Selasa, 18 April 2017

AMC: PPHP Itu Artinya Panitia Pemberi Hasil Palsu

Cirebon, setaranews.com – Terkait polemik dugaan Korupsi dalam mega proyek DAK 96 M yang memasuki tahapan penilaian hasil pengerjaan, menurut Aliansi Mahasiswa Cirebon, penilaian yang bakal dibuat dinas teknis diartirkan akan dibuat – buat (palsu). Maka dari itu, AMC mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penilaian serta mengawal proses hukum yang sedang bergulir di Kejari Kota Cirebon.
Jubir AMC, Arif menjelaskan bahwa dalam pelaksananaan pengerjaan mega proyek DAK 96 M tersebut diindikasikan adanya laporan fiktif yang dibuat baik oleh Kontraktor maupun Dinas teknis dalam hal DPUPR.
“Kontraktor mengklaim sudah memenuhi progress 100 %, ini patut diduga adanya laporan fiktif, disini kerugian keuangan negara bisa dilihat. Membandingkan RAB, Gambar dan pelaksanaan dilapangan, gampng,” ujarnya kepada setaranews, Selasa (18/04).
Maka dari itu menurut dia, saat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dibentuk DPUPR yang betugas menilai atau meninjau kembali hasil pekerjaan harus juga diawasi. Pasalnya, sedari awal saja sudah diduga fiktif, hasil dari PPHP juga tidak menutup kemungkinan akan dibuat – buat pula.
“Laporannya saja diawal diduga fiktif, saat peninjauan hasil juga bisa jadi sama, palsu. Logika sederhananya seperti itu. Jadi PPHP itu singkatannya Panitia Pemberi Hasil Palsu kalau terjadi serah terima proyek, siap – siap saja. Karena bukan sesuai atau tidak, tapi kenapa bisa terjadi polemik? Ini yang jadi sorotan penegak hukum, penyimpangnnya kasat mata” pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Wahono yang juga sebagai sekretaris DPUPR mengklaim bahwa ada pekerjaan yang sesuai spesifikasi. Ia menuturkan hanya trotoarisasi dan jembatan yang tidak sesuai spek.
“Yang lainnya sudah sesua spesifikasi. PPHP jangan takut, ketika tidak sesuai spek ya jangan ditandatangan,” ucapnya saat ditemui diruangannya, Selasa (18/04)..

1 komentar: