Senin, 17 April 2017

Forjakon: Penegakan Hukum Dugaan Korupsi DAK 96 M Mutlak Harus Dilakukan

Cirebon, SetaraNews.com – Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Cirebon kembali menggelar Demonstrasi terkait dugaan korupsi mega Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 M.  Carut marutnya proyek tersebut, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Walikota dituding turut bertanggung jawab karena adanya oknum yang turut terlibat dalam pelaksanaannya.

Dalam berbagai orasinya, massa sangat menyayangkan sikap DPRD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai controlling atas pelaksanaan Pemerintahan, termasuk dalam Proyek DAK 96 M seolah – olah menutup mata dan telinga. Berbagai penyimpangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan cenderung dibiarkan begitu saja tanpa sikap yang mencerminkan sebagai wakil rakyat.

“Hasil pekerjaan proyek DAK 96 M jauh dari kata layak, ditambah lagi pelaksanaan pengerjaan proyek itu di Sub Kontrak. Alias dikerjakan oleh tangan yang bukan sebagai pemenang tender,” ujar Iwan Malik, Juru Bicara aksi kepada Setaranews, Senin (17/04) di depan Kantor DPRD Kota Cirebon.

Mulanya massa berkumpul di sekitaran area British American Tobacco (BAT), kemudian langsung menuju DPRD untuk menemui pimpinan DPRD dengan tujuan mempertanyakan sikap DPRD, dan langkah apa yang akan dilakukan ketika sudah terjadi penyimpangan seperti yang sekarang menjadi sorotan publik di Kota Cirebon.

Sementara itu, Cepa Ardiansah, salah satu perwakilan massa aksi dari Dewan Perwakilan Cabang XTC Kota Cirebon menyatakan bahwa seharusnya tidak terjadi kasus carut marut jika sedari awal peranan DPRD, Walikota dan lembaga penegak hukum (Kejari dan Kepolisian) digunakan dengan baik sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kalau dari awal segera dicegah jika dicurigai adanya potensi pelanggaran hukum,  harusnya segera ambil sikap agar kondisi tidak menjadi lebih parah. Berbeda dengan fakta yang ada, tidak salah jika ada opini bahwa DPRD , Walikota dan lainnya melakukan kongsi jahat untuk memperkaya diri dan kelompoknya,” pungkaswnya.

Mahasiswa jurusan Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) tersebut mengatakan, jika pelaksanaan proyek DAK benar – benar mematuhi dan berjalan sesuai dengan peraturan serta mekanisme peraturan perundang – undangan, Ia sangat yakin polemik dugaan korupsi yang berimbas kepada hasil pengerjaan proyek tidak bakal terjadi.

“Kalau sudah begini sispa yang akan dirugikan? Pastinya rakyat yang sangat dirugikan, karena fasilitas infrastruktur Kota carut marut. Penegakan atas proses hukum mutlak harus dilaksanakan atas dugaan Korupsi mega Proyek DAK 96 M, dan beberapa Proyek lain seperti Gedung Setda ,”  tandasnya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar