Kamis, 13 April 2017

Lambat Menangani Dugaan Korupsi DAK 96 M, Aliansi Mahasiswa Kembali Sambangi Kejari Kota Cirebon

Cirebon, Setaranews.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon (AMC) kembali menyuarakan aspirasinya dengan melakukan Aksi Long March menuju  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait dugaan korupsi mega proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 Miliar yang sudah diduga adannya indikasi kerugian negara di dalamnya.

Sebelum menuju Kejari, massa aksi melakukan orasi dan membakar ban di depan Kampus Utama Unswagati untuk memberitahukan sekaligus mengajak mahasiswa untuk masuk dalam barisan aksi mengusut tuntas kasus DAK 96 M.


Hotman, salah seorang perwakilan Massa aksi menilai bahwasanya Kejari Kota  Cirebon lambat dalam penangananan kasus tersebut. Padahal sudah hampir sebulan Kejari memberikan pernyataan bahwasannya mega proyek tersebut diduga ada unsur - unsur merugikan keuangan negara. Dia pun mengatakan bahwa aksi ini untuk mengingatkan Kejari untuk meningkatkan proses hukum. Pasalnya, beberapa kasus koruspi di Kota Cirebon tidak sedikit berahir dengan ketidak jelasan. Jangan sampai  kasus mega proyek DAK 96 M pun mengalami hal yang sama.


“Kami nilai Kejari Kota Cirebon loyo dalam menegakkan hukum, maka dari itu kami mendesak Kejari untuk meningkatkan proses hukum  dalam menanggapi kasus mega proyek DAK 96 M yang sudah jelas adannya indikasi korupsi, dan kami juga menuntut Kejari untuk mentrasparansikan progres hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini,” ungkapnya saat ditemui setaranews.com, Kamis (13/4).


Selain itu, Arif, yang juga salah satu massa aksi mengungkapkan bahwa Kejari harus sigap dalam melakukan proses hukum. Pasalnya, menurut dia, tidak ada alasan bagi Kejari untuk tidak menindaklanjuti yang dimana dalam pelaksanaan pembangunan Proyek tersebut Kejari pun bertindak sebagai Tim Pengawal Percepatan Pembangunan Daerah.


"Dari awal ikut kok jadi pengawal yang bertugas memastikan agar tidak terjadi pembangunan yang menabrak regulasi. Kalo diam saja, berarti Kejari sudah melanggar intruksi presiden dan juga bertentangan dengan konstitusi. Karena tugas pokok Kejari sesuai dengan amanahnya yaitu sebagai corong pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya, dan kami siap mengawalnya sampai tuntas" pungkasnya.


Massa aksi kembali membakar ban dan membentuk lingkaran besar tepat di perempatan lampu merah gunung sari dengan diiruingi  berbagai orasi yang diluapkan oleh massa aksi, hal ini kembali memicu aparat kepolisian untuk mengklaim bahwasannya massa aksi telah mengganggu ketertiban umum," Kita kepolisian punya wewenang untuk memberhentikan aksi apabila mengganggu ketertiban,” jelas Kapolresta Cirebon Adi Vivid AB, di kantor Polres Cirebon Kota.


Akhirnya massa aksi kembali diamankan oleh aparat kepolisian dan di bawa menuju Polres Kota Cirebon.


Berita lainnya: Penyimpangan DAK 96 M, Aliansi Mahasiswa Unswagati Lakukan Aksi

1 komentar: