Selasa, 18 April 2017

PPK Akui DAK 96 M Tidak Sesuai Spek, PPHP Diminta Jangan Macam-Macam

Cirebon, setaranews.com – Pembangunan Infrastruktur Publik Daerah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 M menjadi sorotan publik dan penegak hukum di Kota Cirebon. Pasalnya, tidak sedikit pelaksanaan pengerjaan berjalan asal-asalan dan juga tidak memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi yang sesuai dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi. Adanya fakta tersebut, diakui oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Hal itu disebutkan oleh Yudi Wahono yang juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek DAK 96 M. Menurut Dia, pengerjaan yang tidak sesuai spek paling banyak pada pembangunan trotoarisi, drainase dan jembatan.

“Misalnya seperti pembangunan trotoarisasi Batu Sikatnya tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya kepada setaranews.com saat ditemui diruangannya, Selasa (18/01).

Namun ketika ditanya letak pasti titik-titik mana saja yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, Yudi menyebutkan ada tiga titik lokasi trotroar yang tidak sesuai spek yaitu di Jl. Cipto, Jl. Siliwangi dan Jl. Kartini. Ia juga mengklaim pembangunan jalan, aspal serta betonisasi sudah sesuai spek.

“Memang yang tidak sesuai itu ada dibeberapa titik diantaranya di cipto, siliwangi dan kartini. Bisa kita lihat di depan rumah makan sederhana itu udah mulai rusak.  Yang jelas untuk betonisisasi, jalan dan aspal udah sesuai spek dan ada uji labnya,” katanya.

Dilain pihak, Jubir dari Aliansi Mahasiswa Cirebon, Arif mengungkapkan bahwa dalam laporan Konsultan Pengawas jelas sekali disebutkan dimana saja dan apa saja yang tidak sesuai spek.

“Trotoar soal batu sikat, campuran adukan, Aspal ketebalan, jenis aspal, sedangkan betonisasi dilihat dari pembesian dan lain-lain. Rakyat tidak bodoh, janganlah melakukan pembohongan publik,” pungkasnya kepada setaranews.com.

Ia pun menegaskan kepada DPUPR selaku dinas teknis yang melaksanakan proyek tersebut untuk berhati-hati, karena sedang disoroti oleh masyarakat dan juga para penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan juga KPK.

“Jangan macam-macam, apalagi ketika PPHP menerima hasil pekerjaan proyek tersebut. Siap-siap untuk masuk jeruji besi. Ketika ada aturan yang ditabrak, maka mulai dari PPHP, PPK, PA yang semuanya ada di DPUPR menjadi tumbal paling awal oleh penegakan hukum. Kita lihat saja, rakyat berhat mengintervensi itu,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar