Jumat, 05 Juli 2013

Pilpresma Belum Dilaksanakan, Ternyata DPMU SK-nya Definitif

Unswagati Cirebon – SetaraNews.com,  Sejak pagi tadi (5/7) diadakan rapat koordinasi seluruh Ormawa yang diundang oleh DPMU terungkap bahwa ternyata selama ini SK Rektor yang mengesahkan pembentukan DPMU-Sementara hasil dari kesepakatan ormawa pada pertengahan bulan April lalu adalah SK definitif.

Hal itu diungkap oleh salah satu anggota DPMU-Sementara, Kris Herwandi. “Sebenarnya saya bingung, karena SK yang diterbitkan oleh Rektor kepada kami adalah SK Definitif, bukan SK sementara. Jadi atas dasar itu pula kami beranggapan bahwa kami berhak untuk merubah sistem organisasi kemahasiswaan. Dan bagi saya Pilpresma bukanlah skala prioritas untuk kami lakukan” Ujarnya kepada forum.

Menanggapi hal itu, Medivit salah seorang peserta delegasi dari LDK IMMNI menyatakan apabila SK DPMU-Sementara itu adalah definitif, maka hal ini bertentangan dengan kesepakatan awal dan keluar dari keinginan forum ketika itu.

“Sudahlah jangan bicara Mabim dulu, saya sepakat soal bagaimana merubah sistem agar lebih baik lagi. Namun, kita selesaikan dahulu kesepakatan awal pada saat pertemuan seluruh ormawa terakhir yang menginginkan adanya pemilihan Presiden Mahasiswa” ujarnya.

Perlu pembaca ketahui, bahwa sebelummnya DPMU periode 2011-2012 tidak sempat melaksanakan Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) untuk periode 2013 karena terbentur kepada kesepakatan mayoritas forum Ormawa ketika itu yang menginginkan agar DPMU dicabut SK-nya oleh Rektor.

Namun, polemik kemudian berkembang ketika DPMU-Sementara hasil bentukan forum tersebut tak kunjung melaksanakan tugasnya yakni menyelenggarakan Pilpresma hingga hari ini. Walhasil, sampai hari ini kampus kita belum memiliki kepemimpinan mahasiswa yang sah dan dipilih oleh mahasiswa. Sementara, Masa Penerimaan Mahasiswa baru Unswagati sebentar lagi akan dilaksanakan, dan Mabim (Masa Bimbingan Mahasiswa) pun segera dimulai.

Masalah menjadi lebih rumit ketika belakangan diketahui bahwa SK DPMU-Sementara adalah SK Definitif satu periode hingga satu tahun dan bukan SK Sementara. Sedangkan seluruh anggota DPMU-Sementara komposisinya bukan dari proses Pemilu dan dipilih oleh Mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar