Kamis, 05 April 2018

Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Unswagati Hadirkan Polres Kota Cirebon dan Kepala PT. Jasa Raharja (PERSERO) Cirebon

Cirebon, Setaranews.com. Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati mengadakan Penyuluhan Hukum yang bertemakan “ Prosedur Pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan “ dan  berkerjasama dengan Polres Kota Cirebon yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Kota Cirebon dan PT.Jasa Raharja (PERSERO) Cirebon untuk memberikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk tertib berlalu lintas diruang auditorium kampus 1 Unswagati(5/4).

AKP. Rezkhy Satya Dewanto selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Kota Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam menjalankan peraturan berlalu lintas dan meminta kerjasamanya kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk menegakkan ketertiban lalu lintas, karena dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir jumlah kecelakaan berlalu lintas cukup besar.

Sedangkan dari pihak PT Jasa Raharja (PERSERO) Cirebon menjelaskan tentang tugasnya dalam memberi santunan pada korban kecelakaan dan ruang lingkup PT.Jasa Raharja tidak semua bentuk kecelakaan dijamin oleh pihaknya.

“Semua bentuk kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja meliputi pejalan kaki yang di tabrak kendaraan,pribadi maupun umum lalu tabrakan dua kendaraan dan kecelakaan penumpang.” Ujar H. Sugito, SE. selaku Kepala  PT. Jasa Raharja (PERSERO) Cirebon.

Tidak semua jenis kecelakaan dijamin oleh PT.Jasa Raharja,sebagaimana dijelaskan pada UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13.

“Jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh PT.Jasa Raharja yaitu masyarakat yang mengalami kecelakaan dikarenakan pengaruh alkohol dan narkoba serta bagi masyarakat yang sengaja bunuh diri ada di UU bunyinya Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada dalam hal-hal,disana dibahas jenis kecelakaan yang tidak di jamin oleh kami (PT.Jasa Raharja).” Tambahnya

Jaminan diberikan kepada ahli waris korban, bila tidak ada maka diberikan kepada kepengurusan proses penguburan korban. Jaminan bisa kedaluwarsa jika pengaduan melebihi 6 bulan setelah kecelakaan.Acara tersebut pun ditutup dengan sesi tanya jawab dari audiens yang menghadiri acara tersebut  dan pemberian doorprice dari panitia penyelenggara.( Nanang/ Warman LPM Setara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar