagaimana, murah bukan biayanya? Hanya sekitar Rp 85.500,- untuk memperpanjang SIM C yang baru.

Mari biasakan untuk hidup jujur, dan membangun masyarakat yang cerdas dengan ikut memerangi korupsi dari berbagai sisi.

 

Sumber gambar : Divisi Humas Polri dan lapor.ukp.go.id

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar