Jumat, 14 April 2017

Massa Aksi Nilai Kepolisian Melakukan Tindakan Represif

Cirebon, Setaranews.com –  Aparat Kepolisian Polres Cirebon Kota Kembali melakukan tindakan represifitas terhadap para demonstran, hal ini terjadi ketika Aliansi Mahasiswa Cirebon (AMC) tengah melakukan aksi demonstrasi pada Kamis 13 April 2017 yang menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera meningkatkan proses hukum atas dugaan korupsi Mega Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 Miliar dan segera memberikan progres hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Arif, salah satu peserta aksi yang menilai tindakan Kepolisian kepada massa seperti memukul, mengeluarkan kalimat kasar dan diludahi merupakan tindakan yang represif. "Menyampaikan pendapat di depan umum itu sudah dilindungi  konstitusi dan dijamin oleh UUD 1945. Dengan tindakan represif tersebut keploisian justru bertentangan dengan konstitusi dan menciderai pilar-pilar demokrasi. Wajar saja jika kami melawan. Karena memang kesewenang-wenangan yang kami lawan," tegas Arif kepada setaranews.com.

Arif pun menambahkan, bahwa aksi yang dilakukan sudah melalui Prosedur dan Tahapan (Protap) dari kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian hanya mencari-cari alasan untuk membubarkan aksi tersebut yang justru melanggar Protap dan konstitusi. Pada saat aksi berlangsung terjadi negoisasi antara aparat kepolisian dan massa aksi, namun tidak lama setelah negosiasi datang aparat kepolisian berseragam lengkap langsung membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.

"Alasannya sangat klasik, yaitu mengganggu ketertiban umum. Padahal kami sudah tiga hari sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi.  Wajar saja kalau kemudian jalanan jadi ramai, dan tugas polisi ya memastikan agar lalu lintas tetap berjalan lancar, itulah fungsi dari pada adannya pemberitahuan aksi," pungkas Arif pasca aksi berlangsung.

Sebelumnya, massa aksi berkumpul di depan kampus satu Unswagati sebelum bergerak menuju  kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), massa melakukan orasi dan bakar ban untuk menyuarakan aspirasi sekaligus mengajak mahasiswa untuk bergabung dalam barisan aksi. Kemudian setelah itu, massa aksi melakukan long march menuju kantor Kejari yang berada di Jl. Wahidin.

Sesampainya di Lampu Merah Gunung Sari, massa berhenti membentuk lingkaran sambil membakar ban dan melakukan berbagai orasi. “Api dari ban yang terbakar ini merupakan simbol amarah kami sebagai rakyat kota cirebon. Keringat kita tidak seberapa ketimbang keringat jutaan rakyat yang diperas dan dibajak uangnya,” teriak salah seorang orator tepat ditengah-tengah masa aksi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian tidak dapat dimintai keterangan.

 

 

Berita Lainnya: Lambat Menangani Dugaan Korupsi DAK 96 M, Aliansi Mahasiswa Kembali Sambangi Kejari Kota Cirebon 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar