Jumat, 30 Mei 2014

Gagasan Setara: Manajemen Aula Kampus Utama Unswagati Perlu Dievaluasi

Gagasan Setara: Manajemen Aula Kampus Utama Unswagati Perlu Dievaluasi


Oleh : Ketua Umum LPM Setara


ADA – Peristiwa menarik pada hari ini Jumat 30 Mei 2014, di Kampus Utama Universitas Swadaya Gunung Jati. Ada dua acara yang bakal diselenggarakan di Aula Grawidyasabha Kampus Utama Unswagati pada esok hari (31/5).

Ada agenda yang bakal bertabrakan di Aula Kampus Utama Unswagati yakni; Galaksy yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Masjid Nurul Ilmi (IMMNI), dengan sosialisasi Jaka Lara Kota Cirebon yang bakal dipandu oleh Dewan Presidium Mahasiswa Unswagati.

Di dalam papan agenda Bagian Umum Unswagati telah tertera bahwa untuk tanggal 29 hingga 31 Mei 2014 pemakaian Aula diberikan kepada UKM IMMNI. Namun datang juga surat dari Dewan Perwakilan Mahasiswa yang mengundang Organisasi Mahasiswa (Ormawa) untuk menghadiri sosialisasi Jaka Rara Kota Cirebon di hari yang sama, yakni Sabtu 31 Mei 2014. Ketua Umum UKM IMMNI pun ‘galau’ lantaran agendanya menjadi semrawut. Lantaran harus memutar otak untuk mengalihkan acaranya ke lain tempat dalam waktu kurang dari satu hari.

Persoalan manajemen tata kelola Aula Kampus Utama Unswagati pun pernah dialami oleh UKM Lembaga Pers Mahasiswa Semua Tentang Rakyat (Setara), kala itu pada tahun 2012 yang lalu. Saat itu LPM Setara akan mengadakan acara Musyawarah Nasional bersama lintas organisasi mahasiswa se-Indonesia. Namun sayang, jauh hari agenda di Aula Kampus Utama yang sedianya untuk Munas tiba-tiba diganti dengan agenda pendidikan anti korupsi oleh pihak kampus.

Tata Kelola Aula Harus Profesional

Sebagai kampus yang terbilang terbesar di Kota Cirebon, Unswagati seharusnya dapat mengelola Aulanya dengan lebih baik lagi. Pasalnya, ada sekitar 14000 mahasiswa aktif yang saat ini sedang mengenyam pendidikan S1 di Kampus yang katanya sedang menuju kampus berbasis AIPT ini.

Sebenarnya Unswagati sudah memiliki tiga kampus besar yang menampung mahasiswa yang telah mencapai belasan ribu tersebut. Di setiap kampus memiliki ruang yang dapat difungsikan sebagai Aula. Kampus I ada Aula Grawidyasabha, Kampus II ada lima kelas yang dapat dialihfungsikan menjadi Aula (kondisional), dan Kampus III ada ruangan yang biasa dipakai untuk audiensi di dalam gedung program study Pendidikan Bahasa Inggris. Namun ketiganya belum tentu dapat mengakomodir semua agenda kemahasiswaan berikut agenda Jurusan di setiap harinya.

Pihak kampus tidak boleh ‘melempar batu, kemudian menyembunyikan tangannya’. Setelah kampus memberikan kebijakan untuk membatalkan agenda Ormawa atau jurusan, maka kampus pun sepatutnya mempertanggungjawabkan efek dari kebijakan yang telah dikeluarkan. Bukannya lantas membiarkan efek yang timbul dari suatu kebijakan yang telah diambil.

Tentunya kita berharap, agar agenda setiap Ormawa dan Jurusan atau satuan sivitas akademik Unswagati dapat berjalan dengan lancar tanpa suatu persoalan yang berarti.

Proyek Pengadaan Aula Besar Unswagati untuk Mimbar Bebas

Satu hal yang membuat penulis teringat tentang tuntutan mahasiswa Unswagati kepada calon Rektor yang saat ini sudah menjadi Rektor Unswagati; Prof. Dr. H. Rochanda Johan Wiradinata, MP untuk periode 2014-2018. Tuntutan mahasiswa yang disampaikan  pada saat itu adalah menuntut dibangunnya sarana mimbar bebas di Kampus Unswagati. Pasalnya sejak pendirian Kampus Unswagati, mahasiswa merasa belum memiliki mimbar bebas, dimana sivitas akademika Unswagati dapat berdiskusi secara ilmiah secara bebas dalam rangka mengkaji ilmu disiplin mereka.

Mimbar bebas ini pun dapat difungsikan sebagai sidang skripsi, dimana penelitian dan temuan terbaru dari dosen Unswagati tentang ilmu pengetahuan dapat dipertanggung-jawabkan dan disaksikan di depan mahasiswa, dosen, dan para ilmuan dari seluruh dunia.

Mimbar bebas harus ada di Unswagati, dan perlu dicatat di dalam agenda jangka panjang Unswagati. Pasalnya, mimbar bebas ilmiah wajib dimiliki oleh setiap kampus di Indonesia jika kita menilik bersama Undang-undang Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 lalu.

Penulis mengutip UU PT No.12 tahun 2012 pasal 46 ayat 2 yang berbunyi;
"Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkanoleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum"

Karena pada dasarnya Pelaksanaan kebebasan akademik seperti;  kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diPerguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

***


Redaksi menerima tulisan seperti naskah; opini, essai, puisi, pertanyaan umum, dan cerita pendek dari alumni, mahasiswa, dan dosen Unswagati. Kirimkan ke: lpm.setara@gmail.com dan sertakan identitas diri berikut nomor kontak handphone. Bagi yang naskahnya naik ke www.setaranews.com, kami sediakan bingkisan menarik dari Redaksi LPM Setara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar